Bank NTB Syariah: Sejarah, Perkembangan, dan Produk
Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah, perkembangan, dan produk dari Bank NTB Syariah. Mari kita mulai dengan sejarah bank ini.
Sejarah Bank NTB Syariah
Bank NTB Syariah berawal dari Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat yang didirikan pada tahun 1964. Bank ini merupakan bank milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Tujuan dari pendirian bank ini adalah untuk menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha-usaha pembangunan daerah dalam rangka pembangunan nasional.Bank ini mulai beroperasi pada tanggal 5 Juli 1964 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No.06 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Izin usaha bank ini diberikan oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia Nomor 45/63/MUBS/6 tanggal 20 November 1963.
Pendirian Bank NTB dilakukan oleh Bapak H.Muhammad Syareh, SH yang kemudian menjadi Direktur Utama pertama Bank NTB. Modal dasar bank ini pada awalnya ditetapkan sebesar Rp.60 juta, kemudian ditingkatkan menjadi Rp.100 juta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1974. Pada tahun 1999, bank ini mengubah bentuk hukumnya dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar sebesar Rp.100 miliar.
Pada tahun 2016, bank ini melakukan konversi menjadi bank syariah dengan nama Bank NTB Syariah. Konversi ini bertujuan untuk memberikan harapan baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan di Nusa Tenggara Barat. Konversi ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Perkembangan Bank NTB Syariah
Sejak berkonversi menjadi bank syariah, Bank NTB Syariah menunjukkan kinerja yang mengesankan di tengah tantangan pandemi Covid-19. Bank ini berhasil mencatatkan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK), pembiayaan, dan laba yang di atas rata-rata nasional.
Berdasarkan data yang saya temukan, berikut adalah beberapa indikator pertumbuhan bisnis Bank NTB Syariah:
- Aset: Tumbuh sebesar 20% pada tahun 2021, mencapai Rp.16 triliun. Jauh di atas rata-rata pertumbuhan aset bank nasional yang hanya sekitar 7%.
- DPK: Tumbuh sebesar 21,64% pada tahun 2018, mencapai Rp.1,975 triliun. Pada tahun 2021, DPK sudah mencapai Rp.9,5 triliun.
- Pembiayaan: Tumbuh sebesar 40,51% pada tahun 2018, mencapai Rp.3,384 triliun. Pada tahun 2021, pembiayaan sudah mencapai Rp.11 triliun. Pertumbuhan pembiayaan ini juga di atas rata-rata nasional yang minus 2%.
- Laba: Mencapai Rp.321 miliar sebelum pajak pada tahun 2021.
Pertumbuhan bisnis Bank NTB Syariah ini menunjukkan bahwa bank ini mampu memberikan pelayanan yang prima dan mengelola risiko dengan baik. Bank ini juga mampu menjaga kesehatan keuangan dan kepatuhan syariah dengan tingkat rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,86%, rasio non performing financing (NPF) sebesar 1,64%, dan rasio return on asset (ROA) sebesar 2,29% pada tahun 2021.
Produk Bank NTB Syariah
Bank NTB Syariah menyediakan berbagai jenis simpanan dan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip yang mengatur transaksi keuangan berdasarkan hukum Islam yang melarang riba, gharar, maysir, dan unsur-unsur haram lainnya. Bank NTB Syariah menggunakan berbagai akad syariah yang telah disahkan oleh DSN-MUI untuk menjalankan produk-produknya.
Berikut adalah beberapa produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank NTB Syariah:
Simpanan: Bank NTB Syariah menyediakan berbagai pilihan simpanan yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah, baik untuk transaksi sehari-hari, menabung, maupun berinvestasi. Beberapa produk simpanan yang tersedia adalah:
- Giro iB Amanah: Produk simpanan yang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti transfer, pembayaran, dan pencairan cek. Akad yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah, yaitu akad penitipan uang dengan jaminan dari bank. Nasabah tidak mendapatkan bagi hasil, tetapi mendapatkan fasilitas dan layanan dari bank.
- Tabungan Tambora iB Amanah: Produk tabungan asli dari Bank NTB Syariah yang mengedepankan fitur yang menarik, menghadirkan kemudahan dan keamanan transaksi keuangan. Akad yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah atau Mudharabah Muthlaqah (sesuai pilihan nasabah). Mudharabah Muthlaqah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Tabungan Taharah iB Amanah: Produk tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah. Nasabah mendapatkan bagi hasil dan fasilitas khusus, seperti bimbingan haji dan umrah, asuransi jiwa syariah, dan layanan lainnya.
- Simpanan Pelajar (Simpel) iB Amanah: Produk tabungan yang ditujukan untuk pelajar sebagai sarana edukasi dan literasi keuangan syariah. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah. Nasabah mendapatkan bagi hasil dan fasilitas pendidikan, seperti beasiswa, bantuan buku, dan lain-lain.
- Simpeda iB Amanah: Produk tabungan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah. Nasabah mendapatkan bagi hasil dan fasilitas sosial, seperti bantuan kesehatan, bantuan bencana, dan lain-lain.
- TabunganKu iB Amanah: Produk tabungan nasional yang diinisiasi oleh Bank Indonesia guna mendukung transaksi dan investasi dana bagi kalangan produktif, UMKM dan kelompok kreatif. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah. Nasabah mendapatkan bagi hasil dan fasilitas usaha, seperti bimbingan, pelatihan, dan lain-lain.
- Deposito iB Amanah: Produk simpanan berjangka yang memberikan keuntungan bagi hasil yang kompetitif dan jaminan LPS. Akad yang digunakan adalah Mudharabah Muthlaqah. Nasabah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jangka waktu dan jumlah simpanan yang disepakati dengan bank.
Pembiayaan: Bank NTB Syariah menyediakan berbagai skema pembiayaan yang dapat membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal usaha, konsumsi, maupun investasi. Beberapa produk pembiayaan yang tersedia adalah:
- Pembiayaan Konsumtif: Produk pembiayaan yang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa yang bersifat konsumtif, seperti kendaraan, perabotan, perjalanan, pendidikan, dan lain-lain. Beberapa akad yang digunakan adalah:
- Murabahah: Akad jual beli antara bank dan nasabah dengan harga yang sudah disepakati sejak awal, termasuk margin keuntungan bagi bank. Nasabah membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
- Ijarah: Akad sewa menyewa antara bank dan nasabah atas barang atau jasa tertentu. Bank sebagai pemilik barang atau penyedia jasa mendapatkan uang sewa dari nasabah sebagai penyewa.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Akad sewa menyewa antara bank dan nasabah dengan akhir kontrak berupa pemindahan kepemilikan barang dari bank ke nasabah. Nasabah membayar uang sewa dan uang tebusan sesuai dengan kesepakatan.
- Qardh: Akad pinjam meminjam antara bank dan nasabah dengan tanpa bunga. Nasabah hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
- Pembiayaan Produktif: Produk pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha atau bisnis, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Beberapa akad yang digunakan adalah:
- Musyarakah: Akad kerjasama usaha antara bank dan nasabah dengan menyertakan modal masing-masing. Keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Mudharabah: Akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha ditanggung oleh bank selaku pemilik modal.
- Murabahah: Akad jual beli antara bank dan nasabah dengan harga yang sudah disepakati sejak awal, termasuk margin keuntungan bagi bank. Nasabah membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Produk ini dapat digunakan untuk membeli barang modal, bahan baku, atau persediaan usaha.
- Salam: Akad jual beli antara bank dan nasabah dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari. Bank sebagai pembeli membayar harga barang secara penuh di awal, sedangkan nasabah sebagai penjual menyerahkan barang sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang ditentukan. Produk ini dapat digunakan untuk membiayai usaha pertanian, peternakan, atau industri.
- Istishna: Akad jual beli antara bank dan nasabah dengan pembayaran bertahap dan penyerahan barang hasil pesanan. Bank sebagai pembeli membayar harga barang secara bertahap sesuai dengan kemajuan pembuatan barang, sedangkan nasabah sebagai penjual menyerahkan barang sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang ditentukan. Produk ini dapat digunakan untuk membiayai usaha konstruksi, manufaktur, atau jasa.
- Kafalah: Akad penjaminan antara bank dan nasabah atas kewajiban nasabah kepada pihak ketiga. Bank sebagai penjamin bertanggung jawab untuk membayar kewajiban nasabah jika nasabah tidak mampu membayarnya. Nasabah sebagai terjamin membayar imbalan jasa kepada bank sesuai dengan kesepakatan. Produk ini dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank lain, lembaga keuangan, atau pihak lain.
- Pembiayaan Investasi: Produk pembiayaan yang dapat digunakan untuk membeli aset produktif atau investasi, seperti tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lain-lain. Beberapa akad yang digunakan adalah:
- Murabahah: Akad jual beli antara bank dan nasabah dengan harga yang sudah disepakati sejak awal, termasuk margin keuntungan bagi bank. Nasabah membayar cicilan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Produk ini dapat digunakan untuk membeli aset tetap atau bergerak.
- Ijarah: Akad sewa menyewa antara bank dan nasabah atas barang atau jasa tertentu. Bank sebagai pemilik barang atau penyedia jasa mendapatkan uang sewa dari nasabah sebagai penyewa. Produk ini dapat digunakan untuk menyewa aset tetap atau bergerak.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Akad sewa menyewa antara bank dan nasabah dengan akhir kontrak berupa pemindahan kepemilikan barang dari bank ke nasabah. Nasabah membayar uang sewa dan uang tebusan sesuai dengan kesepakatan. Produk ini dapat digunakan untuk membeli aset tetap atau bergerak dengan cara sewa beli.
- Musyarakah Mutanaqishah: Akad kerjasama usaha antara bank dan nasabah dengan menyertakan modal masing-masing untuk membeli aset tertentu. Bank dan nasabah memiliki porsi kepemilikan aset sesuai dengan modal yang disertakan. Nasabah membayar uang sewa dan uang angsuran kepada bank untuk mengurangi porsi kepemilikan bank. Produk ini dapat digunakan untuk membeli aset tetap atau bergerak dengan cara kemitraan.
Itulah sejarah, perkembangan, dan produk dari Bank NTB Syariah. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang bank syariah ini.