AdaKami Legal atau Ilegal? Fakta Terbaru 2025

Daftar Isi

Di tengah maraknya pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, muncul pertanyaan penting: “AdaKami legal atau ilegal?”. Pertanyaan ini wajar, mengingat banyak platform fintech abal-abal yang menjerat konsumen dengan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita kupas status hukum, regulasi, dan informasi terkini mengenai AdaKami.

Mengenal AdaKami

AdaKami adalah aplikasi pinjaman online yang memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat tanpa harus ke bank. Layanannya meliputi pinjaman tunai hingga cicilan dengan tenor fleksibel. Semua proses, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, dilakukan secara digital melalui aplikasi.

Perusahaan ini dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, bagian dari Akulaku Group, yang memiliki rekam jejak kuat di sektor fintech regional. Dengan basis pengguna yang luas, AdaKami menjadi salah satu platform populer di Indonesia.

Status Legalitas AdaKami di 2025

Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2025, AdaKami adalah pinjaman online legal.

  • Izin Resmi OJK
    AdaKami mendapatkan izin usaha sejak 13 Desember 2019 melalui Keputusan OJK No. KEP-128/D.05/2019.

  • Terdaftar di OJK
    Hingga 2025, OJK mencatat ada 96 platform pinjaman online legal, termasuk AdaKami. Hal ini menunjukkan konsistensi status hukumnya.

  • Anggota AFPI
    Selain diawasi OJK, AdaKami juga menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang mewajibkan setiap anggotanya menaati kode etik industri fintech lending.

Catatan: Status legalitas AdaKami bisa Anda cek langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Mengapa AdaKami Legal?

AdaKami termasuk pinjaman online legal karena memenuhi kriteria yang ditetapkan OJK, di antaranya:

  • Bunga Terkendali
    Untuk pinjaman konsumtif, bunga dibatasi maksimal 0,3% per hari, sesuai aturan OJK.

  • Transparansi Biaya
    Semua biaya, mulai dari bunga, denda, hingga biaya administrasi, ditampilkan secara jelas sebelum kontrak disetujui.

  • Akses Data Terbatas
    Aplikasi hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, tidak seperti pinjol ilegal yang meminta izin akses ke seluruh kontak.

  • Etika Penagihan
    Penagihan harus dilakukan dengan sopan dan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, konsumen bisa melapor ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081157157157.

Layanan Pinjaman yang Ditawarkan

AdaKami menawarkan beragam produk pinjaman sesuai kebutuhan pengguna:

  • Pinjaman Tunai Kilat: pencairan cepat untuk kebutuhan mendesak.

  • Pinjaman Cicilan: tenor lebih panjang dengan nominal pinjaman yang lebih besar.

  • Produk Promo: diskon biaya atau bunga dalam periode tertentu bagi pengguna baru.

Fitur utama aplikasi meliputi proses verifikasi cepat, antarmuka sederhana, dan metode pembayaran beragam melalui transfer bank atau e-wallet.

Kontroversi dan Keluhan Pengguna

Meski legal, AdaKami tidak lepas dari sorotan publik. Beberapa isu yang sering muncul adalah:

  • Bunga dan Biaya
    Ada pengguna yang menilai bunga cukup tinggi dibandingkan pinjaman bank. Namun, hal ini masih sesuai regulasi karena fintech lending memiliki risiko lebih besar.

  • Metode Penagihan
    Sejumlah konsumen melaporkan pengalaman tidak menyenangkan saat ditagih. AFPI dan OJK sudah menetapkan aturan penagihan beretika, sehingga pengguna berhak mengadukan jika ada pelanggaran.

  • Privasi Data
    Kekhawatiran terkait penyalahgunaan data masih ada, meskipun platform resmi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai hukum yang berlaku.

Perbedaan AdaKami dengan Pinjaman Online Ilegal

Agar lebih jelas, berikut tabel perbandingan:

Aspek AdaKami (Legal) Pinjol Ilegal
Status OJK Terdaftar & berizin resmi Tidak jelas / tidak terdaftar
Transparansi biaya Jelas di awal kontrak Banyak biaya tersembunyi
Bunga & denda Maksimal 0,3% per hari (aturan OJK) Tidak terbatas, bisa sangat tinggi
Penagihan Harus beretika & sopan Mengintimidasi, mengancam, sebar data
Perlindungan konsumen Ada jalur pengaduan resmi ke OJK Tidak ada perlindungan hukum

Risiko Jika Menggunakan Pinjol Ilegal

Sebagai pembanding, risiko menggunakan pinjaman online ilegal sangat serius, di antaranya:

  • Bunga mencekik tanpa batas.

  • Intimidasi atau ancaman dari debt collector.

  • Data pribadi disebarkan ke kontak ponsel.

  • Tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah.

Hal-hal inilah yang membuat memilih platform legal seperti AdaKami menjadi sangat penting.

Tips Bijak Menggunakan AdaKami

Meskipun sudah legal, konsumen tetap perlu bijak dalam menggunakan layanan pinjol. Berikut beberapa tips:

  1. Cek Legalitas: pastikan aplikasi yang diunduh benar dari sumber resmi.

  2. Baca Kontrak: pahami bunga, biaya, dan tenor pinjaman sebelum menyetujui.

  3. Pinjam Sesuai Kebutuhan: gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan mendesak.

  4. Hindari Gagal Bayar: atur keuangan agar cicilan bisa dibayar tepat waktu.

  5. Laporkan Penipuan: jika ada pihak yang mengatasnamakan AdaKami lewat SMS atau WhatsApp, segera laporkan ke OJK.

FAQ

Pertanyaan Umum: AdaKami Legal atau Ilegal?

Kumpulan tanya-jawab ringkas untuk membantu pembaca memahami legalitas AdaKami, aturan OJK, hingga tips menghindari pinjol ilegal.

Apakah AdaKami legal atau ilegal?
AdaKami adalah platform legal yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan operasionalnya adalah PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Apa dasar izinnya di OJK?
Izin usaha OJK terbit sejak 13 Desember 2019 melalui Keputusan OJK Nomor KEP-128/D.05/2019. Status ini dapat dicek di situs resmi OJK.
Bagaimana cara mengecek status legalitas AdaKami di OJK?
Masuk ke ojk.go.id » ketik daftar fintech lending berizin » cari nama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Pastikan domain aplikasi yang Anda unduh adalah resmi.
Berapa batas suku bunga pinjol legal menurut OJK?
Untuk produk konsumtif, OJK/AFPI membatasi bunga maksimal 0,3% per hari. Biaya lain (administrasi/denda) harus diinformasikan di awal secara transparan.
Apa perbedaan AdaKami dengan pinjol ilegal?
  • Status: AdaKami berizin OJK; pinjol ilegal tidak.
  • Biaya: transparan vs. banyak biaya tersembunyi.
  • Penagihan: wajib beretika vs. intimidasi/ancaman.
  • Perlindungan: ada jalur pengaduan resmi vs. tidak ada perlindungan.
Apa saja data ponsel yang boleh diakses aplikasi pinjol legal?
Sesuai aturan, aplikasi hanya boleh meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Permintaan akses ke kontak atau galeri untuk kebutuhan penagihan bukan praktik yang dibenarkan.
Bagaimana jika saya mengalami penagihan yang tidak beretika?
Simpan bukti (rekaman/chat), lalu laporkan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157. Anda juga bisa mengadu ke AFPI. Catatan: Sertakan bukti agar penanganan lebih cepat.
Apakah ada denda keterlambatan di AdaKami?
Umumnya ada denda/biaya keterlambatan sesuai ketentuan produk. Nilai dan skemanya tercantum sebelum Anda menyetujui perjanjian di aplikasi.
Bagaimana cara menghindari penipuan yang mengatasnamakan AdaKami?
Hanya ajukan melalui aplikasi resmi. Abaikan penawaran pinjaman via SMS/WA yang meminta transfer uang atau data pribadi terlebih dahulu. Verifikasi ulang nama perusahaan dan domain resmi.
Apakah data saya aman di platform pinjol legal?
Platform legal wajib menerapkan perlindungan data sesuai regulasi OJK dan perundang-undangan. Jika terjadi pelanggaran, Anda berhak melapor ke otoritas terkait.
Apakah AdaKami termasuk layanan syariah?
AdaKami beroperasi sebagai fintech lending konvensional. Jika Anda membutuhkan produk syariah, pertimbangkan lembaga yang memiliki skema/izin syariah khusus.
Ke mana saya bisa menghubungi dukungan pelanggan AdaKami?
Gunakan kanal resmi pada aplikasi/situs AdaKami. Hindari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan layanan pelanggan dan meminta data sensitif.

Informasi di FAQ ini bersifat ringkas dan edukatif. Selalu baca syarat & ketentuan terbaru pada aplikasi sebelum setuju meminjam.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar