Widget HTML #1

Sejarah, Perkembangan, dan Produk Bank Jatim


Bank Jatim adalah salah satu bank pembangunan daerah yang beroperasi di provinsi Jawa Timur. Bank ini memiliki sejarah yang panjang dan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Artikel ini akan membahas tentang sejarah, perkembangan, dan produk Bank Jatim secara mendalam.

Sejarah Bank Jatim


Bank Jatim didirikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 sebagai sebuah perseroan terbatas (PT) dengan nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur”. Tujuan pendirian bank ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di Jawa Timur, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, industri, perdagangan, dan koperasi. Landasan hukum pendirian bank ini adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 .

Pada tahun 1976, status bank ini diubah menjadi perusahaan daerah (PD), yang berarti bank ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 1990, status bank ini ditingkatkan menjadi bank devisa, yang berarti bank ini dapat melakukan transaksi valuta asing dan melayani nasabah non-pemerintah. Pada tahun 1999, status bank ini kembali diubah menjadi perseroan terbatas (PT), yang berarti bank ini dapat menjual sahamnya kepada publik dan meningkatkan modalnya.

Pada tahun 2007, bank ini mulai mengoperasikan Unit Usaha Syariah (UUS), yang berarti bank ini dapat menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah. Pada tahun 2012, bank ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berarti bank ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Pada tahun 2017, bank ini membuka kantor cabang di Jakarta, yang berarti bank ini dapat memperluas jangkauan dan pasar potensialnya.

Perkembangan Bank Jatim


Bank Jatim memiliki visi menjadi bank regional terkemuka yang berorientasi pada kepuasan nasabah dan pemegang saham. Bank ini memiliki misi memberikan solusi keuangan yang inovatif, profesional, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan daerah dan nasional. Bank ini juga memiliki nilai-nilai budaya perusahaan, yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, kerjasama, dan pelayanan prima.

Bank Jatim memiliki berbagai layanan untuk berbagai golongan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, kartu kredit, e-banking, remittance, treasury, dan lain-lain. Bank ini juga memiliki produk khusus untuk pelajar, nelayan, dan UMKM, seperti Tabungan Pelajar, Tabungan Nelayan, dan Kredit Usaha Rakyat. Bank ini juga memiliki layanan Jatim Prioritas, yang memberikan fasilitas dan kemudahan khusus bagi nasabah prioritas .

Bank Jatim juga mengembangkan bisnis syariah sejak tahun 2007 dengan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Bank ini menawarkan produk dan layanan berdasarkan prinsip syariah, seperti tabungan, giro, deposito, pembiayaan, dan lain-lain. Bank ini juga memiliki produk khusus untuk haji, umrah, dan zakat, seperti Tabungan Haji, Tabungan Umrah, dan Zakat Jatim.

Bank Jatim juga mengikuti perkembangan digitalisasi industri perbankan dengan memperbaiki dan mengoptimalkan bidang teknologi informasi. Bank ini memastikan kesiapan infrastruktur digital, seperti sistem informasi, jaringan, dan keamanan. Bank ini juga mengembangkan bisnis dengan menjalin kolaborasi bersama marketplace dan fintech, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, OVO, Dana, dan lain-lain. Bank ini juga memperluas cakupan jaringan kantor, termasuk membuka kantor cabang di Jakarta pada tahun 2017.

Bank Jatim memiliki kinerja keuangan yang baik dan stabil. Pada tahun 2020, bank ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,49 triliun, naik 0,27 persen dari tahun sebelumnya. Pada kuartal III 2021, bank ini mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,18 triliun, naik 8 persen dari periode yang sama tahun lalu. Bank ini juga memiliki tingkat permodalan yang tinggi, dengan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,26 persen per September 2021 .

Bank Jatim menargetkan laba bersih sebesar Rp 1,65 triliun, dengan pertumbuhan kredit hingga 18 persen pada tahun 2023. Bank ini juga berencana untuk meningkatkan pangsa pasar, diversifikasi portofolio, dan efisiensi operasional. Bank ini optimistis memiliki prospek yang baik di masa mendatang dengan memanfaatkan keunggulan internal dan sinergi dengan pemerintah daerah.

Produk Bank Jatim


Produk Bank Jatim dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu produk simpanan, produk pembiayaan, produk bisnis, dan produk syariah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing produk:

Produk Simpanan

Produk simpanan adalah produk yang memberikan fasilitas penyimpanan uang dengan bunga yang kompetitif dan berbagai manfaat lainnya. Beberapa produk simpanan Bank Jatim antara lain adalah:
  • TabunganKu: Tabungan yang ditujukan untuk masyarakat umum dengan persyaratan mudah dan biaya rendah. Tabungan ini memberikan bunga sebesar 3 persen per tahun dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, dan asuransi jiwa gratis.
  • Tabungan SiUMI: Tabungan yang ditujukan untuk nasabah perempuan dengan berbagai keuntungan khusus. Tabungan ini memberikan bunga sebesar 3,5 persen per tahun dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, diskon belanja, dan program edukasi dan sosial.
  • Tabungan SiKLUS: Tabungan yang ditujukan untuk nasabah yang peduli dengan lingkungan hidup. Tabungan ini memberikan bunga sebesar 3,5 persen per tahun dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, dan program penghijauan dan penghematan energi.
  • Tabungan Haji: Tabungan yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menabung untuk ibadah haji. Tabungan ini memberikan bunga sebesar 3,5 persen per tahun dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, dan bimbingan haji.
  • Tabungan Umrah: Tabungan yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menabung untuk ibadah umrah. Tabungan ini memberikan bunga sebesar 3,5 persen per tahun dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, dan bimbingan umrah.
  • Giro Jatim: Giro yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan layanan perbankan yang cepat dan akurat. Giro ini memberikan bunga sebesar 0,5 persen per tahun dan dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp 25.000. Giro ini juga memberikan fasilitas cek, Bilyet Giro, RTGS, SKN, dan layanan perbankan lainnya.
  • Deposito Jatim: Deposito yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang tinggi dan aman. Deposito ini memberikan bunga mulai dari 4 persen hingga 6,5 persen per tahun tergantung pada jangka waktu dan nominal. Deposito ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan pencairan dana yang mudah.
  • Deposito Berjangka: Deposito yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang tetap dan aman. Deposito ini memberikan bunga sebesar 5,5 persen per tahun untuk jangka waktu 1 bulan, 6 persen per tahun untuk jangka waktu 3 bulan, dan 6,5 persen per tahun untuk jangka waktu 6 bulan. Deposito ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan pencairan dana yang mudah.
  • Deposito On Call: Deposito yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menempatkan dana dalam jangka waktu singkat dengan bunga yang fleksibel dan aman. Deposito ini memberikan bunga sebesar 4 persen per tahun untuk jangka waktu 7 hari, 4,25 persen per tahun untuk jangka waktu 14 hari, dan 4,5 persen per tahun untuk jangka waktu 30 hari. Deposito ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan pencairan dana yang mudah.
  • Sertifikat Deposito: Sertifikat Deposito yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dengan bunga yang tinggi dan aman. Sertifikat Deposito ini memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun untuk jangka waktu 1 bulan, 6,75 persen per tahun untuk jangka waktu 3 bulan, dan 7 persen per tahun untuk jangka waktu 6 bulan. Sertifikat Deposito ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan pencairan dana yang mudah.

Produk Pembiayaan

Produk pembiayaan adalah produk yang memberikan fasilitas pinjaman uang dengan bunga yang kompetitif dan berbagai syarat dan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Beberapa produk pembiayaan Bank Jatim antara lain adalah:
  • Kredit Usaha Rakyat: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar per tahun. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 9 persen per tahun dan tidak memerlukan agunan.
  • Kredit SiUMI: Kredit yang ditujukan untuk nasabah perempuan yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar per tahun. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 8,5 persen per tahun dan tidak memerlukan agunan.
  • Kredit SiKLUS: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah yang bergerak di bidang lingkungan hidup, seperti pengolahan sampah, penghematan energi, atau penghijauan. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 8,5 persen per tahun dan tidak memerlukan agunan.
  • Kredit Pemilikan Rumah: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang ingin membeli rumah baru atau bekas, baik secara tunai maupun angsuran. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 5 miliar dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 8,5 persen per tahun untuk rumah subsidi dan 9,5 persen per tahun untuk rumah non subsidi. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan.
  • Kredit Pemilikan Apartemen: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang ingin membeli apartemen baru atau bekas, baik secara tunai maupun angsuran. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 5 miliar dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 9,5 persen per tahun. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
  • Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang ingin membeli kendaraan bermotor baru atau bekas, baik roda dua maupun roda empat, baik secara tunai maupun angsuran. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 9,5 persen per tahun untuk roda dua dan 10,5 persen per tahun untuk roda empat. Kredit ini memerlukan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.
  • Kredit Multiguna: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, atau liburan. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 10,5 persen per tahun. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, atau deposito.
  • Kredit Tanpa Agunan: Kredit yang ditujukan untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, atau liburan. Kredit ini memberikan plafon maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu maksimal 3 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sebesar 12,5 persen per tahun. Kredit ini tidak memerlukan agunan, tetapi memerlukan persyaratan lain, seperti slip gaji, rekening koran, dan kartu kredit.
  • Kredit Modal Kerja: Kredit yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana untuk membiayai operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, atau pembayaran hutang. Kredit ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, atau surat berharga.
  • Kredit Investasi: Kredit yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana untuk membiayai pengembangan usaha, seperti pembelian mesin, peralatan, atau properti. Kredit ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, atau surat berharga.
  • Kredit Sindikasi: Kredit yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai proyek berskala nasional atau internasional, seperti pembangunan infrastruktur, energi, atau telekomunikasi. Kredit ini melibatkan kerjasama antara Bank Jatim dengan bank lain, baik sebagai penyelenggara, peserta, atau agen. Kredit ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, surat berharga, atau proyek yang dibiayai.
  • Kredit Korporasi: Kredit yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai usaha berskala nasional atau internasional, seperti merger, akuisisi, ekspansi, atau restrukturisasi. Kredit ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Kredit ini juga memberikan bunga sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Kredit ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, surat berharga, atau aset perusahaan.

Produk Bisnis

Produk bisnis adalah produk yang memberikan fasilitas dan layanan perbankan yang dapat mendukung aktivitas bisnis nasabah, seperti cash management, trade finance, treasury, dan jasa perbankan lainnya. Beberapa produk bisnis Bank Jatim antara lain adalah:
  • Jatim Cash Management: Layanan yang memberikan solusi pengelolaan kas dan likuiditas bagi nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan. Layanan ini meliputi Jatim Payroll, Jatim Collection, Jatim Disbursement, Jatim Virtual Account, dan Jatim EDC Merchant. Layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan efisiensi dalam melakukan transaksi perbankan.
  • Jatim Trade Finance: Layanan yang memberikan solusi pembiayaan dan jaminan bagi nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang melakukan kegiatan perdagangan, baik domestik maupun internasional. Layanan ini meliputi Jatim Letter of Credit, Jatim Bank Garansi, Jatim Remittance, dan Jatim Valas. Layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan kompetitif dalam melakukan transaksi perdagangan.
  • Jatim Treasury: Layanan yang memberikan solusi pengelolaan dana dan risiko bagi nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang melakukan kegiatan investasi, baik domestik maupun internasional. Layanan ini meliputi Jatim Valas, Jatim Derivatif, Jatim Sertifikat Deposito, dan Jatim Surat Berharga. Layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan menguntungkan dalam melakukan transaksi investasi.
  • Jatim Safe Deposit Box: Layanan yang memberikan fasilitas penyimpanan barang berharga bagi nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan. Layanan ini memberikan ruang penyimpanan yang aman, nyaman, dan terjamin. Layanan ini juga memberikan asuransi dan kunci ganda untuk menjamin keamanan barang berharga nasabah.

Produk Syariah

Produk syariah adalah produk yang memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu prinsip yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam. Beberapa produk syariah Bank Jatim antara lain adalah:
  • Tabungan iB Hasanah: Tabungan syariah yang ditujukan untuk masyarakat umum dengan persyaratan mudah dan biaya rendah. Tabungan ini memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, dan asuransi jiwa gratis.
  • Tabungan iB Haji: Tabungan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menabung untuk ibadah haji. Tabungan ini memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, dan bimbingan haji.
  • Tabungan iB Umrah: Tabungan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menabung untuk ibadah umrah. Tabungan ini memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 dan tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Tabungan ini juga memberikan fasilitas kartu ATM, e-banking, asuransi jiwa gratis, dan bimbingan umrah.
  • Giro iB: Giro syariah yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan layanan perbankan yang cepat dan akurat. Giro ini memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 dan dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp 25.000. Giro ini juga memberikan fasilitas cek, Bilyet Giro, RTGS, SKN, dan layanan perbankan lainnya.
  • Deposito iB: Deposito syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin menempatkan dana dalam jangka waktu tertentu dengan nisbah bagi hasil yang tinggi dan aman. Deposito ini memberikan nisbah bagi hasil mulai dari 50:50 hingga 60:40 tergantung pada jangka waktu dan nominal. Deposito ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan pencairan dana yang mudah.
  • Pembiayaan iB Hasanah: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah dengan omzet maksimal Rp 2,5 miliar per tahun. Pembiayaan ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 dan tidak memerlukan agunan.
  • Pembiayaan iB Griya: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin membeli rumah baru atau bekas, baik secara tunai maupun angsuran. Pembiayaan ini memberikan plafon maksimal Rp 5 miliar dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 untuk rumah subsidi dan 60:40 untuk rumah non subsidi. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan.
  • Pembiayaan iB Kendara: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin membeli kendaraan bermotor baru atau bekas, baik roda dua maupun roda empat, baik secara tunai maupun angsuran. Pembiayaan ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 untuk roda dua dan 60:40 untuk roda empat. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.
  • Pembiayaan iB Multiguna: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, atau liburan. Pembiayaan ini memberikan plafon maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sebesar 60:40. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, atau deposito.
  • Pembiayaan iB Modal Kerja: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana untuk membiayai operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, atau pembayaran hutang. Pembiayaan ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, atau surat berharga.
  • Pembiayaan iB Investasi: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana untuk membiayai pengembangan usaha, seperti pembelian mesin, peralatan, atau properti. Pembiayaan ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, atau surat berharga.
  • Pembiayaan iB Sindikasi: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai proyek berskala nasional atau internasional, seperti pembangunan infrastruktur, energi, atau telekomunikasi. Pembiayaan ini melibatkan kerjasama antara Bank Jatim dengan bank syariah lain, baik sebagai penyelenggara penyelenggara, peserta, atau agen. Pembiayaan ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, surat berharga, atau proyek yang dibiayai.
  • Pembiayaan iB Korporasi: Pembiayaan syariah yang ditujukan untuk nasabah korporasi, instansi pemerintah, atau perseorangan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai usaha berskala nasional atau internasional, seperti merger, akuisisi, ekspansi, atau restrukturisasi. Pembiayaan ini memberikan plafon sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah dengan jangka waktu maksimal 10 tahun. Pembiayaan ini juga memberikan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah. Pembiayaan ini memerlukan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan, BPKB kendaraan bermotor, deposito, surat berharga, atau aset perusahaan.
  • Zakat Jatim: Layanan yang memberikan fasilitas pembayaran zakat bagi nasabah yang ingin menunaikan kewajiban agama. Layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan transparansi dalam melakukan pembayaran zakat. Layanan ini juga memberikan fasilitas e-banking, asuransi jiwa gratis, dan laporan penyaluran zakat.

Demikian artikel tentang sejarah, perkembangan, dan produk Bank Jatim secara mendalam.