Jika Livin’ Paylater Anda Tidak Bisa Digunakan, Ini Penyebab dan Solusinya

Daftar Isi

Layanan Livin’ Paylater dari Bank Mandiri hadir sebagai solusi finansial modern berbasis buy now, pay later (BNPL). Dengan limit kredit hingga Rp20 juta, fitur ini memudahkan nasabah bertransaksi di merchant online maupun offline, lalu membayar di kemudian hari dengan sistem cicilan atau tagihan bulanan.

Namun, tidak sedikit pengguna yang menghadapi kendala ketika Livin’ Paylater tiba-tiba tidak bisa digunakan. Situasi ini tentu membuat khawatir, terutama bila layanan sedang dibutuhkan untuk transaksi penting. Untuk itu, mari kita bahas secara detail penyebab dan cara mengatasinya.

Mengapa Livin’ Paylater Tidak Bisa Digunakan?

Ada sejumlah faktor yang biasanya membuat Livin’ Paylater gagal digunakan. Memahami penyebabnya menjadi langkah awal agar Anda bisa segera menemukan solusinya.

1. Tagihan Tertunggak

Keterlambatan pembayaran adalah penyebab paling umum. Jika Anda tidak membayar tagihan tepat waktu, sistem akan secara otomatis membekukan akun sementara. Selain itu, Bank Mandiri mengenakan denda 4% per bulan dari jumlah tagihan tertunggak.

2. Limit Kredit Sudah Habis

Setiap nasabah memiliki limit berbeda sesuai penilaian Bank Mandiri. Jika limit telah habis atau tersisa terlalu sedikit, transaksi baru akan ditolak.

3. Akun Diblokir oleh Bank

Pemblokiran bisa terjadi bila terdapat:

  • Riwayat keterlambatan pembayaran.

  • Aktivitas mencurigakan pada akun.

  • Catatan buruk di SLIK OJK (BI Checking).

4. Fitur Tidak Muncul di Aplikasi

Beberapa nasabah mendapati menu Livin’ Paylater tidak tersedia. Hal ini biasanya disebabkan karena:

  • Nasabah baru belum memenuhi syarat aktivasi.

  • Aktivitas transaksi di aplikasi Livin’ masih rendah.

  • Data pribadi belum diverifikasi.

  • Aplikasi belum diperbarui ke versi terbaru.

5. Masalah Teknis Aplikasi atau Jaringan

Gangguan server dari pihak Bank Mandiri atau koneksi internet yang tidak stabil juga dapat menyebabkan transaksi gagal diproses.

6. Merchant Tidak Mendukung Livin’ Paylater

Tidak semua merchant bekerja sama dengan Bank Mandiri. Fitur ini hanya dapat digunakan di merchant yang mendukung QRIS atau pembayaran melalui Virtual Account Mandiri.

7. Data Pribadi Tidak Valid atau Belum Diperbarui

Email, nomor telepon, atau KTP yang tidak sesuai dapat menghambat verifikasi dan membuat fitur tidak aktif.

Cara Mengatasi Livin’ Paylater yang Tidak Bisa Digunakan

Setelah mengetahui penyebabnya, berikut langkah praktis yang dapat Anda lakukan:

1. Periksa Status Limit dan Akun

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri versi terbaru.

  • Pilih menu Portofolio > Pinjaman > Livin’ Paylater.

  • Periksa sisa limit dan status akun (aktif atau diblokir).

2. Lunasi Tagihan Tertunggak

  • Cek riwayat tagihan yang belum dibayar.

  • Pastikan saldo rekening cukup untuk autodebet.

  • Jika autodebet gagal, lakukan pembayaran manual melalui menu Bayar Tagihan atau transfer ke Virtual Account Mandiri.

  • Aktivasi ulang biasanya berlangsung dalam 1–2 hari kerja setelah pembayaran diverifikasi.

3. Perbarui Aplikasi Livin’

  • Update aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.

  • Pembaruan biasanya berisi perbaikan bug dan peningkatan performa.

4. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Gunakan jaringan Wi-Fi atau minimal 4G/5G agar transaksi tidak gagal akibat gangguan jaringan.

5. Verifikasi Merchant

  • Untuk transaksi offline, pastikan merchant memiliki logo QRIS.

  • Untuk transaksi online, pastikan tersedia opsi pembayaran dengan Virtual Account Mandiri.

6. Hubungi Customer Service Mandiri

Jika semua langkah di atas belum berhasil, segera hubungi:

  • Mandiri Call 14000 (24 jam)

  • atau email ke [email protected] dengan subjek “Masalah Livin’ Paylater”

Siapkan data berikut:

  • Nomor CIF atau nomor rekening.

  • Detail transaksi yang gagal (tanggal, waktu, merchant).

  • Screenshot pesan error jika ada.

Tips Agar Livin’ Paylater Tetap Lancar Digunakan

  • Bayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan pemblokiran.

  • Pantau limit kredit sebelum melakukan transaksi.

  • Perbarui data pribadi (nomor telepon, email, KTP) jika ada perubahan.

  • Gunakan aplikasi Livin’ secara rutin untuk meningkatkan skor kredit internal.

  • Jaga riwayat kredit tetap bersih di SLIK OJK agar tetap memenuhi syarat penggunaan Paylater.

Catatan Penting

  • Limit maksimal Livin’ Paylater adalah Rp20 juta, namun setiap nasabah bisa mendapatkan limit berbeda sesuai analisis kredit Bank Mandiri.

  • Jika akun diblokir karena keterlambatan, layanan biasanya kembali aktif dalam 1–2 hari kerja setelah tagihan dilunasi.

  • Denda keterlambatan adalah 4% per bulan dari total tagihan yang belum dibayar.

  • Livin’ Paylater saat ini dapat digunakan di merchant populer seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, serta merchant offline yang mendukung QRIS.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar