Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax (Panduan Praktis & Anti Bingung)
Sejak DJP mulai menerapkan sistem Coretax DJP, banyak PNS yang bertanya-tanya: apakah cara lapor SPT berubah? Apakah masih pakai EFIN? Kenapa tampilannya beda dari e-Filing lama?
Pertanyaan itu wajar.
Karena mulai Tahun Pajak 2025 (lapor di 2026), sistem administrasi pajak makin terintegrasi lewat Coretax. Dan bagi PNS/ASN, perubahan ini justru membuat pelaporan lebih sederhana.
Namun tetap, wajib pajak orang pribadi — termasuk PNS — harus tetap melaporkan SPT Tahunan, walaupun pajaknya sudah dipotong oleh bendahara.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan runtut cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax, supaya Anda bisa menyelesaikannya dengan cepat dan benar.
Era Baru Pelaporan Pajak: Dari e-Filing ke Coretax
Coretax adalah sistem administrasi pajak terintegrasi terbaru milik DJP. Sistem ini dirancang untuk:
-
Mengintegrasikan data NIK dan NPWP
-
Mengurangi kesalahan input
-
Menghadirkan data otomatis (prepopulated)
-
Mempercepat validasi
Bagi PNS, fitur paling membantu adalah data Bukti Potong 1721-A2 yang otomatis muncul, selama bendahara instansi sudah melaporkannya.
Artinya, Anda tidak lagi perlu menginput manual penghasilan dari nol.
Kenapa PNS Tetap Wajib Lapor SPT?
Banyak yang berpikir:
“Kan pajak sudah dipotong tiap bulan, kenapa masih harus lapor?”
Karena sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment. Negara tetap mewajibkan pelaporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban data penghasilan dan harta.
Biasanya, SPT PNS berstatus Nihil, karena pajak sudah dipotong penuh oleh instansi pemerintah.
Tetapi kalau tidak lapor, tetap bisa dikenakan sanksi administrasi.
Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax (Step by Step)
Berikut panduan teknis yang bisa langsung Anda praktikkan.
1. Persiapan Sebelum Login (Checklist Penting)
Sebelum membuka portal Coretax, siapkan dulu:
Bukti Potong 1721-A2
Dokumen dari bendahara instansi.
Walaupun nanti muncul otomatis, tetap cocokkan datanya.
Akun Pajak Aktif
Pastikan:
-
NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP 16 digit
-
Password masih aktif
-
Sertifikat elektronik sudah dibuat
-
Anda ingat passphrase untuk tanda tangan digital
Di Coretax, pengiriman SPT tidak lagi menggunakan EFIN, tetapi menggunakan sertifikat elektronik dan passphrase.
Data Harta & Kewajiban
Siapkan data per 31 Desember tahun pajak:
-
Saldo tabungan
-
Kendaraan
-
Properti
-
Investasi
-
Sisa pinjaman (jika ada)
-
Jumlah tanggungan keluarga
2. Login ke Portal Coretax
Masuk ke Portal Wajib Pajak DJP (Coretax).
Gunakan:
-
NIK/NPWP 16 digit
-
Password akun
Setelah masuk dashboard, pilih menu pelaporan pajak.
3. Buat Konsep SPT Tahunan
Masuk ke:
Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
→ Klik Buat Konsep SPT
Kemudian pilih:
-
Jenis Pajak: PPh Orang Pribadi
-
Jenis SPT: SPT Tahunan
-
Tahun Pajak: Sesuai tahun yang dilaporkan
Untuk pelaporan tahun pajak 2025, pilih periode Januari–Desember 2025.
4. Pilih Formulir yang Tepat
Di sistem, Anda akan diarahkan ke jenis formulir:
🔹 Formulir 1770 SS
Untuk penghasilan bruto setahun ≤ Rp60 juta.
🔹 Formulir 1770 S
Untuk penghasilan bruto > Rp60 juta.
Sebagian besar PNS menggunakan 1770 S.
Sistem biasanya membantu merekomendasikan formulir berdasarkan data penghasilan.
5. Verifikasi Data Prepopulated (Bagian Penting)
Di sinilah keunggulan Coretax terasa.
Data penghasilan dari Bukti Potong 1721-A2 akan muncul otomatis jika instansi sudah melapor.
Yang harus Anda lakukan:
-
Cek total penghasilan bruto
-
Cek PPh terpotong
-
Pastikan angka sesuai dokumen
Jika belum muncul:
-
Tunggu laporan bendahara
-
Atau hubungi bagian keuangan instansi
Jangan isi manual tanpa konfirmasi.
6. Isi dan Perbarui Data Harta
Bagian ini sering membuat PNS keliru.
Isi daftar harta berdasarkan kondisi per 31 Desember tahun pajak.
Contohnya:
-
Tabungan di bank
-
Deposito
-
Kendaraan
-
Rumah/tanah
-
Investasi (emas, saham, reksa dana)
Jika tidak ada perubahan besar, cukup update saldo terbaru.
Nilai harta diisi berdasarkan harga perolehan, bukan harga pasar saat ini.
7. Isi Data Utang (Jika Ada)
Jika memiliki:
-
Kredit rumah (KPR)
-
Kredit kendaraan
-
Pinjaman bank
Masukkan sisa pokok utang per akhir tahun.
Jika tidak ada utang, bagian ini bisa dilewati.
8. Perbarui Data Tanggungan Keluarga
Pastikan status PTKP sesuai kondisi:
-
TK (Tidak Kawin)
-
K/0, K/1, K/2, K/3
Kesalahan di sini bisa memengaruhi perhitungan pajak.
9. Review Ringkasan Perhitungan
Sistem akan menampilkan ringkasan akhir:
-
Penghasilan Neto
-
PPh Terutang
-
Kredit Pajak
-
Status SPT
Sebagian besar PNS akan mendapatkan status:
NIHIL
Jika muncul Kurang Bayar, cek kembali data harta atau penghasilan tambahan.
10. Submit dan Tanda Tangan Elektronik
Klik tombol Lapor / Submit.
Kemudian:
-
Pilih penyedia penandatangan
-
Masukkan passphrase sertifikat elektronik
-
Konfirmasi tanda tangan
Jika berhasil, Anda akan menerima:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Simpan file tersebut sebagai arsip pribadi.
Hal yang Sering Membuat PNS Bingung di Coretax
Beberapa perubahan dibanding sistem lama:
-
Tidak lagi pakai EFIN untuk kirim SPT
-
Login terintegrasi NIK
-
Validasi sistem lebih ketat
-
Tampilan lebih modern
Jika muncul error, biasanya karena:
-
Data belum sinkron
-
Sertifikat elektronik belum aktif
-
Passphrase salah
Batas Waktu Lapor SPT PNS
Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah:
31 Maret setiap tahun
Jika terlambat, bisa dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Sebaiknya jangan menunggu akhir Maret karena biasanya trafik sistem meningkat.
Tips Agar Lapor SPT PNS di Coretax Lebih Cepat
-
Lapor di awal Februari–awal Maret
-
Pastikan bendahara sudah kirim A2
-
Siapkan data harta sejak awal
-
Gunakan perangkat dan jaringan stabil
-
Simpan BPE setelah selesai
Dengan memahami langkah-langkah di atas, proses cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.
Sistemnya memang baru, tetapi lebih otomatis dan lebih terintegrasi.
Yang terpenting adalah teliti saat memeriksa data, terutama bagian penghasilan dan harta.

Posting Komentar