Menanti Besaran UMP 2026: Formula Baru, Tuntutan Buruh, dan Dampaknya bagi Pekerja & Dunia Usaha
Menjelang akhir tahun, pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perhatian utama pekerja, HRD, hingga pelaku usaha. Tahun 2026 menjadi lebih menarik karena pemerintah menunda pengumuman resmi UMP seraya menyiapkan kebijakan dan formula baru.
Bagi pekerja, angka UMP menentukan daya beli sepanjang tahun. Bagi perusahaan, UMP menjadi acuan perhitungan total biaya tenaga kerja. Dengan kata lain, kenaikan UMP 2026 akan berdampak langsung pada keuangan jutaan orang dan ribuan perusahaan di Indonesia.
Update Terkini Penetapan UMP 2026
Pengumuman Ditunda
Pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025. Penundaan ini dipastikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan karena pemerintah tengah menyelesaikan regulasi baru yang akan mengubah mekanisme penetapan upah minimum.
Catatan:
Artinya, tidak ada angka resmi kenaikan UMP 2026 hingga regulasi final diterbitkan.
Tidak Ada Lagi Angka Pusat
Berbeda dari tahun 2025, pemerintah pusat tidak akan lagi menetapkan satu angka kenaikan nasional. Mulai 2026, gubernur masing-masing provinsi kembali menjadi pihak yang mengumumkan UMP—namun tetap harus mengikuti formula yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah terbaru.
Keputusan ini disambut baik oleh pengusaha karena memungkinkan setiap provinsi menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dasar Hukum dan Formula Baru UMP 2026
PP 51 Tahun 2023: Fondasi Formula UMP Saat Ini
Hingga update terakhir, formulasi upah masih mengacu pada PP 51/2023, yang memuat tiga variabel utama:
-
Inflasi
-
Pertumbuhan ekonomi
-
Nilai alfa (α) – faktor produktivitas dan kontribusi pekerja
Formula ini kemudian akan disesuaikan dengan regulasi baru yang sedang dalam penyusunan.
Peran α (Alfa) dalam Persentase Kenaikan
Nilai alfa berada di rentang 0,10–0,30. Semakin tinggi nilai alfa yang digunakan, semakin besar potensi kenaikan UMP.
Contoh sederhananya, jika:
-
Inflasi: 3%
-
Pertumbuhan ekonomi: 5%
-
Alfa: 0,30
→ maka kenaikan bisa berada di kisaran 6–7%, tergantung kondisi provinsi.
Putusan MK Menjadi Pertimbangan
Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen penting dalam formula barunya. Ini memberi ruang lebih besar bagi pertimbangan kesejahteraan pekerja.
Tuntutan Buruh dan Respons Pelaku Usaha
Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat buruh menargetkan kenaikan UMP 2026 pada kisaran:
-
6,5% (minimal)
-
7,77% (tuntutan beberapa federasi)
-
8,5% – 10,5% (usulan tertinggi dari kelompok buruh tertentu)
Tuntutan ini didasarkan pada inflasi pangan, kenaikan tarif rumah tangga, serta melemahnya daya beli sepanjang 2025.
Kekhawatiran Pengusaha
Pelaku usaha—terutama industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu—memperingatkan pemerintah bahwa:
-
Kenaikan UMP terlalu tinggi dapat meningkatkan biaya produksi secara signifikan.
-
UMKM lebih rentan karena mayoritas belum pulih sepenuhnya setelah tekanan ekonomi 2024-2025.
-
Risiko relokasi pabrik dapat meningkat bila upah tidak sejalan dengan produktivitas.
Meski demikian, Apindo dan Kadin mendukung formula baru yang lebih fleksibel per provinsi karena dianggap lebih realistis.
Proses Penetapan UMP 2026 di Setiap Provinsi
Tahapan Penetapan
-
Dewan Pengupahan Provinsi mengkaji kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan kemampuan dunia usaha.
-
Dewan memberikan rekomendasi resmi kepada gubernur.
-
Gubernur menetapkan UMP 2026, mengikuti formula pemerintah pusat.
-
Pengumuman dilakukan serentak di akhir November atau awal Desember, setelah regulasi baru terbit.
Ini berarti setiap provinsi berpotensi memiliki persentase kenaikan berbeda—Jakarta bisa lebih tinggi, sedangkan provinsi dengan pertumbuhan lebih rendah bisa mendapat kenaikan lebih moderat.
Simulasi Kenaikan Berdasarkan Formula
Meski belum ada angka resmi, berdasarkan variabel aktual:
-
Inflasi nasional 2025 diperkirakan stabil di rentang 2,8–3,3%
-
Pertumbuhan ekonomi nasional 2025 berada di kisaran 5,0–5,3%
Dengan asumsi alfa maksimum (0,30), kenaikan UMP 2026 di beberapa provinsi bisa berada pada rentang:
-
5,5% – 7,5% (konservatif)
-
7,5% – 9% (jika menggunakan alfa lebih tinggi dan inflasi daerah lebih besar)
Catatan: Ini hanya simulasi, bukan prediksi resmi.
Dampak Kenaikan UMP 2026
Dampak bagi Pekerja
-
Upah riil dapat pulih dari tekanan inflasi 2024-2025.
-
Konsumsi rumah tangga menjadi lebih kuat—terutama sektor makanan, transportasi, dan telekomunikasi.
-
Kenaikan UMP juga memengaruhi penyesuaian gaji pekerja yang berada sedikit di atas UMP.
Dampak bagi Perusahaan
-
Beban biaya tenaga kerja naik, terutama untuk sektor padat karya yang memiliki ribuan pekerja.
-
Perusahaan berpotensi melakukan restrukturisasi, efisiensi, hingga otomasi untuk menekan biaya.
-
Untuk UMKM, kenaikan UMP sering kali diikuti kenaikan harga jual, yang pada akhirnya memengaruhi daya saing.
Dampak Ekonomi Makro
-
Daya beli lebih kuat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.
-
Namun, tekanan biaya produksi dapat menahan ekspansi industri tertentu.
-
Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan penyeimbang, seperti insentif pajak atau subsidi upah untuk UMKM.
Arah Kebijakan Upah 2026 dan Rekomendasi Strategis
Arah Kebijakan
Pemerintah mengarah pada kebijakan upah yang:
-
Lebih berbasis data daerah
-
Tidak lebih berat sebelah antara pekerja dan pengusaha
-
Mendorong produktivitas sebagai dasar kenaikan upah
-
Mendukung daya saing industri nasional
Dengan formula baru, proses penetapan UMP diharapkan lebih transparan dan mudah dipahami publik.
Rekomendasi bagi Pekerja & HRD
-
Pekerja: Pantau pengumuman gubernur provinsi Anda dan evaluasi posisi gaji Anda terhadap UMP terbaru.
-
HRD & Pengusaha: Siapkan skenario kenaikan gaji 2–3 opsi untuk menghadapi berbagai kemungkinan angka UMP 2026.
-
UMKM: Mulai merapikan struktur biaya dan mempertimbangkan efisiensi proses bisnis.

Posting Komentar