Berapa Denda AdaKami Telat Sehari? Begini Perhitungannya

Daftar Isi

Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, di balik akses yang mudah, ada kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu membayar tepat waktu.

Pertanyaan yang paling sering diajukan pengguna AdaKami adalah: “Berapa denda kalau telat bayar sehari?”

Untuk menjawab hal ini, kita akan membahas secara rinci denda keterlambatan di AdaKami, cara perhitungannya, dasar hukum dari OJK, hingga konsekuensi lain yang wajib dipahami nasabah.

Dasar Hukum Denda Keterlambatan AdaKami

AdaKami adalah platform fintech lending resmi yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Karena statusnya legal, seluruh bunga dan denda yang dikenakan wajib mengikuti aturan:

  • Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Online.

  • Kode Etik AFPI yang mengatur transparansi biaya dan etika penagihan.

Kebijakan ini menjadi dasar agar biaya keterlambatan tetap wajar dan tidak merugikan nasabah.

Rincian Denda Telat Sehari di AdaKami

Jika nasabah terlambat membayar, AdaKami mengenakan dua komponen biaya:

  1. Bunga Denda: 0,72% per hari dari pokok pinjaman.

  2. Biaya Penagihan: 0,08% per hari dari pokok pinjaman.

Sehingga total denda harian adalah:

0,8% × pokok pinjaman per hari.

Contoh:
Jika meminjam Rp5.000.000 dan telat sehari, maka dendanya:

  • Bunga denda: Rp5.000.000 × 0,72% = Rp36.000

  • Biaya penagihan: Rp5.000.000 × 0,08% = Rp4.000

  • Total denda = Rp40.000 per hari

Batas Maksimal Denda

OJK melindungi konsumen dengan aturan bahwa total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

Artinya, jika Anda meminjam Rp5.000.000, maka akumulasi denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp5.000.000.

Berapapun lamanya keterlambatan, denda tidak boleh melebihi batas tersebut.

Simulasi Perhitungan Denda

Untuk memperjelas, berikut tabel simulasi keterlambatan pembayaran pinjaman Rp1.000.000 dengan denda harian 0,8%:

Lama Telat Rumus Perhitungan Total Denda
1 hari Rp1.000.000 × 0,8% × 1 Rp8.000
5 hari Rp1.000.000 × 0,8% × 5 Rp40.000
10 hari Rp1.000.000 × 0,8% × 10 Rp80.000
30 hari Rp1.000.000 × 0,8% × 30 Rp240.000

Semakin lama keterlambatan, beban denda akan menumpuk.

Konsekuensi Lain Selain Denda

Keterlambatan membayar pinjaman di AdaKami tidak hanya menimbulkan denda, tetapi juga membawa dampak serius lain:

1. Penurunan Skor Kredit

Setiap keterlambatan akan dilaporkan ke SLIK OJK (dulu BI Checking). Riwayat kredit yang buruk bisa menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan, baik di bank maupun fintech resmi lainnya.

2. Proses Penagihan

  • Hari awal keterlambatan: nasabah menerima notifikasi via aplikasi, SMS, atau email.

  • Berlanjut: dihubungi desk collector lewat telepon.

  • Jika menunggak lama: dapat dilakukan penagihan lapangan oleh petugas resmi yang bersertifikat dan wajib mematuhi etika OJK.

3. Pembekuan Akun

Nasabah bisa kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman baru sebelum melunasi kewajiban yang tertunggak.

4. Potensi Jalur Hukum

Jika keterlambatan berkepanjangan, kasus bisa diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelesaian hukum.

Proses Penagihan di AdaKami

Penagihan dilakukan sesuai dengan aturan OJK:

  • Dilakukan pada jam wajar, yaitu pukul 08.00–20.00.

  • Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi berbasis SARA.

  • Seluruh penagih wajib mengikuti sertifikasi AFPI agar proses berjalan profesional.

Transparansi ini menjadi salah satu keunggulan pinjol legal dibandingkan pinjol ilegal yang kerap menggunakan cara-cara kasar.

Tips Menghindari Denda AdaKami

Ada beberapa langkah sederhana agar Anda tidak terbebani denda:

  • Rencanakan keuangan sejak awal. Pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar.

  • Gunakan fitur pengingat. Manfaatkan notifikasi dari aplikasi AdaKami atau pasang alarm pribadi.

  • Bayar lebih awal. Idealnya, lakukan pembayaran 2–3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari kendala teknis.

  • Segera hubungi AdaKami. Jika menghadapi kesulitan finansial, komunikasikan untuk kemungkinan restrukturisasi pinjaman.

Catatan Penting

  • Informasi ini berlaku hingga Agustus 2025, namun kebijakan bisa diperbarui sewaktu-waktu.

  • Selalu verifikasi langsung melalui aplikasi atau website resmi AdaKami.

  • Jika denda yang dikenakan melebihi ketentuan OJK (lebih dari 100% pokok pinjaman), nasabah berhak melapor ke OJK atau AFPI.

FAQ

FAQ: Berapa Denda AdaKami Telat Sehari
Berapa denda jika telat bayar AdaKami 1 hari?
Denda keterlambatan AdaKami mengikuti aturan OJK dengan batas maksimal 0,3% per hari dari total pinjaman yang tertunggak. Artinya, jika Anda telat 1 hari, dendanya akan dihitung dari sisa pokok + bunga yang belum dibayar.
Apakah denda telat bayar langsung besar?
Tidak. Denda dikenakan harian, jadi kalau hanya telat 1 hari jumlahnya relatif kecil. Namun, jika menunggak lebih lama, denda akan terus bertambah dan beban cicilan makin berat.
Apa dampak jika sering telat bayar AdaKami?
Selain dikenakan denda, riwayat kredit Anda bisa tercatat buruk di SLIK OJK. Akibatnya, pengajuan pinjaman di bank atau fintech resmi lainnya bisa sulit disetujui.
Bagaimana cara agar tidak terkena denda AdaKami?
Gunakan fitur pengingat pembayaran di aplikasi AdaKami atau catat tanggal jatuh tempo di kalender. Usahakan bayar lebih awal agar terhindar dari denda dan menjaga skor kredit tetap baik.
Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar