Pajak Kripto di Indonesia 2025: Aturan Baru, Tarif, dan Cara Pelaporan

Daftar Isi

Industri kripto di Indonesia terus tumbuh. Namun sejak 1 Agustus 2025, pajak atas aset kripto mengalami perubahan besar melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga penambang dan penyedia platform aset digital.

Regulasi ini menegaskan bahwa kripto tak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai instrumen keuangan digital, yang pengawasannya berpindah dari Bappebti ke OJK sejak awal 2025.

Status Terbaru Kripto dalam Regulasi Indonesia

Sebelumnya, aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas digital dan diawasi Bappebti. Tapi sejak 2025, kripto diakui sebagai bagian dari ekosistem jasa keuangan digital. Perubahan status ini membuat sistem perpajakannya ikut disesuaikan agar sejalan dengan pendekatan pasar modal dan aset digital modern.

PMK 50/2025 menghapus ketentuan lama dalam PMK 68/2022 dan menetapkan skema pajak baru yang lebih ringkas, sekaligus menaikkan tarif PPh dan menghapus PPN atas transaksi di platform yang resmi.

PPN atas Aset Kripto: Dihapus Tapi Tidak Sepenuhnya

Untuk transaksi di platform resmi (PFAK), PPN atas jual beli kripto dihapuskan. Pemerintah ingin mendorong transaksi dalam negeri dan mengurangi beban biaya bagi investor.

Namun, ada pengecualian:

  • Jasa penunjang seperti mining, staking, dan penyedia sistem (API Gateway, PMSE) masih dikenakan PPN.

  • Penambang yang memperoleh block reward tetap harus mengenakan PPN atas jasanya, dihitung dari nilai penggantian seperti fee transaksi dan block reward.

  • Jasa platform seperti PMSE dikenakan PPN sebesar 12% x 11/12 dari komisi, sesuai Pasal 3 PMK 50/2025.

PPh Kripto Tahun 2025: Tarif Baru yang Lebih Tinggi

Mulai Agustus 2025, berlaku tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi bruto untuk transaksi di PFAK resmi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Transaksi di platform resmi: PPh Final 0,21%

  • Transaksi di platform luar negeri/non-PFAK: PPh Final 0,42%

  • Penambangan kripto: tetap dikenakan PPh berdasarkan tarif progresif (individu) atau tarif korporasi (badan usaha)

Pajak ini dipotong langsung oleh penyelenggara jika Anda menggunakan PFAK resmi. Jika tidak, Anda wajib melakukan self-assessment dan melaporkannya ke DJP.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak Kripto?

Pajak kripto dikenakan kepada:

  • Investor dan trader yang menjual atau menukar aset kripto

  • Penerima penghasilan dari mining atau staking

  • Penyelenggara platform aset digital (PFAK, PMSE)

  • Pengguna platform luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti

Setiap transaksi yang menghasilkan penghasilan dikenakan pajak, baik berupa fiat, swap antar kripto, atau hasil dari aktivitas mining/staking.

Contoh Perhitungan Pajak Kripto di Tahun 2025

a. Transaksi Jual Beli (PFAK Resmi)

  • Anda menjual 1 BTC senilai Rp500.000.000

  • Pajak yang dipotong otomatis = 0,21% × Rp500 juta = Rp1.050.000

b. Transaksi Tukar (Swap)

  • Anda menukar 0,5 ETH (senilai Rp150 juta) dengan 0,01 BTC (juga Rp150 juta)

  • Masing-masing pihak dikenakan PPh Final:

    • 0,21% × Rp150 juta = Rp315.000

c. Transaksi di Platform Luar Negeri

  • Anda menjual aset kripto senilai Rp1 miliar melalui Binance

  • Karena bukan PFAK resmi, Anda wajib membayar dan melaporkan:

    • 0,42% × Rp1 miliar = Rp4.200.000

Cara Lapor dan Bayar Pajak Kripto

Untuk Transaksi di PFAK Resmi:

  • Pajak dipotong dan disetor oleh platform secara otomatis

  • Anda hanya perlu melaporkan keuntungan bersih dalam SPT Tahunan

  • Simpan bukti potong yang diberikan platform

Untuk Transaksi di Platform Luar Negeri:

  • Hitung pajak sendiri (0,42% dari transaksi bruto)

  • Buat billing code di DJP Online

  • Setor melalui bank atau channel resmi DJP

  • Laporkan keuntungan bersih sebagai penghasilan lain di SPT Tahunan

Untuk Penambang atau Staker:

  • Gunakan laporan mining sebagai dasar penghitungan

  • Hitung PPh berdasarkan tarif progresif (jika individu) atau tarif badan (jika berbadan hukum)

  • Lapor sebagai penghasilan usaha di SPT Tahunan

Platform Resmi (PFAK) yang Terdaftar di Indonesia

Berikut beberapa platform yang sudah memiliki izin resmi dari Bappebti:

  • Indodax

  • Tokocrypto

  • Pintu

  • Reku

  • Luno

  • Upbit Indonesia

Menggunakan platform resmi akan mempermudah kepatuhan pajak karena sistemnya sudah terintegrasi dengan DJP dan pelaporan lebih aman.

Tantangan dalam Pajak Kripto

Regulasi yang semakin jelas memang mempermudah, tetapi tantangan tetap ada:

  • Pelaporan mandiri untuk transaksi di platform luar negeri memerlukan pemahaman teknis

  • Nilai tukar yang sangat fluktuatif membuat perhitungan sering berubah

  • Belum ada aturan detail untuk DeFi, NFT, atau yield farming

  • Kesadaran pajak di kalangan trader muda masih rendah

Untuk itu, DJP dan asosiasi industri seperti Aspakrindo aktif mendorong edukasi dan simplifikasi pelaporan melalui digitalisasi dan integrasi data.

Perbandingan Singkat dengan Negara Lain

NegaraPajak Capital GainPPh FinalPPNRegulasi Kripto
IndonesiaAda (progresif)Ya (0,21%)Tidak (di PFAK)Cukup ketat
SingapuraTidak adaTidakTidakLiberal
MalaysiaTidak adaTidakTidakNetral
ASYa (12–37%)TidakTidakKetat dan rinci

Tips Praktis bagi Investor Kripto di Indonesia

  • Gunakan platform resmi agar pajak dipotong otomatis
  • Unduh dan simpan semua riwayat transaksi bulanan
  • Gunakan aplikasi seperti Mekari Klikpajak atau OnlinePajak untuk SPT
  • Jangan abaikan transaksi kecil—semua tercatat
  • Hindari platform luar negeri jika tidak paham cara lapor mandiri

Referensi dan Kanal Resmi

  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id

  • Bappebti: www.bappebti.go.id

  • Klikpajak: www.klikpajak.id

  • OnlinePajak: www.online-pajak.com

  • Aspakrindo: www.aspakrindo.org

Catatan: Jika Anda memiliki transaksi yang nilainya besar atau cukup kompleks, sebaiknya gunakan jasa konsultan pajak resmi untuk memastikan pelaporan Anda benar dan sesuai ketentuan.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar