Pajak Digital Diperluas Mulai 9 November 2026: Bank, Fintech, dan Marketplace Ikut Memungut Pajak

Daftar Isi

Rencana perluasan pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi salah satu perhatian baru dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Pemerintah berupaya memperluas pengawasan transaksi ekonomi digital dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik atau marketplace.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hashim menyebutkan bahwa mulai 9 November 2026, seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak yang selama ini dinilai belum optimal.

Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat pengawasan transaksi digital.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan perluasan pajak digital ini? Apakah setiap transaksi melalui mobile banking, QRIS, dompet digital, dan marketplace nantinya dikenakan pajak tambahan?

Agar tidak salah memahami kebijakan tersebut, berikut penjelasan mengenai cakupan, mekanisme pemungutan, serta dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Apa Itu Pajak Digital yang Diperluas Mulai 9 November 2026?

Pajak digital merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk transaksi barang dan jasa digital, perdagangan online, serta pemanfaatan layanan digital lintas negara.

Dalam konteks kebijakan yang disampaikan Hashim, perluasan pajak digital bukan berarti pemerintah menciptakan satu jenis pajak baru yang berlaku untuk semua transaksi elektronik.

Sebaliknya, pemerintah sedang memperkuat mekanisme pemungutan dan pengawasan pajak dengan memanfaatkan infrastruktur pembayaran serta platform digital yang sudah digunakan masyarakat.

Ada dua kebijakan yang penting dipahami dalam konteks ini, yaitu Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Keduanya memiliki objek, tarif, serta mekanisme pemungutan yang berbeda.

1. Bank dan Fintech Dilibatkan dalam Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Salah satu bagian penting dari perluasan pajak digital adalah keterlibatan bank dan penyedia jasa pembayaran dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri.

Mekanisme ini dikenal dengan nama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Penerapannya memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan mulai dijalankan sejak 25 September 2026.

Melalui sistem tersebut, pemungutan PPN dapat dilakukan dengan melibatkan perantara pembayaran yang telah ditunjuk pemerintah.

Artinya, bank atau lembaga pembayaran tertentu dapat berperan membantu pemungutan PPN ketika nasabah melakukan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa digital dari luar negeri.

Apa saja transaksi yang menjadi objek pemungutan?

SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Beberapa contoh transaksi yang dapat masuk dalam cakupan tersebut antara lain:

  • Pembelian perangkat lunak (software) dari penyedia luar negeri.

  • Berlangganan layanan streaming digital.

  • Pembelian produk digital melalui platform internasional.

  • Penggunaan layanan komputasi awan (cloud computing).

  • Pembelian aplikasi, game, dan layanan digital lainnya dari luar negeri.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi digital otomatis dikenakan pemungutan melalui SPP-TDLN.

Pemungutan ini berkaitan dengan transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan dan dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.

Berapa tarif PPN yang dikenakan?

Tarif PPN yang berlaku untuk transaksi tersebut mengikuti ketentuan PPN yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, tarif PPN secara nominal adalah 12%. Namun, untuk barang dan jasa nonmewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi.

Dengan perhitungan tersebut, beban PPN efektif untuk transaksi yang bersangkutan setara dengan 11%.

Jadi, tidak tepat jika menyebut SPP-TDLN menciptakan tarif pajak digital baru sebesar 11%.

Mekanisme ini hanya mengubah cara pemungutan PPN yang sudah menjadi kewajiban atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.

Apakah semua bank akan langsung memungut pajak?

Tidak demikian.

Pelaksanaan SPP-TDLN dilakukan secara bertahap melalui sistem yang terhubung dengan penyelenggara dan pihak perantara pembayaran yang telah ditunjuk.

Pada tahap awal, penerapannya melibatkan lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan fintech.

Pemerintah selanjutnya berencana memperluas keterlibatan bank, fintech, dan penyedia layanan pembayaran lainnya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa seluruh bank sudah otomatis memungut PPN atas semua pembayaran digital.

2. Marketplace Memungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen

Selain bank dan fintech, marketplace juga menjadi bagian penting dalam perluasan pengawasan pajak ekonomi digital.

Pemerintah telah memiliki landasan kebijakan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPh serta tata cara penyetoran dan pelaporannya.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 oleh empat marketplace yang telah ditunjuk, yaitu:

  1. Shopee.

  2. Tokopedia.

  3. Blibli.

  4. Lazada.

Melalui mekanisme ini, marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform tersebut.

Berapa pajak yang dipungut marketplace?

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang sesuai dokumen tagihan.

Perhitungan tersebut tidak memasukkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai contoh, seorang pedagang memperoleh omzet sebesar Rp10 juta dari transaksi melalui marketplace.

Apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:

Rp10.000.000 × 0,5% = Rp50.000.

Dengan demikian, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp50.000 untuk transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut.

Perlu diingat, angka 0,5% dihitung dari omzet, bukan keuntungan bersih pedagang.

Apakah pembeli ikut dikenakan pajak 0,5 persen?

Tidak.

PPh Pasal 22 marketplace tersebut merupakan pajak atas penghasilan pedagang, bukan pajak tambahan yang dibebankan langsung kepada pembeli setiap kali berbelanja.

Dengan kata lain, pembeli tidak dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% hanya karena membeli barang melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada.

Marketplace hanya bertindak sebagai pihak yang membantu memungut dan menyetorkan pajak pedagang sesuai ketentuan.

Bagaimana dengan pedagang UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta?

Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Perlu diperhatikan, batas Rp500 juta tersebut berlaku atas akumulasi omzet usaha dalam satu tahun pajak, bukan untuk masing-masing toko atau akun marketplace.

Sementara itu, pedagang yang omzetnya telah melampaui batas tersebut perlu memperhatikan kewajiban penyampaian surat pernyataan dan ketentuan pemungutan yang berlaku.

3. Mengapa Pemerintah Memperluas Pemungutan Pajak Digital?

Perluasan pemungutan pajak digital tidak terlepas dari semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui internet.

Transaksi pembelian barang, penggunaan aplikasi, pembayaran layanan berlangganan, hingga kegiatan perdagangan melalui marketplace terus berkembang.

Di sisi lain, tidak semua aktivitas ekonomi digital memiliki mekanisme pemungutan pajak yang sama.

Sebagian kewajiban pajak sebelumnya harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Pemerintah kemudian berupaya memperkuat pengawasan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap proses pembayaran dan transaksi.

Ada beberapa tujuan utama dari langkah tersebut.

Pertama, meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah ingin memperluas basis pajak agar aktivitas ekonomi digital dapat berkontribusi secara lebih optimal terhadap penerimaan negara.

Kedua, mengurangi kebocoran pajak.

Dengan keterlibatan bank, fintech, dan marketplace, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk mengawasi transaksi yang sebelumnya sulit terpantau.

Ketiga, menciptakan keadilan perpajakan.

Pelaku usaha digital diharapkan memiliki kewajiban perpajakan yang lebih seimbang dengan pelaku usaha konvensional.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pemanfaatan teknologi informasi dan AI diharapkan membantu pemerintah mengolah data transaksi, mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan, serta memperkuat pengawasan perpajakan.

Hashim juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara dalam dua hingga tiga tahun ke depan agar dapat mendekati tingkat negara lain, termasuk Kamboja.

4. Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Pelaku UMKM?

Perluasan pajak digital berpotensi memberikan dampak berbeda bagi konsumen, pedagang online, dan perusahaan penyedia layanan digital.

Namun, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh transaksi digital akan menjadi lebih mahal.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Dampak bagi konsumen

Bagi konsumen, dampak yang paling mungkin terlihat adalah pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Misalnya, ketika seseorang membeli layanan digital dari penyedia luar negeri yang PPN-nya dipungut melalui SPP-TDLN, jumlah pembayaran dapat mencakup PPN sesuai ketentuan.

Namun, hal ini bukan berarti setiap transfer antarbank, pembayaran QRIS, pembelian pulsa, atau pengisian saldo dompet digital otomatis dikenakan pajak tambahan.

Pajak atas barang atau jasa yang dibeli harus dibedakan dari biaya administrasi transaksi pembayaran.

Dampak bagi pedagang marketplace

Bagi pedagang online, perubahan yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Pedagang yang memenuhi kriteria pemungutan akan melihat adanya potongan pajak dari penghasilan transaksi yang diterima.

Karena itu, pencatatan omzet, dokumen transaksi, serta bukti pemungutan pajak menjadi semakin penting.

Pedagang juga perlu memastikan data perpajakan dan surat pernyataan omzet yang disampaikan kepada marketplace sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dampak bagi perusahaan fintech dan perbankan

Bank dan perusahaan fintech yang ditunjuk atau dilibatkan dalam sistem pemungutan pajak digital perlu menyesuaikan sistem pembayaran dan administrasi transaksi.

Integrasi teknologi menjadi bagian penting agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Meski demikian, peran sebagai pemungut pajak tidak berarti seluruh dana nasabah menjadi objek pajak.

5. Apakah Transfer Bank, QRIS, dan Top Up E-Wallet Ikut Kena Pajak?

Ini merupakan salah satu pertanyaan yang kemungkinan paling banyak muncul setelah kabar perluasan pajak digital mulai 9 November 2026.

Jawabannya, tidak semua transaksi tersebut otomatis dikenakan pajak baru.

Transfer uang antarbank, pembayaran QRIS, dan pengisian saldo dompet digital merupakan aktivitas pembayaran yang berbeda dari objek pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, ketika seseorang mentransfer uang Rp1 juta kepada keluarga melalui mobile banking, transaksi tersebut tidak otomatis dikenakan PPN atau PPh sebesar persentase tertentu hanya karena dilakukan secara elektronik.

Begitu pula ketika seseorang mengisi saldo DANA, GoPay, OVO, atau ShopeePay.

Adapun apabila saldo tersebut digunakan untuk membeli barang atau jasa yang memang menjadi objek pajak, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan atas barang atau jasa yang dibeli.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap aktivitas menggunakan layanan perbankan digital akan langsung dikenakan pajak tambahan.

6. Apa yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat dan Pelaku Usaha?

Meskipun tidak semua transaksi digital dikenakan pajak, masyarakat dan pelaku usaha tetap perlu memahami perubahan mekanisme pemungutan tersebut.

Bagi konsumen, biasakan memeriksa rincian tagihan ketika membeli produk atau berlangganan layanan digital, terutama dari penyedia luar negeri.

Pastikan pula bahwa pungutan pajak yang tercantum dalam tagihan memiliki dasar yang jelas.

Sementara itu, pedagang marketplace sebaiknya mulai memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Memastikan NPWP atau NIK yang digunakan untuk administrasi perpajakan sudah sesuai.

  • Memantau akumulasi omzet dari seluruh toko dan marketplace.

  • Menyampaikan surat pernyataan omzet apabila memenuhi persyaratan pengecualian.

  • Menyimpan invoice dan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

  • Memeriksa kembali pencatatan pajak ketika menyusun SPT Tahunan.

Bagi pelaku usaha digital, langkah paling penting adalah memahami apakah transaksi yang dilakukan termasuk objek PPN PMSE, SPP-TDLN, PPh marketplace, atau jenis pajak lainnya.

Jangan sampai satu transaksi dianggap terkena beberapa pungutan hanya karena mekanisme pemungutannya melibatkan lebih dari satu pihak.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar