Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2025: Syarat, Panduan Lengkap, dan Manfaat Terbaru
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali menjadi perhatian publik sejak Pemprov DKI memperluas manfaatnya di 2025. Kartu ini dirancang khusus bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah agar bisa menikmati fasilitas transportasi gratis dan pangan murah di wilayah Jakarta.
Melalui KPJ, Pemprov DKI berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja yang selama ini tinggal dan bekerja di Jakarta, namun memiliki penghasilan di bawah atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar, berikut panduan lengkap cara daftar Kartu Pekerja Jakarta beserta syarat dan prosedurnya secara resmi.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan non-tunai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans).
Program ini diberikan kepada pekerja/buruh ber-KTP DKI Jakarta dengan penghasilan tidak melebihi batas tertentu dari UMP DKI. Pada 2025, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji di bawah atau setara angka tersebut (tergantung kebijakan tambahan, biasanya hingga 1,15× UMP) masih bisa mendaftar.
KPJ bertujuan memberikan dukungan kesejahteraan melalui akses transportasi publik gratis dan program pangan bersubsidi yang disediakan oleh Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI serta Perumda Pasar Jaya.
Manfaat Utama Kartu Pekerja Jakarta
Pemegang KPJ akan memperoleh beberapa manfaat nyata yang bisa langsung dirasakan, di antaranya:
-
Transportasi Umum Gratis
Pemegang KPJ bisa menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis atau tarif bersubsidi.
Program ini sangat membantu pekerja yang setiap hari berangkat kerja menggunakan transportasi umum. -
Akses Program Pangan Murah
Melalui KPJ, pekerja bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih rendah di gerai JakGrosir dan program Pangan Murah Pemprov DKI.
Produk yang bisa dibeli biasanya meliputi beras, minyak goreng, daging ayam, telur, dan susu. -
Fasilitas Kesejahteraan Tambahan
Beberapa penerima KPJ juga berkesempatan mendapatkan prioritas program sosial lain, termasuk akses pendidikan untuk anak melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau bantuan biaya hidup tambahan jika kebijakan diperluas. -
Kemudahan Transaksi di Bank DKI
KPJ terintegrasi dengan rekening Bank DKI. Hal ini memudahkan pencairan bantuan dan memastikan transparansi dalam distribusi manfaat.
Syarat dan Kriteria Pendaftaran KPJ 2025
Untuk memastikan Anda memenuhi kriteria, berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan:
Kriteria Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP DKI Jakarta.
-
Berdomisili dan bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Bekerja di sektor formal atau informal dengan penghasilan maksimal 1,1–1,15 kali UMP DKI 2025 (yakni sekitar Rp5,9–Rp6,2 juta).
-
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari pemerintah (seperti bansos pangan atau subsidi lain).
Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen berikut disiapkan dengan benar:
-
Fotokopi E-KTP DKI Jakarta.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Slip gaji terbaru atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
-
Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani pimpinan atau HRD).
-
Fotokopi perjanjian kerja (jika ada).
-
Formulir pendaftaran KPJ yang sudah diisi lengkap (dapat diunduh dari tautan resmi seperti bit.ly/formatkpj).
-
NPWP (jika diminta).
Disarankan semua berkas juga disiapkan dalam bentuk scan PDF atau JPEG untuk keperluan pengiriman online.
Langkah-Langkah Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara: online melalui email atau langsung ke kantor Disnakertrans DKI.
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan semua persyaratan di atas telah Anda lengkapi. Gunakan format dokumen resmi dan jelas agar verifikasi berjalan cepat.
2. Pendaftaran Secara Online
-
Unduh dan isi formulir pendaftaran KPJ.
-
Kirimkan dokumen dan formulir ke alamat email resmi:
-
Pastikan Anda mencantumkan subjek email:
PENDAFTARAN KPJ – [Nama Lengkap] – [Nomor KTP] -
Tunggu konfirmasi penerimaan dari petugas Disnakertrans melalui email.
3. Pendaftaran Langsung (Offline)
-
Datangi kantor Disnakertrans DKI Jakarta di:
Jl. Prapanca Raya No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
atau ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing. -
Serahkan dokumen kepada petugas pelayanan KPJ.
-
Anda akan menerima tanda bukti pendaftaran sebagai arsip.
4. Proses Verifikasi
Tim Disnakertrans akan melakukan pengecekan dokumen, keabsahan data, dan kelayakan berdasarkan kriteria. Proses ini biasanya memakan waktu 5–10 hari kerja tergantung antrean.
5. Pembukaan Rekening Bank DKI
Setelah disetujui, Anda akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Rekening ini menjadi media penyaluran manfaat dan aktivasi kartu.
6. Distribusi dan Aktivasi Kartu
Kartu KPJ dicetak dan didistribusikan setelah seluruh tahap verifikasi dan pembukaan rekening selesai. Informasi pengambilan biasanya diumumkan melalui email atau melalui HRD perusahaan yang bekerja sama dengan Disnakertrans.
Masa Berlaku dan Perpanjangan KPJ
Kartu Pekerja Jakarta berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang apabila penerima masih memenuhi kriteria.
Proses perpanjangan umumnya dilakukan melalui verifikasi ulang dokumen dan data penghasilan.
Pemegang KPJ disarankan memperbarui datanya minimal 1 bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari penonaktifan sementara.
Pertanyaan Umum Seputar KPJ
1. Apakah KPJ sama dengan Kartu Prakerja?
Tidak. KPJ adalah program Pemprov DKI Jakarta, sedangkan Kartu Prakerja adalah program nasional dari pemerintah pusat.
2. Apakah KPJ masih berlaku di 2025?
Ya. Berdasarkan keterangan Disnakertrans DKI, program ini masih aktif dan bahkan diperluas cakupannya agar lebih banyak pekerja bisa menikmati fasilitas transportasi umum gratis.
3. Apakah pekerja informal bisa mendaftar?
Bisa, selama memiliki KTP DKI dan surat keterangan aktif bekerja (misalnya dari koperasi, UMKM, atau lembaga usaha kecil yang terdaftar di Jakarta).
4. Bagaimana jika kartu hilang atau rusak?
Pemegang kartu bisa mengajukan penggantian di kantor Disnakertrans dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi dokumen pribadi.
5. Apakah bisa menggunakan KPJ untuk MRT dan LRT?
Ya, sepanjang kartu sudah diaktivasi dan terhubung dengan sistem tiket transportasi umum Jakarta.
Catatan Penting
-
Seluruh proses pendaftaran gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.
-
Waspadai pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa “mempercepat proses” dengan imbalan.
-
Informasi resmi dan pembaruan selalu diumumkan melalui situs jakarta.go.id dan akun media sosial resmi Disnakertrans DKI.
-
Nomor kontak layanan informasi Disnakertrans DKI:
(021) 727 810 88 atau email ke [email protected].

Posting Komentar