Bahlil Sentil Pengusaha Tambang: Jangan Kelola SDA Seperti Orang Kelaparan!

Daftar Isi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, melontarkan teguran keras kepada para pengusaha pertambangan di Indonesia. Ia meminta pelaku usaha tidak mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan hanya demi mengejar keuntungan jangka pendek.

Peringatan tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2 November 2026).

Dalam kesempatan itu, Bahlil mengingatkan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola dengan tata kelola yang baik, bukan dikeruk sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun kepentingan generasi mendatang.

"Kita mengelola sumber daya alam harus dengan tata kelola yang baik dan benar. Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan. Jangan seperti orang yang puasa, tiba-tiba buka puasa, lalu makan apa saja yang mau dimakan," ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut bukan sekadar sindiran kepada pengusaha tambang. Bahlil ingin mengingatkan bahwa produksi yang terlalu agresif justru dapat merugikan perusahaan maupun negara ketika pasokan komoditas melampaui kebutuhan pasar.

Belajar dari Pengalaman Batu Bara, Produksi Besar Belum Tentu Menguntungkan

Untuk menjelaskan pentingnya pengendalian produksi, Bahlil mencontohkan kondisi perdagangan batu bara Indonesia sepanjang 2025.

Menurut paparannya, konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton per tahun. Sementara itu, volume batu bara yang diperdagangkan secara internasional berada di kisaran 1,3 miliar ton.

Dari jumlah tersebut, Indonesia memasok sekitar 540 juta ton pada 2025. Angka itu setara dengan kurang lebih 43 persen dari total perdagangan batu bara dunia.

Besarnya kontribusi Indonesia ternyata tidak otomatis membuat perusahaan tambang memperoleh keuntungan lebih besar.

Bahlil menyebut harga batu bara pada 2025 sempat berada di level terendah. Kondisi tersebut membuat keuntungan perusahaan tidak maksimal, sedangkan penerimaan negara dari sektor pertambangan juga belum optimal.

Menurutnya, perusahaan sudah membuka lahan dan mengerahkan sumber daya untuk meningkatkan produksi. Namun, ketika pasokan terlalu melimpah, posisi tawar Indonesia di pasar internasional menjadi kurang menguntungkan.

Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya memberikan nilai ekonomi besar justru berpotensi dijual dengan harga lebih rendah.

Bagi Bahlil, situasi tersebut menjadi pelajaran bahwa industri pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan besarnya volume produksi. Pengusaha dan pemerintah juga perlu memperhatikan keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand).

Pemangkasan RKAB Batu Bara, Strategi Pemerintah Menjaga Harga

Menghadapi persoalan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk menata produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB merupakan dokumen perencanaan kegiatan usaha pertambangan yang menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan produksi perusahaan tambang.

Melalui penyesuaian persetujuan RKAB, pemerintah berupaya mengendalikan jumlah produksi agar pasokan tidak berlebihan dibandingkan kebutuhan pasar.

Bahlil menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah pendekatan sebelumnya untuk mengendalikan harga batu bara dinilai belum berjalan sesuai harapan.

Ia kemudian menggunakan pengalaman dan nalurinya sebagai mantan pengusaha untuk mengambil keputusan yang lebih tegas.

Hasilnya, menurut Bahlil, harga batu bara untuk kualitas kalori 6.333 kcal/kg dapat mencapai sekitar US$154 per ton setelah pasokan ditata.

Ia juga menyebut produksi yang terkoreksi justru diikuti peningkatan pendapatan negara.

Dengan demikian, pemerintah ingin menunjukkan bahwa peningkatan nilai ekonomi sektor pertambangan tidak selalu harus dilakukan dengan memperbesar volume produksi. Pengendalian pasokan juga dapat menjadi strategi untuk menjaga harga jual komoditas.

Nikel Terancam Oversupply, Harga Turun di Bawah US$16.000 per Ton

Setelah memberikan contoh batu bara, Bahlil menyoroti persoalan lain yang mulai membayangi industri pertambangan nasional, yaitu kelebihan pasokan (oversupply) nikel.

Menurut Bahlil, harga nikel global telah mengalami tekanan hingga berada di bawah US$16.000 per ton, dengan kisaran yang disebutnya sekitar US$15.800 per ton.

Ia memperkirakan kebutuhan nikel dunia hanya sekitar 3,5 juta ton per tahun. Namun, pasar saat ini menghadapi kelebihan pasokan yang mendekati 800.000 ton.

Kondisi tersebut membuat harga nikel sulit mengalami peningkatan karena jumlah pasokan jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan pasar.

Bahlil menilai peningkatan produksi yang terlalu agresif, termasuk dari industri pertambangan dalam negeri, perlu segera dikendalikan.

Ia pun meminta para pengusaha tambang dan pelaku industri pengolahan nikel agar tidak saling berlomba meningkatkan produksi tanpa mempertimbangkan kondisi pasar.

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan strategi pengendalian pasokan melalui mekanisme RKAB, sebagaimana yang telah dilakukan pada sektor batu bara.

Bahlil bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) untuk menjalankan langkah tersebut.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakan pengendalian produksi nikel demi kepentingan bangsa dan negara, meskipun keputusan itu berpotensi mendapatkan penolakan dari sebagian pelaku usaha.

Bukan Sekadar Mengejar Keuntungan, Pengusaha Harus Memperhatikan Lingkungan

Peringatan Bahlil juga mengingatkan bahwa pengelolaan pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan.

Kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi jangka panjang karena mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dalam skala waktu kehidupan manusia.

Artinya, ketika cadangan mineral sudah dikeruk dan diambil, sumber daya tersebut tidak dapat langsung digantikan seperti tanaman yang bisa dibudidayakan kembali.

Karena itu, kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip pertambangan yang baik (good mining practices).

Prinsip tersebut mencakup kepatuhan terhadap perizinan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta kewajiban pascatambang.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam juga harus menjalankan kewajiban kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, kegiatan pertambangan diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan kepada pemegang izin, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah Ingin Penerimaan Negara dari Tambang Terus Meningkat

Penataan produksi batu bara dan rencana pengendalian pasokan nikel juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Dalam kesempatan Minerba Convex 2026, Bahlil menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun.

Sementara itu, hingga 1 Oktober 2026, realisasi penerimaan tersebut telah mencapai lebih dari Rp141 triliun.

Pemerintah menargetkan PNBP sektor pertambangan dapat mencapai sekitar Rp160 triliun hingga Rp165 triliun sampai akhir 2026.

Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap keuangan negara melalui perbaikan tata kelola, pengawasan produksi, dan optimalisasi penerimaan.

Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada perkembangan harga komoditas, tingkat produksi, kepatuhan perusahaan, serta kondisi perdagangan global.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian RKAB bukan semata-mata bertujuan membatasi kegiatan usaha, melainkan juga mengupayakan agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

Bahlil Ingatkan Kekayaan Tambang Bukan Hanya untuk Generasi Sekarang

Di akhir pesannya, Bahlil mengingatkan para pengusaha agar tidak menganggap kekayaan alam Indonesia hanya diperuntukkan bagi kepentingan generasi saat ini.

Menurutnya, cadangan mineral dan batu bara masih dibutuhkan untuk masa depan. Karena itu, keputusan meningkatkan produksi harus mempertimbangkan kondisi pasar dan nilai ekonomi sumber daya alam dalam jangka panjang.

Ia meminta para pengusaha tidak memaksakan eksploitasi ketika harga komoditas sedang kurang menguntungkan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

Ke depan, tantangan industri pertambangan bukan hanya meningkatkan produksi atau memperbesar ekspor, tetapi juga memastikan setiap kegiatan usaha memberikan nilai tambah, menjaga lingkungan, memenuhi kewajiban kepada negara, dan memperhatikan keberlanjutan cadangan mineral.

Dengan pengelolaan yang lebih terukur, sektor pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar