Cara Lengkap Lapor Pajak Kripto 2025: Panduan untuk Pemula & Trader Aktif

Daftar Isi

Punya aset kripto dan bingung cara lapor pajaknya? Anda tidak sendiri.

Di tahun 2025, pelaporan pajak kripto makin diperketat. Apalagi sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini membawa perubahan signifikan, termasuk tarif baru dan penghapusan PPN untuk transaksi aset digital.

Baik Anda seorang investor pemula maupun trader harian, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah—mulai dari dasar hukum, cara hitung pajak, hingga pelaporan SPT melalui DJP Online.

Ketentuan Terbaru Pajak Kripto 2025

Mulai 1 Agustus 2025, ketentuan pajak kripto berubah berdasarkan PMK No. 50/2025:

Tarif PPh Final (Pasal 22)

Jenis PlatformTarif PPh Final
Platform Resmi (PFAK)0,21%
Platform Luar Negeri (Non-PFAK)1%

Pajak dipotong langsung oleh exchange resmi seperti Indodax, Tokocrypto, dan Pintu. Namun, jika Anda memakai platform luar negeri, Anda wajib menghitung dan menyetor sendiri.

PPN Dihapus

Mulai Agustus 2025, transaksi aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebelumnya, PPN sebesar 1–2% masih dikenakan sesuai PMK No. 81/2024.

Siapa yang Wajib Lapor Pajak Kripto?

  • Investor pemula yang beli dan simpan aset kripto.

  • Trader aktif dengan ratusan transaksi dalam setahun.

  • Penambang kripto (miners) yang menerima aset sebagai imbalan.

  • Penerima airdrop, reward staking, dan yield farming.

Mereka yang memiliki aset kripto per 31 Desember juga wajib melaporkannya sebagai harta, meski belum dijual atau belum menghasilkan keuntungan.

Jenis Transaksi Kripto yang Kena Pajak

Berikut daftar aktivitas kripto yang masuk objek pajak:

AktivitasKeterangan
Jual-beli aset kriptoWajib lapor PPh Final sesuai nilai transaksi
Swap antar kriptoDianggap transaksi dan dikenai pajak
Staking, airdrop, miningDianggap penghasilan dan wajib lapor
Penjualan NFTTermasuk dalam kategori penghasilan final

Dokumen & Data yang Harus Disiapkan

Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda menyiapkan:

  • NPWP dan password DJP Online

  • Bukti potong pajak dari platform exchange

  • Daftar harta kripto per 31 Desember 2024 (nama, jumlah, nilai pasar)

  • Bukti transaksi jual/beli, staking, airdrop

  • Bukti setor PPh (untuk transaksi di platform luar negeri)

Platform seperti Indodax dan Tokocrypto sudah menyediakan fitur “Tax Report” yang dapat diunduh dalam format PDF atau CSV.

Langkah-Langkah Lapor Pajak Kripto lewat DJP Online

Langkah 1: Login ke DJP Online

Langkah 2: Masuk ke Menu “Lapor” > “e-Filing”

  • Klik “Buat SPT”

  • Jawab pertanyaan panduan

  • Pilih formulir:

    • 1770 S → Untuk karyawan/pemula dengan penghasilan < Rp500 juta

    • 1770 → Untuk trader aktif, pekerja lepas, atau pemilik usaha

Langkah 3: Laporkan Penghasilan Final

  • Pilih bagian “Penghasilan Final” → Nomor 14

  • Masukkan total nilai penjualan kripto (DPP) dan PPh Final yang telah dipotong

Contoh
Total penjualan kripto: Rp200.000.000
PPh Final: Rp200.000.000 × 0,21% = Rp420.000

Langkah 4: Isi “Daftar Harta”

  • Masuk ke Lampiran II → “Bagian B: Harta pada Akhir Tahun”

  • Klik “Tambah+”

  • Masukkan:

    • Kode Harta: 039 (Investasi Lainnya)

    • Nama Harta: “Aset Kripto” atau “Bitcoin, Ethereum”

    • Tahun Perolehan: Contoh: 2023

    • Nilai Perolehan: Harga pasar per 31 Desember 2024 (dalam rupiah)

    • Keterangan: Simpan di “Indodax”, “Pintu”, atau wallet

Langkah 5: Kirim & Simpan Bukti

  • Klik “Kirim SPT”

  • Masukkan kode verifikasi (email/SMS)

  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Contoh Perhitungan Pajak Kripto

Transaksi di Platform Resmi

  • Jual BTC Rp150 juta di Tokocrypto

  • Potongan PPh Final: Rp150 juta × 0,21% = Rp315.000

  • DPP dilaporkan di SPT, pajak sudah otomatis dipotong

Transaksi di Platform Non-PFAK

  • Jual ETH Rp50 juta di Binance

  • PPh Final: 1% × Rp50 juta = Rp500.000

  • Harus disetor manual via e-Billing → bukti setoran dilampirkan di SPT

Staking Reward

  • Dapat reward staking senilai Rp5 juta

  • Dikenai PPh Final 0,21% = Rp10.500

  • Dilaporkan sebagai “penghasilan lain yang bersifat final”

Panduan Praktis: Pemula vs Trader Aktif

Untuk Pemula

  • Gunakan exchange resmi yang otomatis memotong pajak

  • Catat transaksi sederhana di Google Sheets

  • Lapor di SPT 1770S cukup 1x dalam setahun

  • Laporan harta tetap wajib, walau belum dijual

Untuk Trader Aktif

  • Gunakan tools seperti Klikpajak, Mekari, atau Koinly

  • Rekap transaksi bulanan: jual, beli, staking, swap

  • Konsultasi dengan konsultan pajak untuk transaksi kompleks (DeFi, NFT)

  • Lapor di SPT 1770 dan sertakan semua bukti pendukung

Tenggat Waktu & Risiko Jika Tidak Lapor

  • Batas pelaporan SPT: 31 Maret 2025 (untuk tahun pajak 2024)

  • Sanksi jika telat lapor: Denda administratif Rp100.000

  • Risiko lain:

    • Dapat surat SP2DK dari DJP

    • Pemeriksaan pajak

    • Exchange Anda sudah wajib kirim data transaksi ke DJP

Catatan

  • OJK Gantikan Bappebti
    Pengawasan kripto beralih ke OJK mulai 2025. Regulasi bisa berubah mengikuti standar keuangan digital nasional.

  • NFT dan Token Digital Lain
    Wajib dilaporkan seperti aset kripto lainnya. Gunakan kode 039 di “Daftar Harta”.

  • Jasa Penambangan
    Hingga 2025 masih gunakan tarif final (0,21%), namun mulai 2026 akan menggunakan tarif progresif seperti penghasilan usaha biasa.

  • Penggunaan Wallet Pribadi
    Meski tidak ada transaksi jual, aset di wallet pribadi tetap dianggap harta dan harus dilaporkan di SPT.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar