Apa Itu Harta PPS Saat Lapor di SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasan Lengkapnya
Banyak wajib pajak mulai bertanya: apa itu Harta PPS saat lapor di SPT Tahunan Coretax?
Pertanyaan ini wajar.
Sejak implementasi sistem Coretax DJP yang menggantikan DJP Online secara bertahap sejak 2024, tampilan dan mekanisme pelaporan SPT memang berubah. Termasuk munculnya kolom atau keterangan “Harta PPS” saat mengisi daftar harta.
Lalu sebenarnya apa maksudnya?
Mari kita bahas dengan bahasa yang sederhana dan langsung ke poin pentingnya.
Mengingat Kembali: Apa Itu PPS?
PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela.
Program ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan teknis pelaksanaannya melalui PMK 196/PMK.03/2021.
PPS berlangsung pada 1 Januari – 30 Juni 2022 dan sering disebut sebagai “Tax Amnesty Jilid II”.
Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk:
-
Mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan di SPT sebelumnya
-
Membayar PPh Final dengan tarif tertentu (6%, 8%, 11% tergantung skema dan komitmen investasi)
-
Mendapat perlindungan dari sanksi administratif atas harta tersebut
Setelah ikut PPS dan menerima Surat Keterangan dari DJP, harta yang diungkap menjadi resmi dan sah secara perpajakan.
Jadi, Apa Itu Harta PPS Saat Lapor di SPT Tahunan Coretax?
Harta PPS adalah aset yang sudah Anda ungkapkan melalui PPS tahun 2022 dan wajib tetap dilaporkan setiap tahun di SPT selama masih dimiliki.
Contohnya:
-
Rumah atau tanah yang dulu belum pernah masuk SPT
-
Saldo rekening lama
-
Emas batangan
-
Saham
-
Kendaraan
-
Kas di dalam/luar negeri
Saat Anda mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax, harta tersebut tetap dicantumkan di daftar harta akhir tahun.
Bedanya?
Anda harus menandainya sebagai “Harta PPS” di kolom keterangan.
Tujuannya agar DJP bisa membedakan antara:
-
Harta biasa (perolehan normal dan sudah dilaporkan sejak awal), dan
-
Harta hasil pengungkapan PPS
Kenapa Coretax Memunculkan Kolom Harta PPS?
Coretax dirancang berbasis database terintegrasi.
Artinya, sistem menarik data dari berbagai sumber internal DJP, termasuk data PPS tahun 2022.
Dengan adanya label “Harta PPS”, DJP dapat:
-
Memastikan konsistensi antara data PPS dan SPT Tahunan
-
Menghindari pengakuan harta PPS sebagai penghasilan baru
-
Mengurangi risiko terbitnya SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
Singkatnya, fitur ini dibuat untuk mencegah salah paham dan salah input.
Nilai Harta PPS di SPT: Pakai Nilai Pasar atau Nilai Lama?
Ini bagian penting.
Nilai yang dicantumkan harus sama dengan yang tercantum dalam:
Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) saat PPS.
Artinya:
✔ Gunakan nilai perolehan sesuai PPS
✘ Bukan nilai pasar saat ini
Walaupun harga tanah atau emas sudah naik, Anda tetap memakai nilai PPS sebagai dasar pelaporan.
Ini untuk menjaga konsistensi data.
Bagaimana Jika Harta PPS Sudah Berubah Bentuk?
Misalnya:
-
Dulu lapor uang tunai
-
Sekarang jadi deposito
Atau:
-
Dulu kas
-
Sekarang jadi saham
Tetap laporkan.
Namun beri keterangan tambahan seperti:
“Hasil pengalihan dari Harta PPS”
Intinya, asal-usulnya tetap harus bisa ditelusuri ke PPS.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS (Ini Sering Tertukar)
Banyak yang masih bingung membedakan dua istilah ini.
1️⃣ Harta PPS
Semua aset yang Anda ungkap di PPS.
Cukup dilaporkan setiap tahun selama masih dimiliki.
2️⃣ Investasi PPS
Bagian dari dana PPS yang diinvestasikan ke instrumen tertentu untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.
Contohnya:
-
Surat Berharga Negara (SBN)
-
Hilirisasi sumber daya alam
-
Energi terbarukan
Untuk investasi PPS, ada kewajiban tambahan:
➡ Menahan investasi minimal 5 tahun
➡ Menyampaikan Laporan Realisasi secara berkala
Jika melanggar komitmen holding period, bisa dikenakan konsekuensi pajak tambahan.
Cara Melaporkan Harta PPS di Coretax (Ringkas dan Praktis)
-
Login ke akun Coretax DJP
-
Pilih Tahun Pajak yang dilaporkan
-
Masuk ke bagian Daftar Harta
-
Pastikan harta PPS tercantum
-
Isi kolom keterangan dengan “Harta PPS”
-
Pastikan nilainya sesuai SPPH
Jika tidak muncul otomatis?
Anda tetap bisa menambahkannya secara manual sesuai data PPS.
Masalah yang Sering Terjadi
Harta PPS Tidak Muncul
Solusi: Input manual sesuai data Surat Keterangan PPS.
Takut Dianggap Penghasilan Baru
Selama Anda memberi label “Harta PPS” dan nilainya konsisten, tidak akan dianggap penghasilan baru.
Double Input
Pastikan tidak melaporkan harta yang sama dua kali (misalnya di kategori biasa dan PPS sekaligus).
Siapa yang Perlu Mengisi Kolom Harta PPS?
Hanya wajib pajak yang:
✔ Mengikuti PPS tahun 2022
✔ Memiliki Surat Keterangan PPS resmi
Jika Anda tidak ikut PPS, kolom ini bisa dikosongkan.
Tidak perlu diisi.
Kenapa Ini Penting untuk SPT 2025 dan 2026?
Karena peserta PPS kini sudah masuk fase pelaporan lanjutan.
DJP semakin menguatkan sistem pengawasan berbasis data terintegrasi melalui Coretax.
Artinya, konsistensi data menjadi kunci.
Kesalahan kecil bisa memicu klarifikasi.
Catatan Penting
-
Simpan baik-baik Surat Keterangan PPS Anda
-
Gunakan nilai sesuai dokumen resmi
-
Jangan mengubah angka tanpa dasar
-
Pastikan status investasi PPS dipatuhi hingga selesai masa 5 tahun
Jika ragu, lebih aman konsultasi ke konsultan pajak atau AR (Account Representative) Anda.
Penutup yang Perlu Anda Pahami
Jadi, menjawab pertanyaan utama:
Apa itu Harta PPS Saat Lapor di SPT Tahunan Coretax?
Itu adalah harta yang sudah Anda ungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 dan wajib tetap dilaporkan setiap tahun di SPT, dengan penandaan khusus agar sesuai database DJP.
Coretax tidak mempersulit.
Justru dibuat untuk menyederhanakan dan menyinkronkan data.
Kuncinya satu: konsisten dengan data PPS Anda.
Jika konsisten, pelaporan akan aman dan lancar.

Posting Komentar