Cara Lapor Pajak di CoreTax 2026: Step-by-Step untuk Wajib Pajak
Sejak implementasi penuh sistem CoreTax DJP (Core Tax Administration System), proses pelaporan pajak tidak lagi menggunakan DJP Online lama seperti e-Filing yang kita kenal sebelumnya.
Banyak wajib pajak bertanya:
Bagaimana cara lapor pajak di CoreTax? Apakah lebih rumit atau justru lebih mudah?
Jawabannya: secara sistem, CoreTax lebih modern dan terintegrasi. Namun, karena masih relatif baru, sebagian orang memang butuh panduan yang jelas dan runtut.
Di artikel ini, saya jelaskan langkah demi langkah secara praktis dan mudah dipahami.
Apa Itu CoreTax DJP?
CoreTax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem ini dirancang untuk:
Mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform
Mengurangi kesalahan input manual
Mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak
Menyediakan data pajak secara real-time
Perbedaannya dengan sistem lama cukup signifikan. Jika dulu kita sering bolak-balik input data manual, sekarang banyak data sudah muncul otomatis (pre-populated).
Cara Lapor Pajak di CoreTax: Panduan Lengkap
Berikut langkah lengkapnya.
Aktivasi dan Login Akun CoreTax
Langkah pertama tentu masuk ke sistem.
Akses resmi:
👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id
Gunakan:
NIK (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
NPWP 16 digit (untuk Wajib Pajak Badan)
Jika sebelumnya sudah punya akun DJP Online:
Klik Lupa Kata Sandi
Reset password
Sistem akan otomatis menghubungkan akun lama ke CoreTax
Setelah itu login menggunakan:
ID Pengguna
Password
Kode keamanan (captcha)
Verifikasi email/SMS jika diminta
Catatan penting:
Pastikan email dan nomor HP yang terdaftar masih aktif.
Membuat Kode Otorisasi (Pengganti EFIN)
Ini salah satu perubahan penting.
Di sistem lama, kita sering memakai EFIN saat pelaporan.
Di CoreTax, yang digunakan adalah Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
Langkahnya:
Masuk ke menu Portal Saya
Pilih Permintaan Sertifikat Elektronik
Buat passphrase
Simpan passphrase dengan aman
Passphrase ini akan digunakan setiap kali Anda mengirim SPT.
Tanpa kode otorisasi, SPT tidak bisa dikirim.
Memulai Pelaporan SPT Tahunan
Setelah akun siap, masuk ke bagian pelaporan.
Langkah-langkahnya:
Pilih menu Pelaporan SPT
Pilih jenis SPT:
SPT Tahunan Orang Pribadi
SPT Tahunan Badan
Sistem akan menampilkan data otomatis
Biasanya yang sudah terisi:
Data identitas
Data penghasilan dari pemberi kerja
Bukti potong 1721-A1 / A2
Status keluarga
Namun tetap wajib dicek ulang.
Mengisi Data Tambahan
Bagian ini sering dianggap sepele, padahal sangat penting.
Lengkapi:
Daftar Harta
Misalnya:
Tabungan
Deposito
Kendaraan
Rumah
Investasi saham / reksa dana
Emas
Gunakan nilai per 31 Desember tahun pajak.
Daftar Utang
Cantumkan utang yang masih berjalan hingga akhir tahun pajak.
Penghasilan Tambahan
Jika ada penghasilan freelance, usaha sampingan, atau investasi, masukkan sesuai kategori.
Sistem akan menghitung otomatis pajak terutang Anda.
Cek Status Pajak Anda
Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan hasil akhir:
Nihil → Tidak ada pajak yang perlu dibayar
Kurang Bayar → Harus membayar terlebih dahulu
Lebih Bayar → Bisa ajukan restitusi (dengan syarat tertentu)
Jika status Kurang Bayar, Anda bisa langsung membuat kode billing (e-Billing) di dalam CoreTax tanpa keluar sistem.
Ini salah satu keunggulan dibanding sistem lama.
Submit SPT dan Dapatkan BPE
Setelah yakin semua benar:
Klik Submit
Masukkan Kode Otorisasi (passphrase)
Kirim
Jika berhasil, Anda akan menerima:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Simpan file ini sebagai arsip resmi Anda.
Fitur Unggulan CoreTax yang Perlu Anda Tahu
Agar lebih memahami sistem, berikut beberapa fitur penting:
Taxpayer Account Management (TAM)
Melihat riwayat pembayaran dan pelaporan secara real-time.
Integrasi Data Otomatis
Data dari pemberi kerja dan pihak ketiga otomatis masuk ke sistem.
e-Billing Terintegrasi
Buat kode bayar tanpa keluar platform.
Dashboard Modern
Tampilan lebih rapi dan mudah dipahami dibanding DJP Online lama.
Masalah Umum Saat Lapor Pajak di CoreTax
Berikut beberapa kendala yang sering terjadi:
Data pre-populated tidak muncul
Pastikan pemberi kerja sudah melaporkan bukti potong.
Lupa password
Gunakan fitur Lupa Kata Sandi di halaman login.
Ingin pembetulan SPT
Masuk ke menu SPT yang sudah dilaporkan, pilih Pembetulan.
Deadline Pelaporan SPT
Untuk menghindari sanksi administrasi:
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Terlambat lapor bisa dikenakan denda administratif.
Tips Supaya Lapor Pajak di CoreTax Lebih Cepat
- Siapkan bukti potong sejak awal
- Perbarui daftar harta setiap tahun
- Simpan passphrase di tempat aman
- Jangan tunggu mendekati deadline
- Gunakan koneksi internet stabil
Melalui sistem baru ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Selama mengikuti langkah dengan benar, prosesnya relatif cepat dan efisien.

Posting Komentar