Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 25 dan 26 Desember 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagi warga Jakarta dan masyarakat luar kota yang akan beraktivitas di Ibu Kota, kabar ini patut dicermati.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025.
Keputusan ini sekaligus menjawab banyak pertanyaan publik terkait boleh tidaknya kendaraan pribadi melintas bebas di Jakarta saat libur Natal.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan ganjil genap bukan kebijakan insidental.
Dishub DKI berpegang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Tanggal 25 Desember 2025 merupakan Hari Raya Natal, sedangkan 26 Desember 2025 masuk dalam daftar cuti bersama nasional, sehingga pembatasan pelat nomor secara otomatis ditiadakan.
Ruas Jalan yang Terdampak
Selama dua hari tersebut, seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap dinonaktifkan sementara.
Pengendara bebas melintas di kawasan:
-
Sudirman–Thamrin
-
Gatot Subroto
-
Rasuna Said
-
MT Haryono
-
Jalan protokol dan koridor utama lain di Jakarta
Tidak ada pengecualian wilayah. Artinya, aturan ini berlaku menyeluruh, bukan hanya di titik tertentu.
Aman dari Tilang Elektronik
Salah satu kekhawatiran terbesar pengendara adalah tilang elektronik atau ETLE.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, kamera ETLE tidak akan menindak pelanggaran pelat nomor pada 25 dan 26 Desember 2025.
Namun perlu digarisbawahi, ETLE tetap aktif untuk jenis pelanggaran lain, seperti:
-
Melanggar marka dan rambu
-
Tidak menggunakan sabuk pengaman
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
Jadi, bebas ganjil genap bukan berarti bebas aturan lalu lintas.
Dampak bagi Masyarakat dan Mobilitas
Kebijakan ini dinilai membantu kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal.
Bagi umat Kristiani, perjalanan menuju gereja menjadi lebih fleksibel.
Bagi warga Jakarta, silaturahmi keluarga dan aktivitas rekreasi dapat dilakukan tanpa khawatir pembatasan kendaraan.
Pengemudi ojek online, taksi, dan logistik juga diuntungkan karena operasional dapat berjalan normal di seluruh kawasan kota.
Tak kalah penting, wisatawan dari luar daerah yang membawa kendaraan pribadi bisa masuk ke pusat Jakarta tanpa harus menyesuaikan pelat nomor.
Kapan Ganjil Genap Berlaku Normal Kembali
Dishub DKI memastikan kebijakan ini hanya berlaku dua hari.
Mulai Sabtu, 27 Desember 2025, aturan ganjil genap kembali diterapkan sesuai jadwal reguler.
Pengendara wajib kembali menyesuaikan tanggal dengan pelat nomor kendaraan masing-masing.
Konsistensi dengan Kebijakan Tahun Sebelumnya
Jika melihat pola kebijakan, langkah ini tergolong konsisten.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hampir setiap tahun meniadakan ganjil genap saat libur Natal dan Tahun Baru, terutama ketika bertepatan dengan cuti bersama.
Tujuannya jelas, yakni menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mendukung mobilitas masyarakat di periode libur panjang.
Catatan Penting untuk Pengendara
Walau ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap disarankan:
-
Memantau kondisi lalu lintas terkini
-
Mengantisipasi kepadatan di pusat perbelanjaan dan kawasan wisata
-
Mengikuti rekayasa lalu lintas jika sewaktu-waktu diterapkan
Catatan kecil: kebijakan lalu lintas dapat berubah jika terjadi kondisi darurat tertentu. Untuk informasi paling akurat, pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi Dishub DKI atau kanal informasi Pemprov DKI Jakarta.
Dengan kepastian ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas dan perjalanan di Jakarta pada 25 dan 26 Desember 2025 dengan lebih tenang dan terukur.

Posting Komentar