Tarif Listrik per November 2025: Siapa yang Terdampak dan Bagaimana Mengelolanya

Daftar Isi

Listrik sudah menjadi tulang punggung kehidupan modern. Dari rumah tangga hingga industri besar, semua bergantung pada pasokan energi yang stabil. Karena itu, setiap kali pemerintah mengumumkan perubahan tarif listrik, masyarakat selalu ingin tahu: apakah tagihan bulan depan akan berubah?

Untuk November 2025, kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero). Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, hingga akhir tahun 2025.

Kebijakan Pemerintah: Tarif Listrik November 2025 Tetap Stabil

Melalui pengumuman resmi pada awal November 2025, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, di tengah dinamika ekonomi global dan harga energi yang berfluktuasi.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik berdasarkan empat indikator ekonomi makro:

  1. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,

  2. Harga minyak mentah Indonesia (ICP),

  3. Inflasi nasional, dan

  4. Harga batubara acuan (HBA).

Meskipun parameter-parameter tersebut menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik hingga akhir 2025. Ini merupakan bentuk perlindungan agar masyarakat tidak terbebani di penghujung tahun.

Struktur Tarif Listrik per November 2025

Tarif listrik yang berlaku per November 2025 dibagi menjadi dua kelompok besar: pelanggan nonsubsidi dan pelanggan subsidi. PLN menyatakan total terdapat 13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi yang tarifnya tetap sama seperti bulan sebelumnya.

1. Pelanggan Nonsubsidi

Golongan ini terdiri dari rumah tangga menengah ke atas, bisnis, industri, hingga lembaga pemerintahan. Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku:

GolonganDayaTarif per kWh (Rp)
R-1/TR1.300 VA – 2.200 VA1.444,70
R-2/TR3.500 VA – 5.500 VA1.699,53
R-3/TR6.600 VA ke atas1.699,53
B-1/TR900 VA – 5.500 VA (Bisnis kecil)1.444,70
B-2/TM6.600 VA – 200 kVA (Bisnis menengah)1.699,53
I-1/TR900 VA – 200 kVA (Industri kecil)1.114,74
S-1/TR< 200 kVA (Sosial: rumah ibadah, sekolah, yayasan)1.035,00
P-1/TR500 VA – 30 kVA (Instansi pemerintah)1.467,11
Layanan Khusus> 200 kVA (Trafo atau fasilitas terminal)1.644,52

Tarif tersebut berlaku untuk pelanggan pascabayar dan prabayar (token listrik) dengan besaran yang sama.

2. Pelanggan Subsidi

Golongan subsidi tetap menjadi prioritas pemerintah agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak kenaikan biaya energi. Tarifnya tetap seperti berikut:

GolonganDayaTarif per kWh (Rp)Keterangan
R-1/TR450 VA415,00Rumah tangga miskin
R-1/TR900 VA (RTM)605,00Rumah tangga miskin nonmampu

Selain dua golongan utama tersebut, beberapa sektor seperti usaha mikro, nelayan, petani, dan tempat ibadah juga tetap mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah.

Alasan Tarif Tidak Naik: Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah menahan penyesuaian tarif listrik meskipun secara teori mekanisme tariff adjustment memungkinkan adanya perubahan. Langkah ini diambil karena:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cenderung melemah sepanjang kuartal III 2025.

  • Harga minyak dunia (ICP) masih di kisaran US$85–90 per barel, lebih tinggi dari asumsi APBN.

  • Inflasi nasional masih terjaga, namun harga kebutuhan pokok meningkat menjelang akhir tahun.

Jika tarif dinaikkan, dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan biaya produksi sektor industri dan UMKM, yang pada akhirnya berpotensi mendorong inflasi lebih tinggi. Karena itu, pemerintah memilih menstabilkan tarif sambil terus menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran.

Dampak bagi Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

1. Rumah Tangga

Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, terutama golongan 1.300 VA hingga 5.500 VA, tidak ada perubahan pada tagihan bulanan. Namun, konsumsi listrik tetap perlu dikendalikan agar tidak boros, terutama pada musim hujan di akhir tahun yang cenderung membuat penggunaan alat pemanas meningkat.

2. Bisnis dan UMKM

Sektor usaha kecil dan menengah akan diuntungkan karena biaya operasional listrik tetap stabil. Hal ini mendukung daya saing bisnis, terutama bagi UMKM yang baru bangkit pascapandemi dan kenaikan harga bahan bakar.

3. Industri dan Pemerintah

Industri besar dan instansi pemerintah juga mendapatkan manfaat dari kebijakan tarif tetap, karena dapat menyusun anggaran dan rencana produksi dengan lebih pasti tanpa khawatir kenaikan biaya energi.

Cara Mengecek dan Mengelola Tagihan Listrik

Pelanggan kini bisa dengan mudah memantau penggunaan listrik bulanan melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini menampilkan:

  • Jumlah pemakaian kWh harian,

  • Estimasi tagihan bulan berjalan, dan

  • Riwayat pembelian token atau pembayaran.

Selain itu, pelanggan dapat mengakses situs resmi PLN (www.pln.co.iduntuk mengecek golongan tarif, status subsidi, serta pengaduan jika terjadi lonjakan tagihan yang tidak wajar.

Sebagai contoh, pelanggan 900 VA nonsubsidi yang membeli token Rp50.000 akan memperoleh sekitar 37 kWh, tergantung biaya admin di platform pembelian.

Tips Efisiensi Energi di Tengah Stabilitas Tarif

Meskipun tarif tidak naik, efisiensi energi tetap menjadi kunci penghematan. Berikut beberapa langkah praktis:

  1. Gunakan lampu LED hemat energi yang tahan lama dan efisien.

  2. Cabut charger, TV, dan perangkat elektronik yang tidak digunakan.

  3. Gunakan AC dan dispenser air panas seperlunya, terutama saat beban puncak malam hari.

  4. Pertimbangkan memasang PLTS atap bagi rumah atau usaha menengah untuk menekan biaya jangka panjang.

  5. Manfaatkan fitur smart meter atau pantauan real-time di PLN Mobile untuk memonitor konsumsi energi.

Efisiensi bukan hanya menghemat uang, tapi juga mendukung transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon nasional.

Proyeksi Tarif Listrik Awal 2026

Tarif listrik berikutnya akan dievaluasi pada Januari 2026. Pemerintah masih akan memantau kondisi ekonomi global, termasuk pergerakan harga minyak dan nilai tukar rupiah.
Jika tren ekonomi stabil, kemungkinan besar tarif listrik tetap dapat dipertahankan tanpa kenaikan signifikan di awal tahun depan.

PLN juga terus memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) agar pasokan listrik nasional tidak hanya stabil, tetapi juga lebih ramah lingkungan.

Dengan arah kebijakan seperti ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menikmati tarif yang stabil, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung transformasi energi Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar