Update Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026: Apa yang Sudah Pasti dan Apa yang Masih Wacana?
Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2026 terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang pergantian tahun. Banyak rumor beredar di media sosial, mulai dari klaim kenaikan hingga 16% hingga isu bahwa regulasinya sudah ditandatangani pemerintah. Untuk menghindari informasi simpang siur, penting untuk memahami posisi resmi pemerintah dan regulasi yang benar-benar berlaku hingga Desember 2025.
Artikel ini menyajikan update paling akurat dan terverifikasi mengenai arah kebijakan gaji PNS 2026, lengkap dengan acuan regulasi, status pembahasan, kondisi APBN, serta rencana reformasi sistem penggajian ASN.
Status Kebijakan: Pemerintah Belum Mengambil Keputusan Final
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan gaji ASN harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan efektivitas belanja negara.
Pemerintah masih melakukan penghitungan detail terhadap ruang fiskal dalam APBN 2026, termasuk proyeksi inflasi, belanja wajib, dan belanja prioritas. Karena itu, isu kenaikan gaji yang beredar saat ini masih berupa wacana.
KemenPAN-RB dan Kemenkeu dijadwalkan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas usulan kenaikan gaji ASN. Hasil pertemuan tersebut akan menjadi dasar teknis bagi pemerintah dalam menetapkan keputusan final.
Catatan:
Pemerintah telah mengimbau ASN agar mengacu pada informasi resmi. Ragam kabar di sosial media tentang “kenaikan sudah pasti” tidak memiliki dasar hukum yang berlaku.
Regulasi Gaji yang Masih Berlaku: PP No. 5 Tahun 2024
Karena belum ada aturan baru, struktur gaji PNS yang berlaku pada awal 2026 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang diberlakukan sejak Januari 2024.
Rentang gaji pokok saat ini digunakan sebagai acuan hingga adanya PP atau Perpres baru yang menggantikan.
Rentang Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini:
- Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
- Golongan II: Rp2,0 juta – Rp3,7 juta
- Golongan III: Rp2,5 juta – Rp4,8 juta
- Golongan IV: Rp3,1 juta – Rp6,3 juta
Besaran tersebut masih akan digunakan sampai pemerintah mengesahkan kebijakan baru. Untuk pensiunan, pembayaran gaji juga masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024.
Isu Perpres 79 Tahun 2025: Sudah Terbit, Belum Berlaku Efektif
Publik sempat heboh setelah beredarnya informasi terkait Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut sebagai dasar kenaikan gaji ASN mulai 2026. Perpres tersebut memang benar telah diterbitkan, namun implementasinya belum dapat dilakukan.
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan penting:
- Perpres tersebut masih membutuhkan sinkronisasi dengan kapasitas fiskal APBN 2026.
- Angka kenaikan belum disahkan karena menunggu hasil evaluasi ekonomi dan ruang belanja pemerintah.
- Penerapan kebijakan harus memperhatikan keseimbangan APBN dan prioritas belanja strategis nasional.
Artinya, keberadaan Perpres belum otomatis membuat gaji PNS naik pada Januari 2026. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian anggaran.
Konteks APBN 2026: Ruang Fiskal Lebih Ketat
APBN 2026 memuat sejumlah program prioritas strategis yang menyerap anggaran besar. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah berhati-hati dalam memutuskan kebijakan kenaikan gaji ASN.
Beberapa program prioritas yang mempengaruhi ruang fiskal, antara lain:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Penguatan ketahanan pangan nasional
- Proyek hilirisasi dan industri strategis
- Penguatan belanja pendidikan dan kesehatan
- Investasi teknologi serta digitalisasi pelayanan publik
Besarnya alokasi untuk program prioritas membuat ruang fiskal untuk penyesuaian gaji ASN harus dihitung lebih cermat agar tidak mengganggu stabilitas APBN.
Arah Kebijakan Baru: Penggajian ASN Menuju Single Salary System
Selain mempertimbangkan kenaikan gaji, pemerintah saat ini juga fokus pada reformasi sistem penggajian ASN melalui konsep Single Salary System (Gaji Tunggal). Sistem ini menjadi salah satu rencana besar dalam reformasi birokrasi 2024–2030.
Konsep Single Salary System:
Seluruh komponen penghasilan ASN—gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain—akan dilebur menjadi satu angka gaji final. Besaran gaji akan sangat terkait dengan kinerja ASN dan evaluasi jabatan.
Manfaat Sistem Gaji Tunggal:
- Struktur gaji lebih sederhana dan transparan
- Antarinstansi memiliki standar gaji yang lebih seragam
- Mengurangi kesenjangan antarjabatan
- Mendorong budaya kerja berbasis hasil (performance-based)
Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mulai diimplementasikan bertahap pada 2026, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu kesiapan regulasi dan anggaran.
Apakah Gaji PNS Akan Naik di 2026?
Peluang kenaikan tetap ada, terutama dengan telah diterbitkannya Perpres 79/2025. Namun, hingga Desember 2025, pemerintah belum mengonfirmasi besaran maupun tanggal efektif kenaikan.
Beberapa faktor yang akan menentukan keputusan final:
- Kesiapan ruang fiskal dalam APBN 2026
- Realisasi inflasi hingga akhir 2025
- Proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026
- Evaluasi produktivitas ASN
- Arahan langsung dari Presiden
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pemerintah akan menentukan apakah kebijakan kenaikan gaji dapat dilaksanakan pada Januari 2026 atau ditunda hingga kondisi fiskal memungkinkan.
Poin-Poin yang Perlu Dipantau ASN
- Regulasi baru berupa PP atau Perpres teknis yang mengatur gaji 2026
- Pengumuman resmi dari KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu
- Informasi tambahan terkait penerapan Single Salary System
- Penyesuaian APBN 2026 setelah rapat final kabinet
ASN juga diimbau untuk tidak terpancing oleh unggahan media sosial yang mengklaim adanya persentase kenaikan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Posting Komentar