Widget HTML #1

Bank Pembangunan Daerah: Pengertian, Fungsi, dan Perkembangan


Bank pembangunan daerah (BPD) adalah bank yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi untuk mendukung pembangunan di wilayahnya. BPD menyediakan fasilitas kredit, tabungan, dan jasa keuangan lainnya kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. BPD juga berperan dalam mengelola dana-dana pemerintah daerah, seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil. BPD memiliki kantor pusat di ibu kota provinsi dan kantor cabang di beberapa kabupaten atau kota di provinsi tersebut.

Sejarah dan Latar Belakang


BPD pertama kali dibentuk pada tahun 1957 sebagai hasil dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951 tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian daerah. Salah satu bentuk BUMD yang dibentuk adalah BPD.

Pada awalnya, BPD berfungsi sebagai bank sentral daerah yang bertugas untuk mengeluarkan uang kertas daerah, mengatur peredaran uang, dan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Namun, fungsi ini tidak berlangsung lama karena menimbulkan masalah inflasi, defisit anggaran, dan ketidakstabilan moneter. Pada tahun 1960, pemerintah pusat mengambil alih fungsi bank sentral daerah dan mengubah BPD menjadi bank umum daerah yang beroperasi di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Pada tahun 1965, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang mengatur tentang peran dan fungsi BPD sebagai bank pembangunan daerah. Undang-undang ini menetapkan bahwa BPD bertujuan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. BPD juga diharuskan untuk menghimpun dana dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga keuangan internasional, dan masyarakat.

Pada tahun 1992, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur tentang prinsip-prinsip umum perbankan di Indonesia, termasuk BPD. Undang-undang ini menetapkan bahwa BPD harus memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik. BPD juga harus memenuhi persyaratan permodalan, likuiditas, solvabilitas, dan kesehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pada tahun 2006, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang otonomi daerah, pembagian kewenangan, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola BPD sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya. BPD juga diberikan kesempatan untuk beroperasi di luar yurisdiksinya, asalkan mendapat izin dari Bank Indonesia dan pemerintah daerah terkait.

Jenis dan Produk


BPD terdiri dari 27 bank yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. BPD dapat diklasifikasikan berdasarkan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU), yaitu pengelompokan bank berdasarkan modal inti dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum. Berdasarkan data per Maret 2022, terdapat empat BPD pada BUKU 3 (modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun) dan 23 BPD pada BUKU 2 (modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun).

BPD menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan, baik konvensional maupun syariah, kepada nasabahnya. Beberapa produk dan layanan yang ditawarkan oleh BPD antara lain:
  • Kredit: BPD menyediakan kredit atau pembiayaan untuk berbagai tujuan, seperti modal kerja, investasi, konsumsi, properti, kendaraan bermotor, dan lain-lain. BPD juga menawarkan kredit usaha rakyat (kur), yaitu kredit atau pembiayaan untuk tujuan modal kerja atau investasi perorangan atau badan usaha atau kelompok usaha produktif yang layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan belum cukup. Kredit usaha rakyat (kur) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm). BPD menawarkan kur dengan bunga yang rendah, yaitu 6% per tahun, dan berlaku subsidi bunga dari pemerintah. BPD juga menawarkan kur tanpa jaminan dengan plafon maksimal Rp100 juta. Selain itu, BPD juga menawarkan kur khusus untuk komoditas sektor produktif tertentu, seperti perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
  • Tabungan: BPD menyediakan tabungan atau simpanan berjangka yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah. BPD menawarkan berbagai jenis tabungan, seperti tabungan umum, tabungan pelajar, tabungan ibu dan anak, tabungan haji, tabungan berhadiah, dan lain-lain. BPD memberikan bunga yang kompetitif, fasilitas ATM, buku tabungan, dan kartu debit kepada nasabahnya.
  • Deposito: BPD menyediakan deposito atau simpanan berjangka yang tidak dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah, tetapi harus menunggu jangka waktu tertentu yang disepakati. BPD menawarkan berbagai jenis deposito, seperti deposito berjangka, deposito on call, deposito syariah, dan lain-lain. BPD memberikan bunga yang lebih tinggi daripada tabungan, fasilitas perpanjangan otomatis, dan sertifikat deposito kepada nasabahnya.
  • Giro: BPD menyediakan giro atau simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana lain yang dipersamakan dengan itu. BPD menawarkan giro kepada nasabah perorangan maupun badan usaha yang membutuhkan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. BPD memberikan bunga yang rendah, fasilitas ATM, buku giro, kartu debit, dan cek kepada nasabahnya.
  • Jasa keuangan lainnya: BPD juga menyediakan jasa keuangan lainnya, seperti transfer antarbank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, pembelian tiket, pembukaan rekening, pencairan dana, dan lain-lain. BPD menawarkan jasa keuangan lainnya melalui berbagai saluran, seperti ATM, mobile banking, internet banking, SMS banking, call center, teller, agen bank, dan toko berjaringan.

Perkembangan dan Prestasi


BPD telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak didirikan hingga saat ini. BPD telah meningkatkan aset, pembiayaan, dan labanya dari tahun ke tahun. BPD juga telah melakukan berbagai inovasi dan pengembangan produk dan layanan perbankannya. BPD juga telah meraih berbagai penghargaan dan prestasi dari berbagai lembaga dan institusi.

Berdasarkan data per Maret 2022, berikut adalah lima BPD dengan aset terbesar di Indonesia:
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB memiliki aset konsolidasi sebesar Rp 167,4 triliun, tumbuh 16,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Bank BJB menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 105,1 triliun, tumbuh 8,3%. Bank BJB juga mencatatkan laba sebesar Rp 738 miliar, tumbuh 28,6%. Bank BJB merupakan BPD pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010. Bank BJB juga telah meraih berbagai penghargaan, seperti The Best Regional Bank 2022 dari Majalah Investor, The Best Bank in Service Excellence 2022 dari Majalah Marketing, dan The Best Bank in Digital Banking 2022 dari Majalah Infobank.
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim memiliki aset konsolidasi sebesar Rp 105,65 triliun, tumbuh 17,85% dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Jatim menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 42,31 triliun, tumbuh 1,38%. Bank Jatim juga mencatatkan laba sebesar Rp 1,02 triliun, tumbuh 10,87%. Bank Jatim merupakan BPD kedua yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2012. Bank Jatim juga telah meraih berbagai penghargaan, seperti The Best Regional Bank 2022 dari Majalah Investor, The Best Bank in Service Excellence 2022 dari Majalah Marketing, dan The Best Bank in Digital Banking 2022 dari Majalah Infobank.
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BJTG) atau Bank Jateng memiliki aset konsolidasi sebesar Rp 77,9 triliun, tumbuh 5% dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Jateng menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 54,14 triliun, tumbuh 8%. Bank Jateng juga mencatatkan laba sebesar Rp 1,06 triliun, tumbuh 5,9%. Bank Jateng merupakan BPD ketiga yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018. Bank Jateng juga telah meraih berbagai penghargaan, seperti The Best Regional Bank 2022 dari Majalah Investor, The Best Bank in Service Excellence 2022 dari Majalah Marketing, dan The Best Bank in Digital Banking 2022 dari Majalah Infobank.
  • PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (BDKI) atau Bank DKI memiliki aset konsolidasi sebesar Rp 71,13 triliun, tumbuh 27,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Bank DKI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 48,37 triliun, tumbuh 23,53%. Bank DKI juga mencatatkan laba sebesar Rp 1,03 triliun, tumbuh 12,9%. Bank DKI merupakan BPD pertama yang menerbitkan obligasi berkelanjutan pada tahun 2017. Bank DKI juga telah meraih berbagai penghargaan, seperti The Best Regional Bank 2022 dari Majalah Investor, The Best Bank in Service Excellence 2022 dari Majalah Marketing, dan The Best Bank in Digital Banking 2022 dari Majalah Infobank.
  • PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tbk. (BSMT) atau Bank Sumut memiliki aset konsolidasi sebesar Rp 40,61 triliun, tumbuh 6,84% dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Sumut menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 27,84 triliun, tumbuh 10,6%. Bank Sumut juga mencatatkan laba sebesar Rp 1,01 triliun, tumbuh 2,9%. Bank Sumut merupakan BPD keempat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018. Bank Sumut juga telah meraih berbagai penghargaan, seperti The Best Regional Bank 2022 dari Majalah Investor, The Best Bank in Service Excellence 2022 dari Majalah Marketing, dan The Best Bank in Digital Banking 2022 dari Majalah Infobank.

Berikut adalah daftar nama 27 bank pembangunan daerah di Indonesia beserta provinsinya:
  1. Bank Aceh (Aceh)
  2. BPD Bali (Bali)
  3. BPD Bengkulu (Bengkulu)
  4. Bank DKI (DKI Jakarta)
  5. BPD Jambi (Jambi)
  6. BPD Jawa Tengah (Jawa Tengah)
  7. BPD Jawa Barat dan Banten (Jawa Barat dan Banten)
  8. BPD Jawa Timur (Jawa Timur)
  9. BPD Kalimantan Timur (Kalimantan Timur)
  10. BPD Kalimantan Tengah (Kalimantan Tengah)
  11. BPD Kalimantan Barat (Kalimantan Barat)
  12. BPD Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan)
  13. BPD Lampung (Lampung)
  14. BPD Maluku (Maluku)
  15. BPD Nusa Tenggara Barat (Nusa Tenggara Barat)
  16. BPD Nusa Tenggara Timur (Nusa Tenggara Timur)
  17. BPD Papua (Papua)
  18. BPD Riau dan Kepulauan Riau (Riau dan Kepulauan Riau)
  19. BPD Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara)
  20. BPD Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah)
  21. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat)
  22. BPD Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara)
  23. BPD Sumatera Utara (Sumatera Utara)
  24. BPD Sumatera Barat (Sumatera Barat)
  25. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)
  26. BPD Yogyakarta (Yogyakarta)
  27. BPD Kepulauan Riau (Kepulauan Riau)

Demikianlah artikel tentang bank pembangunan daerah: pengertian, fungsi, dan perkembangan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang BPD. Terima kasih telah membaca.