Adakami Apakah Ada DC Lapangan? Ini Faktanya

Daftar Isi

Pertanyaan tentang “Adakami apakah ada DC lapangan” sering muncul di kalangan pengguna maupun calon peminjam. Kekhawatiran ini wajar, sebab praktik penagihan pinjaman online kerap dikaitkan dengan cara-cara menekan, termasuk kunjungan langsung ke rumah atau kantor debitur. Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan AdaKami terkait debt collector?

Legalitas dan Pengawasan Adakami

AdaKami adalah platform peer-to-peer lending yang beroperasi di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia. Perusahaan ini telah terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dengan status tersebut, seluruh kegiatan AdaKami, termasuk penagihan, harus mengikuti kode etik AFPI dan regulasi OJK. Artinya, AdaKami tidak boleh menggunakan cara-cara penagihan yang menyalahi aturan, apalagi dengan kekerasan atau intimidasi.

Penjelasan Resmi: Tidak Ada DC Lapangan

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., menegaskan bahwa Adakami tidak memiliki debt collector lapangan. Seluruh proses penagihan dilakukan secara digital melalui:

  • Telepon (desk collection).

  • SMS dan aplikasi.

  • Email resmi AdaKami.

Sistem ini dipilih untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna, sekaligus memastikan proses penagihan tetap dalam koridor hukum.

Jumlah dan Pengawasan Debt Collector

Hingga 2023, AdaKami mempekerjakan sekitar 400 debt collector, dengan rincian:

  • 80–90% merupakan tim internal yang bekerja langsung di bawah pengawasan perusahaan.

  • Sisanya bekerja sama dengan vendor pihak ketiga yang telah disertifikasi.

Semua penagih wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat AFPI. Perusahaan juga melakukan monitoring ketat terhadap aktivitas DC, termasuk pencatatan nomor telepon yang digunakan. Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa:

  • Surat Peringatan (SP1, SP2).

  • Pemecatan permanen.

Kontroversi Penagihan dan Tindakan Korektif

Meski AdaKami menyatakan tidak menggunakan DC lapangan, pada 2023 perusahaan ini sempat disorot publik. Muncul laporan dugaan penagihan tidak beretika, termasuk teror dengan order fiktif ke alamat nasabah. Kasus ini bahkan menimbulkan tragedi hingga OJK turun tangan memberikan surat peringatan resmi.

Sebagai tindak lanjut, AdaKami melaporkan bahwa:

  • Dari 36 aduan penagihan, 7 DC dipecat karena melanggar SOP.

  • 3 DC mendapat surat peringatan dan pengawasan ketat.

  • Hotline khusus disediakan agar pengguna bisa melaporkan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Risiko dan Kekhawatiran Pengguna

Alasan mengapa pertanyaan “apakah ada DC lapangan” sering muncul adalah karena sebagian pengguna pernah merasa diteror. Walaupun perusahaan melarang penagihan fisik, kemungkinan masih ada oknum vendor pihak ketiga yang bertindak di luar SOP. Hal inilah yang menimbulkan keresahan dan membuat calon peminjam mencari informasi lebih jelas.

Hak dan Langkah Pengguna

Bagi nasabah atau calon peminjam AdaKami, berikut hal yang perlu diperhatikan:

  1. Cek syarat dan ketentuan pinjaman untuk memahami skema penagihan resmi.

  2. Hubungi layanan pelanggan jika ada DC yang bertindak kasar atau mengaku akan datang ke rumah.

  3. Laporkan ke AFPI atau OJK bila terjadi intimidasi atau penagihan fisik.

  4. Simpan bukti komunikasi berupa rekaman suara, screenshot, atau nomor telepon penagih.

  5. Gunakan hotline resmi AdaKami agar laporan lebih cepat ditindaklanjuti.

Tips Agar Terhindar dari Masalah Penagihan

  • Pinjam sesuai kemampuan bayar. Jangan mengambil jumlah pinjaman melebihi penghasilan bulanan.

  • Catat jadwal jatuh tempo. Gunakan pengingat agar tidak lupa melakukan pembayaran.

  • Gunakan fitur pembayaran otomatis. Dengan begitu, risiko keterlambatan bisa diminimalkan.

  • Kelola utang dengan bijak. Jadikan pinjaman sebagai solusi darurat, bukan sumber pembiayaan utama.

FAQ: Penagihan AdaKami & DC Lapangan (2025)

Kumpulan pertanyaan yang paling sering diajukan seputar kebijakan penagihan AdaKami, fokus pada isu debt collector (DC) lapangan, etika penagihan, dan langkah perlindungan konsumen.

Apakah AdaKami memiliki DC lapangan yang mendatangi rumah/kantor?

Secara kebijakan resmi yang disampaikan ke publik, penagihan AdaKami dilakukan melalui desk collection (telepon dan kanal digital), bukan dengan kunjungan fisik. Jika Anda mengalami penagihan dengan datang ke rumah/kantor, itu patut diduga sebagai pelanggaran SOP atau ulah oknum. Dokumentasikan dan laporkan.

Seperti apa metode penagihan yang seharusnya?
  • Pengingat jatuh tempo melalui aplikasi, SMS, email, atau telepon beretika.
  • Tidak menggunakan ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
  • Jam penagihan mengikuti etika (umumnya pada jam kerja yang wajar).
Bagaimana jika ada yang mengaku DC AdaKami datang ke rumah?
  1. Jangan izinkan masuk. Minta identitas resmi tertulis dan nomor tugas.
  2. Catat waktu, tempat, dan rekam percakapan bila memungkinkan.
  3. Segera verifikasi melalui layanan pelanggan resmi di aplikasi.
  4. Laporkan ke AFPI/OJK jika ada unsur intimidasi atau pelanggaran privasi.
Apakah kontak darurat akan dihubungi saat menunggak?

Kontak darurat seharusnya hanya dihubungi untuk keperluan verifikasi atau tidak bisa dihubungi. Praktik spam ke daftar kontak pribadi, penyebaran aib, atau intimidasi merupakan pelanggaran etika. Simpan bukti jika terjadi.

Bagaimana cara melapor jika mengalami penagihan tidak beretika?

Gunakan kanal resmi di aplikasi AdaKami untuk pengaduan, lalu siapkan bukti (rekaman, tangkapan layar, nomor telepon penagih). Jika tak tertangani, lanjutkan laporan ke AFPI dan/atau OJK. Sertakan kronologi singkat dan bukti pendukung.

Apa saja bukti yang sebaiknya dikumpulkan?
  • Rekaman telepon atau pesan (SMS/WA/email).
  • Tangkapan layar notifikasi/riwayat panggilan, termasuk nomor DC.
  • Kronologi (tanggal, jam, medium, ringkasan percakapan).
  • Bukti kerugian bila ada (mis. pemesanan fiktif).
Apakah AdaKami boleh memakai vendor pihak ketiga untuk penagihan?

Boleh sepanjang vendor tersertifikasi dan mematuhi SOP serta kode etik penagihan. Oknum vendor yang bertindak di luar prosedur tetap dapat dikenai sanksi dan laporannya akan ditindaklanjuti.

Langkah pencegahan agar tidak berurusan dengan penagihan?
  • Ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar.
  • Aktifkan pengingat jatuh tempo atau pembayaran otomatis.
  • Jika kesulitan, segera komunikasi untuk opsi penjadwalan ulang.
Apa yang harus dilakukan jika data pribadi disalahgunakan saat penagihan?
  1. Kumpulkan bukti penyalahgunaan (chat, panggilan, siaran pesan).
  2. Laporkan melalui kanal resmi aplikasi dan kirim email dukungan.
  3. Ajukan pengaduan ke AFPI/OJK; pertimbangkan laporan ke kepolisian jika ada unsur pidana.
Apakah penagihan boleh dilakukan di luar jam kerja?

Penagihan sebaiknya dilakukan pada jam yang wajar. Jika Anda menerima panggilan berulang kali di luar jam yang patut, Anda berhak meminta penyesuaian dan melaporkannya bila tidak diindahkan.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar