Ekspor SDA RI Tak Perlu Lagi Transit di Negara Tetangga, Bahlil Perintahkan Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Pemerintah Indonesia mulai mempertegas sikap dalam mengelola perdagangan sumber daya alam (SDA). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, meminta agar komoditas ekspor Indonesia dikirim langsung ke negara pembeli tanpa harus mampir terlebih dahulu ke negara perantara.
Arahan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2 November 2026).
Menurutnya, Indonesia tidak seharusnya terus bergantung pada negara lain untuk menyalurkan komoditas yang berasal dari kekayaan alam sendiri. Apalagi, jika negara perantara tersebut hanya menjadi tempat persinggahan atau pusat perdagangan, tetapi kemudian memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas perdagangan komoditas Indonesia.
Bahlil bahkan secara tegas meminta jajaran Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM agar mengubah pola pengiriman ekspor tersebut.
Ia mencontohkan, apabila Indonesia mengirimkan barang ke China, pengirimannya harus dilakukan langsung dari pelabuhan Indonesia menuju China, bukan melalui negara tetangga terlebih dahulu.
Arahan ini menjadi perhatian karena menyangkut efisiensi perdagangan, optimalisasi manfaat ekonomi, dan kedaulatan Indonesia dalam mengelola ekspor sumber daya alam.
1. Bahlil Minta Ekspor SDA Indonesia Langsung ke Negara Tujuan
Dalam pidatonya di Minerba Convex 2026, Bahlil menyoroti kebiasaan pengiriman komoditas Indonesia yang menurutnya masih melibatkan negara perantara.
Ia menilai pola tersebut tidak seharusnya terus dipertahankan apabila pengiriman langsung ke negara pembeli dapat dilakukan.
Bahlil mencontohkan pengiriman barang ke China. Menurutnya, komoditas tersebut seharusnya diberangkatkan langsung dari Indonesia tanpa harus singgah terlebih dahulu di negara lain.
Ia juga menyindir praktik negara perantara yang dinilainya hanya memberikan stempel, kemudian seolah-olah mengklaim barang tersebut sebagai bagian dari ekspor negaranya.
Karena itu, Bahlil meminta para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM menjalankan arahan tersebut dengan serius.
Baginya, Indonesia harus memiliki kendali lebih besar atas jalur perdagangan hasil kekayaan alamnya sendiri.
2. Negara Perantara yang Disinggung Bahlil, Apakah Singapura?
Salah satu hal yang menarik perhatian dari pernyataan Bahlil adalah penyebutan negara yang disebutnya sebagai negara "yang itu".
Meskipun tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa negara yang dimaksud berkaitan dengan Singapura.
Dugaan ini muncul karena Singapura selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan dan logistik internasional di kawasan Asia Tenggara.
Negara tersebut memiliki posisi strategis dalam perdagangan komoditas global, termasuk minyak, gas alam cair, dan berbagai produk energi lainnya.
Namun, penting dipahami bahwa Bahlil tidak secara resmi menyebut Singapura sebagai negara yang dimaksud dalam pidatonya di Minerba Convex 2026.
Selain itu, keberadaan perusahaan perdagangan atau trader di Singapura tidak otomatis berarti seluruh barang Indonesia harus dikirim secara fisik ke negara tersebut sebelum sampai ke pembeli akhir.
Dalam perdagangan internasional, transaksi komersial dan jalur pengiriman fisik merupakan dua hal yang berbeda.
Artinya, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura dapat melakukan transaksi jual beli LNG, sementara kargonya dikirim langsung dari negara asal menuju negara pembeli.
Perbedaan inilah yang perlu diperhatikan ketika membahas rencana pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap negara perantara.
3. Ekspor LNG ke Jepang dan Korea Juga Menjadi Sorotan
Arahan Bahlil tidak hanya berkaitan dengan komoditas pertambangan. Ia juga menyinggung ekspor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Selama ini, Indonesia memiliki kegiatan ekspor LNG ke sejumlah pasar internasional, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Bahlil mempertanyakan alasan pengiriman komoditas gas Indonesia harus melibatkan negara lain apabila produk tersebut sebenarnya dapat dikirim langsung ke pembeli akhir.
Menurutnya, negara perantara berpotensi memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perdagangan tersebut, termasuk penerimaan pajak dan kontribusi terhadap neraca perdagangan.
Sorotan ini juga berkaitan dengan pernyataan Bahlil pada 29 Oktober 2026 mengenai pengiriman 148 kargo LNG Indonesia ke Singapura.
Saat itu, Bahlil menduga tidak seluruh LNG yang dikirim digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura. Ia memperkirakan sebagian kargo tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan kembali atau trading ke negara lain.
Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai tujuan pengiriman fisik LNG.
Pemerintah Singapura melalui Kementerian Perdagangan dan Industri (Ministry of Trade and Industry/METI) memberikan penjelasan bahwa LNG yang diperdagangkan oleh perusahaan berbasis di Singapura umumnya dapat dikirim langsung dari negara asal ke negara tujuan akhir tanpa harus melewati Singapura secara fisik.
Singapura juga menyatakan bahwa gas alam yang diimpor dari Indonesia melalui jaringan pipa digunakan untuk kebutuhan domestik, bukan untuk diekspor kembali.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya lokasi transit kapal, melainkan juga bagaimana rantai perdagangan, kepemilikan komoditas, dan manfaat ekonomi dari transaksi ekspor tersebut.
4. Mengapa Pemerintah Ingin Menghentikan Ketergantungan pada Negara Transit?
Ada sejumlah alasan ekonomi yang mendasari arahan pemerintah agar ekspor SDA Indonesia lebih banyak dilakukan secara langsung ke negara tujuan.
Pertama, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Indonesia merupakan negara penghasil berbagai komoditas strategis, mulai dari batu bara, nikel, mineral, kelapa sawit, hingga gas alam.
Dengan posisi sebagai produsen, Indonesia seharusnya memiliki daya tawar yang kuat dalam menentukan pola perdagangan dan distribusi produknya.
Jika jalur pemasaran terlalu bergantung pada negara perantara, sebagian aktivitas perdagangan dan layanan pendukung berpotensi dinikmati oleh negara lain.
Kedua, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi dalam negeri.
Aktivitas perdagangan internasional tidak hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan barang. Ada pula kegiatan jasa pelayaran, pengangkutan, pergudangan, pembiayaan, asuransi, hingga layanan perdagangan yang memiliki nilai ekonomi.
Pemerintah tentu ingin agar lebih banyak aktivitas bernilai tambah tersebut berkembang di Indonesia.
Ketiga, meningkatkan efisiensi pengiriman.
Apabila rute langsung tersedia dan secara komersial lebih menguntungkan, pengiriman tanpa transit berpotensi mengurangi waktu tunggu, biaya penanganan kargo, serta risiko keterlambatan.
Namun, pengiriman langsung tidak selalu lebih murah. Semuanya bergantung pada jarak, volume muatan, kapasitas kapal, frekuensi pelayaran, dan fasilitas pelabuhan negara tujuan.
Keempat, memperkuat pengawasan ekspor dan devisa.
Pemerintah juga berkepentingan memastikan nilai transaksi ekspor tercatat secara benar dan hasil penjualan komoditas Indonesia dikelola sesuai ketentuan.
Hal ini penting untuk mencegah praktik under invoicing, manipulasi harga transfer, maupun penyimpangan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor.
5. Kebijakan Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara DSI
Arahan Bahlil mengenai pengiriman langsung ke negara tujuan juga menarik jika dikaitkan dengan kebijakan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor SDA strategis.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai BUMN yang menjalankan mandat pengelolaan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis.
Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
DSI mulai menjalankan mandat operasionalnya pada 1 Juni 2026.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang menjadi fokus kebijakan, yaitu:
Batu bara.
Kelapa sawit.
Ferroalloy atau paduan besi.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah ingin memperkuat pengawasan aktivitas ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi under invoicing, yaitu praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Praktik tersebut dapat merugikan negara karena nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan nilai transaksi sesungguhnya.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI bukan berarti seluruh kegiatan ekspor SDA Indonesia, termasuk LNG dan semua jenis mineral, otomatis harus dilakukan melalui perusahaan tersebut.
Cakupan awal DSI adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy. Sementara itu, arahan Bahlil mengenai pengiriman langsung ke negara tujuan merupakan persoalan yang lebih luas terkait jalur distribusi dan perdagangan komoditas Indonesia.
6. Apa Dampaknya bagi Devisa dan Penerimaan Negara?
Jika kebijakan pengiriman langsung dapat diterapkan secara efektif, Indonesia berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Salah satunya adalah meningkatnya aktivitas jasa logistik dan perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.
Penggunaan pelabuhan nasional, perusahaan pelayaran, jasa pergudangan, serta layanan pendukung lainnya berpotensi menciptakan sumber pendapatan baru.
Selain itu, pengawasan transaksi ekspor yang lebih baik dapat membantu memastikan nilai perdagangan tercatat secara transparan.
Hal ini juga penting bagi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), terutama dari kegiatan ekspor sumber daya alam.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan.
Tidak setiap transaksi yang melibatkan negara perantara otomatis menyebabkan Indonesia kehilangan penerimaan pajak atau devisa.
Penerimaan pajak ditentukan oleh ketentuan perpajakan, lokasi kegiatan usaha, struktur transaksi, serta keberadaan wajib pajak yang memperoleh penghasilan.
Begitu pula dengan devisa hasil ekspor. Besarnya devisa yang diterima Indonesia tetap bergantung pada nilai transaksi, pembayaran pembeli, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Karena itu, manfaat kebijakan ini akan lebih optimal apabila pemerintah mampu memperbaiki tata kelola perdagangan sekaligus meningkatkan daya saing layanan logistik nasional.
7. Tantangan Indonesia untuk Mewujudkan Ekspor Langsung
Meski memiliki tujuan yang baik, mengurangi ketergantungan pada negara transit bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan hanya melalui instruksi.
Indonesia masih harus menghadapi sejumlah tantangan dalam membangun jalur perdagangan langsung yang kompetitif.
Ketersediaan pelabuhan internasional
Tidak semua pelabuhan Indonesia memiliki fasilitas yang memadai untuk melayani kapal pengangkut komoditas berukuran besar.
Dibutuhkan fasilitas bongkar muat, kedalaman alur pelayaran, terminal khusus, serta sistem pelayanan kepelabuhanan yang efisien.
Kepastian volume ekspor
Kapal besar membutuhkan volume muatan yang memadai agar biaya pengangkutan tetap ekonomis.
Jika volume ekspor tidak stabil, perusahaan pelayaran bisa saja lebih memilih menggunakan pelabuhan hub regional yang memiliki konsolidasi kargo lebih besar.
Ketersediaan armada dan rute pelayaran
Pengiriman langsung membutuhkan jaringan pelayaran internasional yang rutin dan kompetitif.
Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan pelayaran nasional maupun internasional agar tersedia lebih banyak pilihan rute langsung menuju negara pembeli.
Persaingan biaya logistik
Pelabuhan dan layanan logistik Indonesia juga harus mampu bersaing dari sisi tarif, kecepatan, keamanan, serta kepastian pelayanan.
Jika biaya pengiriman langsung ternyata lebih mahal daripada menggunakan pelabuhan transit, pelaku usaha tentu akan mempertimbangkan aspek keekonomian sebelum mengubah rute distribusi.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh arahan pemerintah, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan kemampuan Indonesia menyediakan layanan logistik berstandar internasional.
8. Apakah Ekspor SDA Indonesia Sudah Resmi Dilarang Transit?
Pertanyaan ini penting karena pernyataan Bahlil dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah menerbitkan larangan menyeluruh terhadap seluruh pengiriman SDA Indonesia melalui negara perantara.
Padahal, berdasarkan pemberitaan Minerba Convex 2026, Bahlil menyampaikan perintah kepada jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ESDM agar pengiriman komoditas dilakukan langsung ke negara tujuan.
Pernyataan tersebut belum dapat disamakan dengan ketentuan larangan transit yang berlaku otomatis untuk seluruh eksportir dan semua jenis komoditas.
Pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh tetap memerlukan kejelasan mengenai ruang lingkup komoditas, mekanisme pengiriman, ketentuan perdagangan, serta aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Selain itu, transit secara fisik, perdagangan melalui perusahaan perantara, dan perubahan negara asal barang merupakan tiga hal yang berbeda dalam perdagangan internasional.
Negara perantara tidak otomatis dapat mengubah asal barang hanya dengan memberikan stempel. Penentuan negara asal barang atau rules of origin memiliki ketentuan tersendiri.
Oleh sebab itu, arahan Bahlil lebih tepat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat kendali atas jalur distribusi dan perdagangan SDA Indonesia, bukan sebagai bukti bahwa seluruh aktivitas transit internasional sudah dilarang.
Catatan Redaksi
Arahan Bahlil disampaikan pada 2 November 2026 dan perlu dibedakan dari kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI yang telah memiliki dasar hukum tersendiri.
Perkembangan mengenai negara perantara, khususnya Singapura, juga masih perlu dicermati dengan memperhatikan klarifikasi pemerintah negara tersebut mengenai perdagangan LNG.

Posting Komentar