Widget HTML #1

Bank Riau Kepri: Bank Syariah Terkemuka di Indonesia


Bank Riau Kepri adalah salah satu bank pembangunan daerah yang beroperasi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Bank ini memiliki visi untuk menjadi bank syariah terkemuka di Indonesia dengan memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan nasabah. Bank ini juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan produk dan jasa keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sejarah Bank Riau Kepri


Bank Riau Kepri didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Terhitung tanggal 01 April 1966 secara resmi kegiatan Bank Pembangunan Daerah Riau dimulai dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau. Bank ini bertujuan untuk membantu pembangunan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada sektor-sektor produktif, seperti pertanian, perkebunan, perindustrian, perdagangan, dan lain-lain.

Pada tahun 2002, status bank berubah menjadi perseroan terbatas (PT) sesuai hasil keputusan RUPS. Perubahan itu pun telah mendapat persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2002. Perubahan status ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas bank dalam menjalankan usahanya.

Pada tahun 2010, berubahnya nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepulauan Riau /PT Bank Riau Kepri sesuai keputusan RUPSLB tanggal 26 April 2010. Perubahan nama ini diresmikan secara bersama oleh Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau pada tanggal 13 Oktober 2010 di Batam. Perubahan nama ini merupakan hasil dari merger antara Bank Pembangunan Daerah Riau dan Bank Pembangunan Daerah Kepulauan Riau yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2010. Merger ini bertujuan untuk memperkuat modal, aset, dan jaringan bank, serta meningkatkan pelayanan kepada nasabah di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Pada tahun 2022, PT Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepulauan Riau berhasil melakukan konversi dari bank konvensional umum ke bank umum syariah, yaitu menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau dan Kepulauan Riau Syariah (Perseroda) atau disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah. Konversi ke Bank Umum Syariah sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 04 Juli 2022. Konversi ini dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan pemegang saham yang menginginkan bank yang sesuai dengan prinsip syariah. Konversi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnis bank di masa depan.

Perkembangan Bisnis Bank Riau Kepri


Sejak didirikan hingga saat ini, Bank Riau Kepri terus mengalami perkembangan dan telah memiliki 19 kantor cabang konvensional, 14 kantor cabang pembantu, 10 kantor kas dan 2 payment point dan 8 layanan Syariah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kotamadya di Propinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Bank ini juga memiliki jaringan ATM yang luas dan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Bank Syariah Indonesia, dan lain-lain.

Bank Riau Kepri juga terus meningkatkan kualitas produk dan layanan keuangan yang ditawarkan kepada nasabah, baik dari segi simpanan, pembiayaan, maupun layanan transaksi dan perbankan lainnya. Bank ini juga terus berinovasi dan mengembangkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi, seperti layanan online, mobile banking, dan lain-lain.

Bank Riau Kepri juga terus memperbaiki kinerja keuangan dan manajemen risiko dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat, serta melakukan restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah secara optimal. Bank ini juga terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berintegritas dengan memberikan pelatihan, pengembangan karir, dan insentif yang sesuai dengan kinerja.

Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, Bank Riau Kepri optimis dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan, seperti laba bersih, return on asset (ROA), return on equity (ROE), capital adequacy ratio (CAR), non performing financing (NPF), dan lain-lain. Bank ini juga berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau.

Produk dan Layanan Keuangan Bank Riau Kepri


Bank Riau Kepri menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu prinsip keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas. Bank ini menawarkan produk dan layanan keuangan yang terdiri dari:

Simpanan, yaitu produk yang memberikan fasilitas penyimpanan dana nasabah dengan berbagai keuntungan, seperti kemudahan transaksi, keamanan, dan imbal hasil yang kompetitif. Produk simpanan Bank Riau Kepri meliputi:
  • Giro, yaitu produk simpanan yang memberikan fasilitas penarikan dana tanpa batas waktu dan jumlah, serta dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Giro Bank Riau Kepri menggunakan akad wadiah yad dhamanah, yaitu akad penitipan dana dengan jaminan dari bank. Nasabah yang menggunakan giro akan mendapatkan imbal hasil berdasarkan nisbah yang disepakati antara bank dan nasabah.
  • Tabungan, yaitu produk simpanan yang memberikan fasilitas penarikan dana dengan menggunakan buku tabungan atau kartu ATM, serta mendapatkan imbal hasil berdasarkan nisbah yang disepakati. Tabungan Bank Riau Kepri menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Nasabah yang menggunakan tabungan akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha bank yang dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati antara bank dan nasabah.
  • Tabungan Terencana, yaitu produk simpanan yang memberikan fasilitas penarikan dana sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, serta mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dari tabungan biasa. Tabungan Terencana Bank Riau Kepri menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Nasabah yang menggunakan tabungan terencana akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha bank yang dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati antara bank dan nasabah. Nasabah juga dapat menentukan tujuan dan jangka waktu tabungan terencana sesuai dengan keinginan dan kemampuan nasabah.
  • Deposito Berjangka, yaitu produk simpanan yang memberikan fasilitas penarikan dana pada akhir jangka waktu yang disepakati, serta mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dari tabungan terencana. Deposito Berjangka Bank Riau Kepri menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Nasabah yang menggunakan deposito berjangka akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha bank yang dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati antara bank dan nasabah. Nasabah juga dapat memilih jangka waktu deposito berjangka mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan.

Pembiayaan, yaitu produk yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, konsumsi, atau investasi dengan menggunakan berbagai akad syariah, seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lain-lain. Produk pembiayaan Bank Riau Kepri meliputi:
  • Pembiayaan MKM, yaitu produk pembiayaan yang ditujukan untuk nasabah mikro, kecil, dan menengah yang memiliki usaha produktif, seperti perdagangan, jasa, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan lain-lain. Pembiayaan MKM Bank Riau Kepri menggunakan berbagai akad syariah sesuai dengan jenis dan karakteristik usaha nasabah, seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lain-lain. Nasabah yang menggunakan pembiayaan MKM akan mendapatkan pembiayaan dengan plafon, jangka waktu, dan margin yang kompetitif, serta mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari bank dalam mengembangkan usahanya.
  • Pembiayaan Konsumer, yaitu produk pembiayaan yang ditujukan untuk nasabah perorangan yang memiliki kebutuhan konsumsi, seperti pembelian rumah, kendaraan, perabotan, pendidikan, pernikahan, dan lain-lain. Pembiayaan Konsumer Bank Riau Kepri menggunakan akad murabahah, yaitu akad jual beli barang dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati antara bank dan nasabah. Nasabah yang menggunakan pembiayaan konsumer akan mendapatkan pembiayaan dengan plafon, jangka waktu, dan margin yang kompetitif, serta mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan dan persyaratan.
  • Pembiayaan Komersial, yaitu produk pembiayaan yang ditujukan untuk nasabah korporasi yang memiliki kebutuhan modal kerja, investasi, atau ekspansi usaha. Pembiayaan Komersial Bank Riau Kepri menggunakan berbagai akad syariah sesuai dengan jenis dan karakteristik usaha nasabah, seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan lain-lain. Nasabah yang menggunakan pembiayaan komersial akan mendapatkan pembiayaan dengan plafon, jangka waktu, dan margin yang kompetitif, serta mendapatkan pelayanan yang profesional dan terintegrasi dari bank.

Selain produk simpanan dan pembiayaan, Bank Riau Kepri juga menyediakan berbagai layanan keuangan yang mendukung kegiatan transaksi dan perbankan nasabah, seperti:
  • Sinar Pendidikan, yaitu layanan yang memberikan fasilitas pembayaran biaya pendidikan di berbagai lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui saluran-saluran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor cabang bank. Nasabah juga akan mendapatkan potongan harga atau diskon dari lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan bank.
  • Sinar TabunganKu, yaitu layanan yang memberikan fasilitas pembukaan rekening tabungan secara online dengan menggunakan aplikasi Sinar TabunganKu yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam membuka rekening tabungan tanpa harus datang ke kantor cabang bank. Nasabah juga akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti imbal hasil yang kompetitif, biaya administrasi yang rendah, dan perlindungan asuransi jiwa.
  • SMS Banking, yaitu layanan yang memberikan fasilitas transaksi perbankan melalui SMS, seperti cek saldo, transfer, pembayaran, pembelian, dan lain-lain. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan ponsel. Nasabah juga akan mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan PIN yang rahasia dan terenkripsi.
  • Sinar KPE, yaitu layanan yang memberikan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dengan menggunakan aplikasi Sinar KPE yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Nasabah juga akan mendapatkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem online yang terintegrasi dengan Samsat.
  • Remittance, yaitu layanan yang memberikan fasilitas pengiriman dan penerimaan uang antarbank, antardaerah, atau antarnegara dengan menggunakan jaringan kerjasama Bank Riau Kepri dengan berbagai lembaga keuangan lainnya. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pengiriman dan penerimaan uang dengan menggunakan saluran-saluran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor cabang bank. Nasabah juga akan mendapatkan keamanan dan kepastian dalam melakukan pengiriman dan penerimaan uang dengan menggunakan sistem yang terpercaya dan terverifikasi.
  • Pembiayaan Aneka Guna, yaitu layanan yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk berbagai keperluan nasabah, seperti renovasi rumah, pembelian barang elektronik, perjalanan wisata, dan lain-lain. Nasabah yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pembiayaan dengan menggunakan saluran-saluran yang tersedia, seperti ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor cabang bank. Nasabah juga akan mendapatkan pembiayaan dengan plafon, jangka waktu, dan margin yang kompetitif, serta mendapatkan pelayanan yang cepat dan ramah dari bank.

Kesimpulan


Bank Riau Kepri adalah bank syariah terkemuka di Indonesia yang memiliki sejarah, perkembangan, dan produk dan layanan keuangan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan nasabah. Bank ini juga memiliki visi dan misi yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan produk dan jasa keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Bank ini juga terus berinovasi dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau.