Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Listyo Sigit dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Daftar Isi

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bukan hanya karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perkara ini juga menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian. Salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran disebut milik Presiden Prabowo.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan log sistem pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Lantas, bagaimana kronologi kasus ini, siapa saja yang terseret, dan apa ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka?

Siapa Saja Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo?

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya memiliki posisi penting di lingkungan pemerintahan maupun institusi kepolisian.

Berikut identitas mereka berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan Bareskrim.

1. Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan utama karena pernah menjabat sebagai Kapolri sebelum beralih ke lingkungan pemerintahan.

Ia merupakan Kapolri ke-25 yang mulai menjabat pada Januari 2021. Setelah pergantian kepemimpinan Polri pada Oktober 2026, Listyo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri dan kemudian menduduki posisi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Dalam perkara ini, Listyo ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP.

Penyidik menduga ia memiliki keterkaitan dengan perintah penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan sistem yang tersedia di lingkungan kepolisian.

Selain itu, ia juga disebut berkaitan dengan dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Namun, sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab pidananya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Nama kedua adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN.

Ahrie merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Ia juga dikenal pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Keterlibatannya dalam perkara ini sedang didalami penyidik. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit dan Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan terhadap dirinya telah terbukti. Pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Tersangka ketiga adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Eko diketahui bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Namanya turut disebut dalam penyidikan dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.

Penyidik masih harus membuktikan secara terperinci peran masing-masing tersangka, termasuk hubungan mereka dengan pengoperasian sistem penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Bagaimana dengan Irjen Slamet Uliandi?

Selain tiga nama tersebut, terdapat satu perwira tinggi Polri berinisial SU yang turut diperiksa dalam perkara ini.

Nama tersebut diidentifikasi sebagai Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Namun, berdasarkan keterangan Kabareskrim, Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak yang masih dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Kronologi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Kasus ini diduga berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya aktivitas penyadapan tanpa prosedur.

Berikut rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan pada 3 November 2026.

1. Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025

Penyidik menduga aktivitas penyadapan telah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri yang dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut berkaitan dengan kemampuan intersepsi komunikasi untuk kepentingan tertentu yang harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Persoalannya, menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor yang dimasukkan ke sistem tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum yang sah.

2. Nomor Presiden dan sejumlah tokoh diduga menjadi sasaran

Dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan Kabareskrim, sasaran yang diduga masuk dalam aktivitas tersebut meliputi:

  • Presiden Republik Indonesia.

  • Pejabat negara.

  • Tokoh-tokoh politik.

  • Pimpinan dan kalangan media.

  • Tokoh organisasi masyarakat (ormas).

  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

  • Kalangan pengusaha.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu tidak hanya menyangkut perlindungan komunikasi Presiden.

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan informasi elektronik, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, identitas seluruh nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan belum dipublikasikan secara lengkap.

3. Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026

Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026.

Penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer atau sistem LIMS.

Penghapusan tersebut juga diduga mencakup log atau catatan aktivitas sistem.

Log memiliki peranan penting dalam pemeriksaan forensik digital karena dapat membantu penyidik mengetahui aktivitas pengguna, waktu akses, perubahan data, serta tindakan yang dilakukan terhadap suatu sistem elektronik.

Karena itu, dugaan penghapusan file tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.

Penyidik perlu memastikan siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, serta data apa saja yang dihapus.

4. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026

Kasus ini mulai masuk ke proses hukum setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri melalui serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 11 unit telepon genggam dan satu unit iPad. Barang bukti tersebut diperlukan untuk mendukung pemeriksaan digital dan menguji keterkaitan para pihak dengan perkara yang sedang ditangani.

5. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Dalam perkembangan pemberitaan pada 4 November 2026, ketiganya juga disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus hak para tersangka untuk membela diri serta memperoleh proses peradilan yang adil.

Apa Modus Penyadapan yang Diduga Dilakukan?

Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah penggunaan Lawful Interception Management System atau LIMS.

Secara umum, lawful interception merupakan intersepsi komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Artinya, penggunaan teknologi penyadapan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan hukum muncul apabila kewenangan tersebut digunakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang sah, atau untuk tujuan di luar ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus yang sedang ditangani Bareskrim, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan.

Pertama, nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kedua, penyadapan diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Ketiga, terdapat dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan log sistem pada Oktober 2026.

Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Pasal yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Tersangka Lainnya

Dalam keterangan mengenai penanganan perkara ini, Bareskrim menyebut sejumlah ketentuan pidana yang dikenakan kepada para tersangka.

Sangkaan tersebut meliputi ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut penjelasannya.

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 258 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Dalam perkara ini, pasal tersebut dikaitkan dengan dugaan penyadapan komunikasi tanpa prosedur yang sah.

Ancaman pidana yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP

Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Ketentuan ini dapat berkaitan dengan dugaan akses terhadap sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik.

Ancaman pidana yang disebut dalam pemberitaan mencapai enam tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Selain KUHP, para tersangka juga disebut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik diubah, dirusak, dihilangkan, dipindahkan, atau disembunyikan.

Pasal ini relevan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang sedang diperiksa penyidik.

Adapun ancaman pidananya mengacu pada Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yaitu penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Catatan hukum: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena dugaan perbuatan dalam perkara ini disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, penerapan ketentuan pidananya harus memperhatikan waktu terjadinya masing-masing perbuatan dan asas hukum pidana yang berlaku. Ketentuan KUHP baru tidak boleh diterapkan secara retroaktif terhadap perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku apabila merugikan terdakwa.

Mengapa Kasus Penyadapan Presiden Ini Menjadi Sorotan?

Ada beberapa alasan yang membuat perkara ini mendapatkan perhatian luas.

1. Menyangkut keamanan komunikasi kepala negara

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memiliki akses terhadap informasi strategis nasional.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden bukan persoalan sederhana.

Apabila terbukti, peristiwa tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan komunikasi, perlindungan informasi negara, dan pengawasan penggunaan perangkat intelijen.

2. Melibatkan mantan Kapolri

Perkara ini juga menjadi perhatian karena salah satu tersangkanya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana pengawasan internal terhadap penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian selama periode dugaan perbuatan berlangsung.

Namun, penetapan tersangka tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan seluruh perbuatan yang disangkakan.

3. Menyangkut pengawasan kewenangan penyadapan

Teknologi penyadapan dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana tertentu.

Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh hukum.

Tanpa pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, teknologi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum berpotensi disalahgunakan.

Oleh sebab itu, kasus ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan, pencatatan aktivitas sistem, serta pertanggungjawaban penggunaan perangkat intersepsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Apakah Motif Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Terungkap?

Pertanyaan mengenai motif menjadi salah satu hal yang paling banyak menarik perhatian publik.

Mengapa nomor telepon Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan? Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, pengumpulan informasi, atau tujuan lainnya?

Hingga perkembangan perkara yang diumumkan pada 3 November 2026, belum terdapat penjelasan resmi yang cukup untuk memastikan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Begitu pula mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.

Karena itu, dugaan adanya operasi politik, upaya pemerasan, kepentingan kelompok tertentu, maupun campur tangan pihak asing belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, apa tujuan penyadapan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut diduga dikumpulkan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk memahami perkara secara menyeluruh.

Bagaimana Sikap Presiden Prabowo dan Dampaknya terhadap Polri?

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Apabila benar terjadi penyalahgunaan kewenangan penyadapan, pengungkapan kasus harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka.

Penyidik perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, alur penggunaan sistem LIMS, serta mekanisme penghapusan data yang diduga dilakukan.

Di sisi lain, institusi Polri juga perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi jabatan maupun kedekatan personal.

Hal ini penting agar penegakan hukum tidak hanya terlihat tegas di awal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sampai perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bagi pemerintah, perkara ini juga menjadi ujian dalam menjaga keamanan informasi strategis negara sekaligus memastikan bahwa kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Perkembangan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Masih Dinantikan

Penetapan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem LIMS tanpa prosedur yang semestinya. Perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Ketiga tersangka telah diumumkan oleh Bareskrim dan diberitakan menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban, terutama mengenai motif, alur perintah, pihak yang menerima hasil penyadapan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar