Rekening Nganggur Diblockir PPATK: Kenapa & Apa yang Harus Anda Lakukan?
Pernah punya rekening yang lama nggak dipakai? Itu biasa disebut rekening nganggur atau dormant. Tapi dari tahun 2025 ini, banyak rekening pasif tiba-tiba diblokir — bukan karena lupa, tapi karena PPATK mau cegah potensi penyalahgunaan.
Rekening dormant, atau dalam istilah umum disebut rekening nganggur, adalah rekening bank—baik tabungan, giro, atau rekening valuta asing—yang tidak mengalami aktivitas finansial selama periode waktu tertentu. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda, namun rata-rata menetapkan batas waktu 3 hingga 12 bulan tanpa transaksi apa pun.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menaruh perhatian serius terhadap jenis rekening ini karena:
-
Banyak digunakan untuk kejahatan keuangan seperti penipuan digital, judi online, dan pencucian uang.
-
Sering diperjualbelikan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai “rekening penampung”.
-
Sulit dipantau karena minim aktivitas, sehingga mudah digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Mulai 2024 hingga awal 2025, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening nganggur yang terlibat dalam jaringan jual beli rekening dan dipakai untuk deposit perjudian online. Ini menjadi bagian dari total 141.000 rekening dormant yang dihentikan sementara transaksinya, dengan nilai saldo mencapai Rp 428,6 miliar.
Payung Hukum dan Kewenangan PPATK
Langkah PPATK ini bukan keputusan sepihak. Kebijakan pemblokiran didasarkan pada:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Memberi wewenang kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
-
UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT)
Memungkinkan tindakan preventif untuk mencegah dana digunakan dalam kegiatan terorisme, termasuk via rekening dormant.
-
Peraturan PPATK & OJK
Menyediakan pedoman teknis bagi perbankan untuk mendeteksi dan menindak rekening tidak aktif yang mencurigakan.
Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank terkait.
Apa yang Terjadi Saat Rekening Diblokir?
Begitu rekening Anda masuk daftar dormant yang berisiko dan terindikasi mencurigakan, bank akan menerima perintah penghentian sementara dari PPATK. Berikut dampaknya:
-
Transaksi ditangguhkan
Tidak bisa tarik tunai, transfer, transaksi via mobile/internet banking, atau menggunakan kartu debit. -
Saldo tetap aman
Dana tidak disita atau dialihkan. Hanya saja tidak bisa diakses sampai status rekening diklarifikasi. -
Notifikasi terbatas
Banyak nasabah mengeluhkan kurangnya pemberitahuan. Namun, PPATK menyatakan pemblokiran adalah sinyal bahwa rekening perlu dikonfirmasi ulang. -
Tidak semua rekening dormant diblokir
Hanya yang dianggap berisiko atau terhubung ke aktivitas mencurigakan.
Catatan: PPATK menekankan bahwa tindakan ini bersifat protektif, bukan represif. Tujuannya melindungi nasabah dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir
Jika Anda mendapati rekening diblokir, berikut yang perlu dilakukan:
a. Hubungi Bank Terkait
Lakukan verifikasi status rekening lewat cabang, call center, atau internet banking. Tanyakan penyebab dan status pemblokiran.
b. Siapkan Dokumen Pendukung
-
KTP atau paspor
-
Buku tabungan atau tangkapan layar rekening
-
Bukti sumber dana (slip gaji, bukti transfer, invoice)
-
Surat keberatan jika dibutuhkan
c. Ajukan Klarifikasi ke PPATK (Opsional)
Jika pemblokiran berasal dari PPATK, Anda bisa mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem
Waktu proses: 5–20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
d. Pantau Status Reaktivasi
Gunakan ATM, mobile banking, atau hubungi kembali bank untuk mengetahui apakah rekening sudah bisa digunakan.
e. Bank Verifikasi Lanjutan
Jika lolos verifikasi, rekening akan diaktifkan kembali. Bila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum bisa dilanjutkan.
Langkah Pencegahan: Hindari Rekening Anda Masuk Radar PPATK
Agar rekening tidak diblokir, lakukan langkah pencegahan berikut:
-
Gunakan secara aktif
Lakukan transaksi ringan (setoran, transfer, cek saldo) minimal setiap 3–6 bulan. -
Perbarui data pribadi di bank
Nomor HP, alamat, dan email wajib valid agar bank bisa menghubungi Anda. -
Tutup rekening tak terpakai
Jangan biarkan rekening nganggur terlalu lama. Tutup secara resmi bila sudah tidak diperlukan. -
Waspada modus jual beli rekening
Jangan berikan data atau rekening Anda ke orang lain, bahkan keluarga. -
Cek status secara berkala
Gunakan aplikasi mobile banking untuk memantau aktivitas dan status rekening.
Respons Publik dan Sorotan Media
Kebijakan ini menuai banyak reaksi dari masyarakat. Beberapa tokoh dan organisasi yang menyoroti antara lain:
-
YLKI: Menilai PPATK perlu lebih selektif dan menyarankan transparansi dalam proses pemblokiran.
-
Pengacara Hotman Paris: Menyebut pemblokiran rekening tanpa notifikasi sebagai beban tambahan bagi rakyat.
-
DPR RI Komisi III: Mendesak PPATK lebih fokus pada rekening dengan transaksi mencurigakan, bukan sekadar yang tidak aktif.
Meski begitu, kalangan perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank BJB justru mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari prinsip Know Your Customer (KYC) dan komitmen terhadap Anti-Pencucian Uang (APU).
Posting Komentar