Fakta Resmi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Benarkah Cair November–Desember? Cek Penjelasan Taspen dan Pemerintah

Daftar Isi

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat menjelang akhir tahun 2025. Beragam pesan berantai di media sosial menyebutkan adanya kenaikan 16% dengan rapel pencairan pada November 2025.

Kabar ini sontak menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan. Namun, berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari PT Taspen (Persero) serta Kementerian Keuangan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Latar Belakang Isu Kenaikan Gaji Pensiunan

Sejak Oktober 2025, pemerintah memang telah menaikkan gaji ASN aktif sebesar 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini diikuti dengan rencana pencairan rapel (selisih gaji Januari–Oktober 2025) yang dijadwalkan mulai akhir November hingga awal Desember 2025.

Peristiwa ini kemudian menimbulkan asumsi bahwa pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan serupa, padahal belum ada dasar hukum yang menetapkannya.
Isu tersebut meluas karena banyak unggahan di media sosial yang menampilkan surat atau tautan palsu seolah berasal dari Taspen, padahal bukan dokumen resmi.

Klarifikasi Resmi PT Taspen

PT Taspen sebagai pengelola pembayaran pensiun PNS menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan sebesar 16% maupun rapel pada November 2025.
Melalui siaran resminya pada awal November 2025, Taspen menyampaikan bahwa gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji 12% dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Artinya, gaji pensiunan yang diterima sepanjang 2025 masih menggunakan dasar hukum yang sama seperti tahun sebelumnya.
Taspen juga menegaskan, jika pemerintah mengeluarkan PP baru mengenai penyesuaian gaji pensiun, pembayarannya akan dilakukan otomatis tanpa perlu proses manual atau pendaftaran ulang.

Catatan penting: Taspen tidak pernah mengirim tautan, formulir, atau pesan pribadi untuk “pendaftaran rapel pensiun”. Jika ada pesan semacam itu, dapat dipastikan bukan dari sumber resmi.

Dasar Hukum Gaji Pensiunan yang Berlaku

Hingga November 2025, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran gaji pensiunan. Ketentuan terakhir yang sah adalah:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji dan Pensiun Pokok PNS

  • Berlaku efektif sejak 1 Januari 2024

  • Menetapkan kenaikan rata-rata 12% untuk seluruh golongan PNS, termasuk pensiunan

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli para pensiunan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, untuk tahun 2025, pemerintah belum mengeluarkan PP baru, karena APBN 2025 telah disusun dengan fokus pada belanja produktif dan infrastruktur publik, bukan pada kenaikan pensiun.

Perbedaan Pensiunan dan ASN Aktif

Kenaikan gaji ASN aktif tahun 2025 diatur melalui Perpres, sementara penyesuaian pensiun PNS membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Perbedaan regulasi inilah yang membuat kenaikan gaji ASN tidak otomatis diikuti oleh pensiunan, meski keduanya berasal dari sumber APBN yang sama.

Menurut penjelasan Kementerian Keuangan, kajian mengenai penyesuaian pensiun tetap dilakukan agar selaras dengan gaji ASN aktif. Namun, implementasinya kemungkinan baru terjadi pada tahun anggaran 2026, bergantung pada kondisi fiskal negara.

Pernyataan Kemenkeu: “Penyesuaian gaji pensiun membutuhkan ruang fiskal yang cukup besar, sehingga kebijakan ini harus dikaji matang agar tidak menekan defisit APBN.”

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024

Berikut gambaran rata-rata gaji pensiunan yang masih berlaku di tahun 2025 berdasarkan golongan:

GolonganRentang Gaji Pokok Pensiunan (Setelah Kenaikan 12%)
Golongan I (IA–ID)Rp 2.500.000 – Rp 3.500.000
Golongan II (IIA–IID)Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000
Golongan III (IIIA–IIID)Rp 4.000.000 – Rp 6.000.000
Golongan IV (IVA–IVE)Rp 5.500.000 – Rp 10.000.000

Nominal di atas belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta akan dipotong PPh sesuai ketentuan.
Besaran gaji juga dapat berbeda tergantung masa kerja dan pangkat terakhir saat pensiun.

Status Rapel Gaji dan Jadwal Pembayaran

Gaji pensiunan bulan November 2025 telah dibayarkan oleh PT Taspen pada tanggal 1–3 November tanpa ada tambahan rapel.
Pembayaran gaji dilakukan secara otomatis melalui rekening bank masing-masing pensiunan seperti biasa.

Bila nantinya pemerintah menerbitkan PP baru mengenai kenaikan pensiun, Taspen akan langsung menyesuaikan sistem pembayarannya dan menghitung rapel secara otomatis, mulai dari bulan berlaku kebijakan tersebut.

Tidak ada kewajiban bagi pensiunan untuk mengisi formulir tambahan atau datang ke kantor cabang. Semua proses dilakukan secara otomatis dan aman melalui sistem Taspen.

Penyebab Belum Ada Kenaikan Baru

Beberapa faktor menjadi alasan mengapa kenaikan gaji pensiunan belum direalisasikan tahun ini, antara lain:

  1. Keterbatasan ruang fiskal APBN 2025 — pemerintah memprioritaskan belanja untuk penguatan ekonomi dan infrastruktur.

  2. Penyesuaian untuk ASN aktif sudah menyerap anggaran signifikan, sehingga kenaikan pensiun harus menunggu evaluasi fiskal berikutnya.

  3. Kajian teknis dari Kemenkeu dan Taspen masih berjalan, termasuk simulasi dampak terhadap stabilitas fiskal negara.

Dengan kondisi tersebut, besar kemungkinan penyesuaian gaji pensiunan akan dibahas kembali dalam RAPBN 2026.

Imbauan untuk Pensiunan

PT Taspen, Kemenkeu, dan BKN mengingatkan para pensiunan agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti:

Pensiunan juga diimbau tidak mengklik tautan mencurigakan atau memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Taspen.
Seluruh pembaruan resmi mengenai gaji pensiun akan diumumkan langsung oleh pemerintah, bukan melalui pesan WhatsApp, Facebook, atau TikTok.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar