Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Daftar Isi

Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sering kali menjadi kendala ketika dokumen penting seperti KTP pemilik asli tidak tersedia. Ini umum terjadi pada kendaraan bekas pakai, kendaraan warisan, atau saat pemilik asli sudah pindah domisili, sibuk, atau tidak diketahui keberadaannya.

Pertanyaannya, apakah pembayaran pajak masih bisa dilakukan? Jawabannya: bisa, tetapi dengan persyaratan khusus yang sudah diakomodasi oleh Samsat di berbagai daerah. Artikel ini akan memandu Anda dengan struktur yang jelas mengenai syarat, alur, dan opsi pembayaran, baik offline maupun online.

1. Kenapa KTP Pemilik Asli Sering Tidak Ada?

Ada beberapa situasi umum yang menyebabkan KTP asli pemilik kendaraan tidak bisa ditunjukkan saat pembayaran pajak:

  • Kendaraan dibeli dari pemilik lama tapi belum balik nama.

  • Pemilik sudah meninggal dunia dan kendaraan diwariskan.

  • Pemilik asli berada jauh, seperti di luar kota atau luar negeri.

  • Pembayaran diwakilkan oleh orang lain (keluarga, teman, jasa biro).

Masalah ini tidak hanya terjadi di kota besar, tapi juga di berbagai wilayah di Indonesia. Karena itu, Samsat di beberapa provinsi telah memberikan solusi agar pajak tetap bisa dibayar tepat waktu meski tanpa KTP asli pemilik.

2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Lewat Jalur Resmi

A. Datang Langsung ke Samsat (Jalur Manual)

Jika ingin mengurus langsung ke kantor Samsat, Anda harus menyiapkan dokumen pengganti untuk mewakili identitas pemilik kendaraan.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • STNK asli kendaraan.

  • Surat Kuasa bermaterai Rp10.000, ditandatangani oleh pemilik asli. (Format bisa ditulis tangan atau diketik, disesuaikan dengan aturan Samsat setempat.)

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan, meski tidak asli, sebagai verifikasi data identitas.

  • KTP asli orang yang menerima kuasa (yang akan mengurus di Samsat).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), khusus jika pemilik sudah meninggal atau untuk mewakili ahli waris.

Langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen di atas.

  2. Ambil antrean di loket pembayaran pajak tahunan.

  3. Serahkan dokumen kepada petugas dan tunggu proses verifikasi data.

  4. Jika dokumen dinyatakan valid, petugas akan memberikan besaran tagihan pajak.

  5. Lakukan pembayaran di kasir atau loket pembayaran.

  6. STNK akan dicetak ulang dan diberikan kembali kepada Anda dengan cap pengesahan terbaru.

Catatan:

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur sudah lebih longgar menerima surat kuasa. Namun, di wilayah lain, kebijakan bisa berbeda. Sebaiknya hubungi Samsat setempat terlebih dahulu.

B. Gunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Jika tidak memungkinkan datang ke Samsat, atau Anda berada di luar kota, cara paling efisien adalah menggunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat provinsi.

Keunggulan aplikasi SIGNAL:

  • Tidak perlu membawa KTP fisik pemilik asli.

  • Tidak butuh surat kuasa.

  • Bisa diakses dari mana saja, kapan saja.

  • STNK bisa dikirim langsung ke alamat rumah Anda (khusus daerah yang mendukung).

Syarat dan Data yang Harus Disiapkan:

  • Nomor Polisi kendaraan (plat nomor).

  • Nomor Rangka kendaraan (tertera di STNK atau BPKB).

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilik kendaraan.

Langkah Penggunaan:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

  2. Daftar menggunakan NIK dan nomor ponsel aktif.

  3. Tambahkan data kendaraan: Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan NIK.

  4. Sistem akan mencocokkan data secara otomatis dari database Samsat.

  5. Jika cocok, tagihan pajak akan muncul dan bisa langsung dibayar melalui:

    • Mobile banking (Mandiri, BCA, BNI, BRI)

    • E-wallet (GoPay, OVO, Dana)

    • Marketplace (Tokopedia, Bukalapak)

  6. Bukti bayar (e-TBPKP) akan diterbitkan secara digital.

Penting Diketahui:

Layanan online ini hanya untuk pajak tahunan. Jika ingin perpanjangan STNK lima tahunan, tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.

3. Apakah Kendaraan Belum Balik Nama Bisa Bayar Pajak?

Bisa. Kendaraan atas nama pemilik lama tetap bisa dibayarkan pajaknya selama:

  • Data kendaraan masih aktif di sistem.

  • Nomor rangka dan nomor polisi masih valid.

  • Pengurus membawa STNK asli dan dokumen pelengkap (surat kuasa, fotokopi KTP pemilik, dll).

Namun, jika kendaraan tersebut akan digunakan jangka panjang, Anda disarankan segera balik nama. Ini untuk mempermudah pengurusan pajak dan legalitas di masa mendatang.

Proses balik nama akan meminta dokumen tambahan seperti:

  • Kuitansi jual beli bermaterai

  • KTP pemilik baru

  • STNK dan BPKB asli

4. Alternatif Lain: Gunakan Jasa Biro Pengurusan Pajak Kendaraan

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri, tersedia opsi biro jasa STNK atau jasa pengurusan pajak kendaraan. Biro ini biasanya sudah memahami prosedur, termasuk ketika tidak ada KTP pemilik asli.

Syarat Umum Biro Jasa:

  • STNK asli.

  • Fotokopi BPKB.

  • Informasi lengkap kendaraan.

  • Biaya tambahan jasa (kisaran Rp100.000 – Rp300.000 tergantung kompleksitas dan daerah).

Keuntungannya:

  • Tidak perlu datang langsung ke Samsat.

  • Tidak perlu repot menyiapkan surat kuasa (biasanya sudah diurus oleh biro).

  • Praktis, cocok bagi yang sibuk.

Tips: Pilih biro jasa yang sudah terdaftar resmi dan punya reputasi baik agar terhindar dari penipuan atau pemalsuan dokumen.

5. Kebijakan Samsat Bisa Berbeda di Setiap Daerah

Setiap kantor Samsat memiliki kebijakan operasional yang bisa berbeda-beda. Misalnya:

  • Di DKI Jakarta, Anda bisa bayar pajak kendaraan secara online penuh, tanpa harus menunjukkan dokumen fisik jika data cocok.

  • Di Jawa Barat, aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) bisa digunakan untuk cek pajak dan pembayaran.

  • Di daerah lain, beberapa Samsat masih mewajibkan kehadiran fisik pemilik atau meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan RT/RW.

Untuk itu, sebaiknya selalu:

  • Cek informasi resmi Samsat daerah melalui situs web atau media sosial.

  • Hubungi langsung call center atau WhatsApp Samsat setempat jika perlu konfirmasi dokumen.

  • Gunakan situs resmi untuk informasi terbaru.

6. Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan

  • Jangan tunda bayar pajak. Keterlambatan bisa dikenakan denda hingga 25% dari pajak pokok.

  • Hindari penggunaan dokumen palsu. Samsat bisa melaporkan pemalsuan ke pihak berwajib.

  • Selalu fotokopi dokumen penting sebelum mengajukan pembayaran.

  • Gunakan aplikasi resmi (Signal, Sambara, dan lainnya) — jangan percaya aplikasi pihak ketiga yang belum terverifikasi.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar