Apakah Galbay Kredivo Bisa Dipidana di 2025? Ini Penjelasannya
Salah satu ketakutan terbesar pengguna Kredivo yang gagal bayar adalah: “Apakah saya bisa dipenjara karena galbay?”
Pertanyaannya masuk akal, karena banyak DC yang menakut-nakuti dengan kalimat seperti, “Kalau nggak bayar, siap-siap dijemput polisi.”
Tapi benarkah galbay itu bisa dipidana?
Gagal Bayar Kredivo: Masalah Perdata, Bukan Pidana
Fakta hukumnya jelas:
Galbay adalah masalah perdata, bukan tindak pidana. Selama kamu tidak melakukan penipuan (contoh: memakai identitas palsu), kamu tidak bisa dipenjara hanya karena menunggak utang.
Dasar Hukum Galbay di Indonesia
-
KUHPerdata Pasal 1238–1267
Menyatakan bahwa wanprestasi (gagal bayar) hanya bisa diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana. -
Surat Edaran OJK & AFPI 2023–2025
Kredivo sebagai anggota AFPI terikat aturan penagihan yang melarang ancaman fisik, verbal, atau kriminalisasi. -
UU ITE Pasal 27 Ayat 4 (sebagai acuan DC nakal):
Sering disalahgunakan untuk menakut-nakuti debitur. Padahal, ini berlaku hanya untuk penipuan dengan kerugian materil akibat manipulasi elektronik.
Kasus Pengguna di 2025
-
Pengguna A (Forum Telegram): Diancam polisi oleh DC Kredivo. Setelah dicek, ternyata cuma taktik penagihan. Tidak pernah ada surat pemanggilan resmi.
-
Pengguna B (YouTube): DC bilang akan dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah dikonsultasikan ke LBH, ternyata tidak bisa diproses hukum karena tidak ada unsur pidana.
Yang Bisa Dipidana: Jika Ada Unsur Penipuan
Contoh kasus yang bisa masuk ranah pidana:
-
Menggunakan KTP palsu atau identitas orang lain
-
Mengaku bukan peminjam padahal sudah cair
-
Mengambil pinjaman lalu menghilang dengan niat tidak membayar sejak awal (fraud)
Kalau kamu tidak melakukan hal di atas, posisi kamu masih aman secara hukum.
Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Mengancam Penjara?
-
Catat Nama dan Nomor DC
Simpan bukti ancaman. Rekam jika perlu. -
Laporkan ke OJK atau AFPI
Buka konsumen.ojk.go.id atau kirim email ke [email protected] -
Konsultasi Gratis ke LBH atau YLKI
Banyak lembaga bantuan hukum yang siap bantu kalau kamu diancam secara tidak sah.
Posting Komentar