Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Emas Terbaru 2025: Ini yang Wajib Kamu Tahu!

Daftar Isi

Sri Mulyani Pajak Emas 2025: Penjelasan Lengkap PMK 51 & 52

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengeluarkan regulasi baru terkait pajak emas per 1 Agustus 2025. Aturan ini tertuang dalam dua beleid penting:

  • PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

  • PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan.

Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat karena langsung berdampak pada investor, pedagang, pelaku UMKM, hingga konsumen akhir. Tapi tenang, tidak semua akan dikenai pajak. Mari kita bahas pelan-pelan.

Kenapa Pajak Emas Diubah?

Selama ini, aturan perpajakan emas dianggap belum seragam. Banyak pelaku usaha merasa bingung soal PPh dan PPN, sementara negara juga kehilangan potensi penerimaan.

Tujuan aturan baru ini sederhana:

  • Menyederhanakan sistem perpajakan emas.

  • Menghilangkan pungutan ganda.

  • Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pasar, termasuk perdagangan emas digital.

Siapa Saja yang Kena dan Bebas Pajak?

Konsumen Akhir:

Tidak dikenakan PPh Pasal 22, baik saat membeli emas perhiasan maupun emas batangan.

UMKM:

Dibebaskan jika sudah menggunakan skema PPh Final atau punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Bullion Bank:

Kena PPh Pasal 22 0,25% dari nilai transaksi jika membeli emas batangan, kecuali nilai transaksi di bawah Rp10 juta.

Lembaga Resmi:

Transaksi dengan Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga keuangan bullion yang berizin OJK juga dikecualikan dari PPh.

Catatan: Tarif PPh ini sebelumnya 0,45%, kini diturunkan jadi 0,25% untuk bullion bank. Ini merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk mendorong transaksi legal.

Tarif dan Mekanisme Pajak Emas 2025

1. Emas Batangan:

  • PPh Pasal 22: 0,25% (hanya berlaku untuk transaksi ke bullion bank dan bukan untuk konsumen akhir).

  • PPN: 1,1% jika dibeli dari produsen atau pedagang yang punya sertifikasi PKP (Pengusaha Kena Pajak).

2. Emas Perhiasan:

  • PPN: 1,1% – 1,65%, tergantung apakah pengusaha menggunakan skema PPN terutang atau tidak.

  • PPh Pasal 22: Tidak dipungut jika penjualan dilakukan ke konsumen akhir.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Aturan Lama (PMK 48/2023)Aturan Baru (PMK 51 & 52/2025)
PPh Pasal 22: 0,45%PPh Pasal 22: 0,25%
Tidak jelas pengecualianKonsumen akhir jelas dikecualikan
Fokus pada batanganKini juga mengatur jasa dan emas digital

Dampak Kebijakan Pajak Emas Terbaru

Dampak Positif:

  • Membuka peluang legalisasi emas digital dan bullion bank.

  • Memperjelas siapa yang kena pajak dan siapa yang tidak.

  • Mendorong pelaporan pajak lebih transparan dari sektor emas.

Tantangan:

  • Beban administratif lebih besar bagi pelaku usaha emas kecil.

  • Potensi perpindahan transaksi ke sektor informal.

  • Investor kecil perlu lebih cermat menghitung potensi imbal hasil setelah pajak.

Respons Publik dan Dunia Usaha

Banyak pelaku industri menyambut baik kejelasan beleid ini. Namun, Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) sempat menyuarakan kekhawatiran soal sistem pelaporan pajak yang makin kompleks.

Sementara di media sosial, warganet sempat salah paham—mengira semua pembelian emas akan kena pajak. Faktanya, pembeli emas perhiasan atau emas batangan sebagai konsumen akhir tetap bebas dari PPh.

Pertanyaan Populer yang Sering Dicari

  • Apakah beli emas Antam kena pajak?
    Jika Anda beli sebagai konsumen akhir, maka tidak kena PPh. Tapi tetap ada PPN 1,1% dari produsen.

  • Apakah beli emas di bawah Rp10 juta tetap kena pajak?
    Tidak, khusus untuk bullion bank, transaksi di bawah Rp10 juta dibebaskan dari PPh Pasal 22.

  • Apakah beli emas lewat aplikasi digital kena pajak?
    Tidak, selama melalui pasar emas digital resmi yang diatur Bappebti.

Di Mana Saya Bisa Cek PMK Asli?

  • PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 bisa dibaca langsung di:
    https://jdih.kemenkeu.go.id
    atau
    https://pajak.go.id

Untuk klarifikasi teknis, Anda juga bisa menghubungi call center DJP atau datang langsung ke KPP terdekat.


Kebijakan pajak emas terbaru 2025 bukan untuk memberatkan, tapi untuk menata ulang sistem yang sebelumnya simpang siur. Sri Mulyani memastikan, konsumen akhir tetap aman dari pajak ganda. Pelaku usaha yang patuh akan lebih mudah menjalankan bisnis, dan negara pun bisa memperoleh penerimaan secara adil.

Kalau kamu adalah investor, pelaku usaha, atau sekadar pembeli perhiasan, aturan ini layak untuk dipahami sejak sekarang.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar