Widget HTML #1

Bank SulutGo: Sejarah, Bisnis, dan Produk


Bank SulutGo adalah salah satu bank pembangunan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo. Bank ini memiliki kantor pusat utama di Manado dan wilayah operasi di seluruh Sulawesi Utara dan Gorontalo. Bank ini didirikan pada tahun 1961 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah, yang kemudian berubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara pada tahun 1964. Pada tahun 1999, bank ini mengubah bentuk badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, dan pada tahun 2015, bank ini mengganti namanya menjadi Bank SulutGo untuk menunjukkan ekspansi wilayah operasinya ke Gorontalo. Bank ini memiliki visi untuk menjadi bank terkemuka di Indonesia Timur dengan memberikan pelayanan prima kepada nasabah dan masyarakat. Bank ini juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran kredit yang produktif, efisien, dan berdaya saing, serta mengembangkan produk dan layanan perbankan yang inovatif dan digital. Bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat, baik perorangan maupun korporasi. Beberapa produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh Bank SulutGo adalah produk dana, produk kredit, produk jasa, dan layanan syariah. Bank ini memiliki kinerja keuangan yang positif dan stabil, serta target dan capaian yang tinggi untuk tahun 2023.

Sejarah Bank SulutGo


Bank SulutGo didirikan berdasarkan Akte no. 88 tanggal 17 Maret 1961 oleh Raden Hadiwido, notaris pengganti dari Raden Kadiman, Notaris di Jakarta. Akte ini diperbaiki dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 4 Agustus 1961 oleh Raden Kadiman Notaris di Jakarta dan Akte Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Oktober 1961 oleh Raden Hadiwido pengganti dari Raden Kadiman, notaris di Jakarta. Akte-akte ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan No. J.A.5/109/6 tanggal 13 Oktober 1961.

Bank ini awalnya bernama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Tengah, yang mencakup wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-undang no. 13 tahun 1964 tentang pembentukan propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, bank ini berubah nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara. Bank ini menjadi perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sejumlah kabupaten dan kota di wilayahnya.

Pada tahun 1999, bank ini mengubah bentuk badan hukumnya menjadi perseroan terbatas, sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara No. 1 tahun 1999. Bank ini juga menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi dengan Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, untuk memenuhi persyaratan modal minimum. Pada tahun 2004, Pemerintah RI menjual kembali seluruh saham negara pada Bank Sulut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Pada tahun 2015, bank ini mengganti namanya menjadi Bank SulutGo, untuk menunjukkan ekspansi wilayah operasinya ke Provinsi Gorontalo, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2000. Bank ini juga melakukan perubahan logo dan slogan, serta meningkatkan layanan dan produknya untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya.

Bisnis Bank SulutGo


Bank SulutGo memiliki kinerja keuangan yang positif dan stabil. Pada tahun 2022, bank ini berhasil meraih laba bersih sebesar Rp 204,47 miliar, naik 6,67 persen dari tahun sebelumnya. Pendapatan bunga bersih bank ini juga naik 2,54 persen menjadi Rp 1 triliun, dengan margin bunga bersih sebesar 7,75 persen. Aset bank ini mencapai Rp 14,43 triliun, dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebesar 2,58 persen.

Bank SulutGo juga memiliki target dan capaian yang tinggi untuk tahun 2023. Direktur Utama Bank SulutGo, Revino Pepah, mengatakan bahwa bank ini menargetkan pertumbuhan bisnis sebesar 15 persen, dengan fokus pada penyaluran kredit, produk layanan digital, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bank ini juga berencana untuk membuka cabang baru di beberapa daerah, seperti Makassar, Palu, dan Jakarta. Bank ini juga berharap dapat meningkatkan pangsa pasar penyaluran kredit di Sulawesi Utara dan Gorontalo menjadi 25 persen.

Produk dan Layanan Keuangan Bank SulutGo

Bank SulutGo menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dan masyarakat, baik perorangan maupun korporasi. Beberapa produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh Bank SulutGo adalah:
  • Produk dana, yang meliputi tabungan, giro, dan deposito. Tabungan adalah produk simpanan yang memberikan bunga dan fasilitas penarikan tunai. Bank SulutGo memiliki beberapa jenis tabungan, seperti Simpeda, Simpel, TabunganKu, Tabungan Berjangka, Tabungan Valas, dan Tabungan Haji. Simpeda adalah tabungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan setoran awal minimal Rp 10.000 dan bunga 2,5 persen per tahun. Simpel adalah tabungan yang diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa dengan setoran awal minimal Rp 5.000 dan bunga 2,5 persen per tahun. TabunganKu adalah tabungan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan setoran awal minimal Rp 20.000 dan bunga 3 persen per tahun. Tabungan Berjangka adalah tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menabung secara terencana dengan setoran awal minimal Rp 100.000 dan bunga 4 persen per tahun. Tabungan Valas adalah tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menabung dalam mata uang asing dengan setoran awal minimal USD 100 atau SGD 100 dan bunga 0,5 persen per tahun. Tabungan Haji adalah tabungan yang diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menabung untuk biaya ibadah haji dengan setoran awal minimal Rp 25.000 dan bunga 2,5 persen per tahun.
  • Giro adalah produk simpanan yang memberikan fasilitas pembayaran dengan cek atau bilyet giro. Bank SulutGo memiliki giro untuk pemerintah dan non pemerintah. Giro Pemerintah adalah giro yang diperuntukkan bagi instansi pemerintah dengan setoran awal minimal Rp 1 juta dan bunga 0,5 persen per tahun. Giro Non Pemerintah adalah giro yang diperuntukkan bagi perusahaan, koperasi, yayasan, atau perseorangan dengan setoran awal minimal Rp 500.000 dan bunga 0,5 persen per tahun.
  • Deposito adalah produk simpanan yang memberikan bunga lebih tinggi dari tabungan, tetapi memiliki jangka waktu tertentu dan tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Bank SulutGo memiliki deposito berjangka, deposito on call, dan deposito valas. Deposito Berjangka adalah deposito yang memiliki jangka waktu antara 1 bulan hingga 24 bulan dengan setoran awal minimal Rp 1 juta dan bunga antara 4,5 persen hingga 6,5 persen per tahun. Deposito On Call adalah deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya dengan setoran awal minimal Rp 10 juta dan bunga antara 3,5 persen hingga 4,5 persen per tahun. Deposito Valas adalah deposito yang menggunakan mata uang asing dengan jangka waktu antara 1 bulan hingga 12 bulan dengan setoran awal minimal USD 1.000 atau SGD 1.000 dan bunga antara 0,75 persen hingga 1,75 persen per tahun.
  • Produk kredit, yang meliputi kredit konsumsi, kredit investasi, kredit modal kerja, kredit mikro, dan kredit syariah. Kredit konsumsi adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasabah, seperti kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit multiguna, dan kredit tanpa agunan. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian, pembangunan, renovasi, atau take over rumah dengan plafon maksimal Rp 5 miliar dan jangka waktu maksimal 20 tahun. Kredit Kendaraan Bermotor adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian, take over, atau refinancing kendaraan bermotor roda dua atau roda empat dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit Multiguna adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumsi lainnya dengan jaminan sertifikat tanah atau bangunan dengan plafon maksimal Rp 2 miliar dan jangka waktu maksimal 10 tahun. Kredit Tanpa Agunan adalah kredit yang diberikan tanpa jaminan apapun dengan plafon maksimal Rp 200 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kredit investasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian atau pembangunan aset tetap, seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan. Bank SulutGo memiliki beberapa jenis kredit investasi, seperti Kredit Investasi Umum, Kredit Investasi Khusus, Kredit Investasi Pembangunan Perumahan, dan Kredit Investasi Pembangunan Infrastruktur. Kredit Investasi Umum adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian atau pembangunan aset tetap untuk usaha sektor riil dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Kredit Investasi Khusus adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian atau pembangunan aset tetap untuk usaha sektor khusus, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pariwisata, dan energi terbarukan dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Kredit Investasi Pembangunan Perumahan adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan perumahan baik untuk komersial maupun sosial dengan plafon maksimal Rp 100 miliar dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Kredit Investasi Pembangunan Infrastruktur adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, dan sanitasi dengan plafon maksimal Rp 100 miliar dan jangka waktu maksimal 15 tahun.

Kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha, seperti pembelian bahan baku, persediaan, dan biaya overhead. Bank SulutGo memiliki beberapa jenis kredit modal kerja, seperti Kredit Modal Kerja Umum, Kredit Modal Kerja Khusus, Kredit Modal Kerja Pemerintah, dan Kredit Modal Kerja Syariah. Kredit Modal Kerja Umum adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha sektor riil dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 3 tahun. Kredit Modal Kerja Khusus adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha sektor khusus, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pariwisata, dan energi terbarukan dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 3 tahun. Kredit Modal Kerja Pemerintah adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional instansi pemerintah, seperti gaji, tunjangan, dan belanja barang dan jasa dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 1 tahun. Kredit Modal Kerja Syariah adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 3 tahun.

Kredit mikro adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Bank SulutGo memiliki beberapa jenis kredit mikro, seperti Kredit Usaha Rakyat, Kredit Mikro Umum, Kredit Mikro Khusus, dan Kredit Mikro Syariah. Kredit Usaha Rakyat adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bidang produksi, perdagangan, jasa, atau pertanian dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit Mikro Umum adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bidang apapun dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit Mikro Khusus adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bidang khusus, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pariwisata, dan energi terbarukan dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit Mikro Syariah adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun.

Kredit syariah adalah kredit yang diberikan dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Bank SulutGo memiliki beberapa jenis kredit syariah, seperti Kredit Syariah Konsumsi, Kredit Syariah Investasi, Kredit Syariah Modal Kerja, dan Kredit Syariah Mikro. Kredit Syariah Konsumsi adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasabah, seperti pemilikan rumah, kendaraan bermotor, multiguna, atau tanpa agunan dengan akad murabahah atau ijarah dengan plafon maksimal Rp 200 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun. Kredit Syariah Investasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian atau pembangunan aset tetap dengan akad mudharabah, musyarakah, atau ijarah dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Kredit Syariah Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan operasional usaha dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah dengan plafon maksimal Rp 50 miliar dan jangka waktu maksimal 3 tahun. Kredit Syariah Mikro adalah kredit yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah dengan plafon maksimal Rp 500 juta dan jangka waktu maksimal 5 tahun.Produk jasa, yang meliputi kartu kredit, e-banking, mobile banking, dan layanan syariah. Kartu kredit adalah produk yang memberikan fasilitas pembayaran dengan menggunakan kartu plastik yang diterbitkan oleh Bank SulutGo. Bank SulutGo memiliki kartu kredit Visa dan Mastercard dengan berbagai fitur dan manfaat, seperti cashback, reward point, cicilan, diskon, dan asuransi. Kartu kredit Visa adalah kartu kredit yang dapat digunakan di lebih dari 200 negara dan wilayah dengan limit maksimal Rp 50 juta dan bunga 2,5 persen per bulan. Kartu kredit Mastercard adalah kartu kredit yang dapat digunakan di lebih dari 210 negara dan wilayah dengan limit maksimal Rp 100 juta dan bunga 2 persen per bulan.

  • E-banking adalah produk yang memberikan fasilitas perbankan secara elektronik melalui internet. Bank SulutGo memiliki e-banking yang dapat diakses melalui website www.banksulutgo.co.id. Dengan e-banking, nasabah dapat melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, pembelian, informasi saldo, dan mutasi rekening. Nasabah juga dapat mengatur preferensi, profil, dan keamanan akun e-banking mereka.

  • Mobile banking adalah produk yang memberikan fasilitas perbankan secara elektronik melalui ponsel. Bank SulutGo memiliki mobile banking yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Dengan mobile banking, nasabah dapat melakukan transaksi seperti e-banking, serta fitur tambahan seperti QR code, chat, dan notifikasi. Nasabah juga dapat mengakses berbagai informasi dan promo dari Bank SulutGo melalui mobile banking.

  • Layanan syariah adalah produk yang memberikan fasilitas perbankan sesuai dengan prinsip syariah. Bank SulutGo memiliki layanan syariah yang meliputi produk dana, kredit, dan jasa dengan menggunakan akad syariah, seperti wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lainnya. Wadiah adalah akad penyimpanan dana dengan prinsip amanah, di mana bank tidak memberikan bunga kepada nasabah, tetapi dapat memberikan bonus atau hadiah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha dengan prinsip bagi hasil, di mana bank sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola usaha. Musyarakah adalah akad kerjasama usaha dengan prinsip bagi modal dan hasil, di mana bank dan nasabah sebagai mitra usaha. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan prinsip keuntungan yang disepakati, di mana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Ijarah adalah akad sewa menyewa barang dengan prinsip biaya sewa yang disepakati, di mana bank sebagai penyewa dan nasabah sebagai penyewa.

Demikian artikel tentang Bank SulutGo: Sejarah, Bisnis, dan Produk. Artikel ini dibuat dengan menggunakan informasi dari website resmi Bank SulutGo, berita online , dan laporan keuangan Bank SulutGo tahun 2022.