Kumpulan Pengalaman Gagal Bayar (Galbay) di AdaKami 2025: Kisah, Risiko & Solusi

Daftar Isi

Hai Sobat Mediaperbankan! Di zaman sekarang, pinjaman online memang bisa jadi solusi instan saat kebutuhan mendesak. Tapi, kalau sampai gagal bayar alias galbay, risikonya bisa runyam. Kali ini, kita kumpulkan cerita-cerita nyata nasabah AdaKami yang galbay di tahun 2025—untuk jadi pelajaran bijak sebelum ambil pinjaman.

Siapa itu AdaKami dan Kenapa Jadi Sorotan?

AdaKami merupakan fintech legal di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia—terdaftar dan diawasi OJK sejak 2019. Limit pinjaman bisa hingga puluhan juta rupiah, tenor fleksibel, proses relatif cepat. Tapi bunga dan denda keterlambatan bisa sangat tinggi, bahkan sampai tagihan membengkak dua kali lipat dari pokok pinjaman.

Kisah Nyata Nasabah yang Galbay

R (Yogyakarta, pensiunan PNS)

Pinjaman Rp6,6 juta: cicilan pertama Rp1,93 juta. Saat menunggak, total tagihan membengkak jadi sekitar Rp11,58 juta—nyaris dua kali lipat Bisnis.com.

Rizki & Nasabah Distrik News (TikTok Kelvin Alfio)

Mengklaim AdaKami “aman dari DC lapangan”, tapi tetap diteror via telepon dan kemungkinan penyebaran data lewat media sosial DistrikNews.com.

Nasabah di Soloraya

Mengaku mengalami penagihan intensif secara kasar, bahkan menggunakan kontak pihak ketiga tanpa izin Espos.

Praktik Penagihan: Apa yang Terjadi?

Tidak Ada DC Lapangan?

Mayoritas cerita menyatakan belum pernah didatangi DC ke rumah. Penagihan lebih banyak lewat telepon, SMS, WhatsApp. Isu soal DC lapangan sejak April 2025 sejauh ini belum terbukti secara valid.

Cara Penagihan yang Dapat Tekanan Psikologis

Nasabah melaporkan menerima panggilan dari puluhan nomor, ancaman verbal, hingga penyebaran data pribadi (misalnya foto diunggah di WhatsApp DC). Beberapa pelaporan mengindikasikan penggunaan pesanan fiktif untuk meneror debitur.

Dampak Galbay terhadap Nasabah

Utang yang Membengkak

Denda keterlambatan bisa mencapai 1,2 % per hari dengan plafon maksimal hingga 100 % dari pinjaman pokok.
Cicilan Rp6–7 juta bisa jadi Rp12–14 juta kalau terlambat cukup lama.

Skor Kredit Buruk dan Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Galbay akan dilaporkan ke SLIK OJK dan bisa merusak reputasi kredit jangka panjang.

Gangguan Psikologis & Sosial

Stres karena penerorian telepon dan ancaman penyebaran ke kontak darurat. Nasabah merasa malu dan terisolasi jika penagihan ke pihak ketiga terjadi.

Kebijakan Restrukturisasi Resmi

  • Berdasarkan Peraturan OJK POJK 19/2022, AdaKami menyediakan opsi restrukturisasi utang tanpa agunan dan tanpa meningkatkan pokok pinjaman.

  • Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi jika terdampak kondisi darurat, dengan prosedur yang disetujui internal direksi. Ajukan segera setelah keterlambatan hingga maksimal 7 hari setelah jatuh tempo.

Tips & Solusi Jika Terlanjur Galbay

  1. Tenang, Jangan Panik
    Ketimbang kabur, lebih baik hadapi masalah dengan kepala dingin.

  2. Hubungi AdaKami Segera
    Ajukan restrukturisasi utang sejak hari pertama keterlambatan (maks. hingga 7 hari). Bisa lewat aplikasi, email resmi, atau call center resmi AdaKami.

  3. Siapkan Bukti & Dokumentasi
    Simpan seluruh chat, panggilan, atau bukti komunikasi dengan debt collector.

  4. Laporkan Praktik Penagihan Ilegal
    Jika terjadi ancaman, intimidasi, penyebaran data ke pihak ketiga: laporkan ke OJK, AFPI, atau kepolisian dengan buktivalid.

  5. Hindari Pinjam Lagi untuk Tutup Lubang
    Meminjam dari pinjol lain hanya akan menambah masalah. Fokus pada solusi yang konstruktif.

  6. Pantau Skor Kredit
    Gunakan aplikasi seperti Skorlife untuk memantau riwayat kredit setelah galbay.

Kenapa Artikel Ini Ditulis?

  • Keyword Intent: “kumpulan pengalaman galbay Adakami”

  • Tujuan: Memberikan gambaran menyeluruh tentang pengalaman nasabah yang gagal bayar di AdaKami pada 2025, risiko yang dihadapi, dan langkah nyata untuk mengatasi kondisi ini.

Ringkasan Singkat

AspekFaktaDampak
DC LapanganBelum terbukti hadir secara nyataPenagihan lewat daring saja
Denda & BungaDenda hingga 100 % dari pokok, bunga total bisa 3–4 % per bulanUtang membengkak
PenagihanVia telepon, WA, SMS; tekanan verbal dan sebar data & kontak daruratStres emosional
Laporan resikoSkor kredit turun, masuk blacklist SLIK OJKHambatan pinjaman masa depan

Indikator Waspada & Pembelajaran

  • Jika penagihan mulai intens sejak hari pertama telat, atau kontak darurat diinformasikan tanpa izin resmi, itu bisa jadi pelanggaran etika pinjol OJK.

  • Hindari pinjam lagi dari pinjol lain hanya untuk melunasi utang lama—ini memperbesar risiko eskalasi utang.

  • Pahami detil syarat dan ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan hak konsumen sebelum menyetujui.

IX. Kesimpulan & Pesan Akhir

Gagal bayar di AdaKami itu nyata risikonya—bukan hanya soal uang, tapi juga psikologis dan reputasi.
Meski legal dan berada di bawah pengawasan OJK, praktik penagihan yang tidak etis tetap terjadi di lapangan. Namun, Anda bukan tanpa upaya. Komunikasi cepat, dokumentasi rapi, dan lapor ke institusi berwenang bisa jadi jalan keluar.

Posting Komentar