Mulai Kapan Rekening Bank Diblokir oleh PPATK? Memahami Kewenangan dan Prosesnya

Daftar Isi

Di tengah upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) punya peran penting: memblokir rekening bank yang dinyatakan dormant atau dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau judi online.

Pertanyaan besar: Sejak kapan rekening bisa diblokir oleh PPATK? Artikel ini menjelaskan dengan bahasa sederhana, serta menyertakan data terbaru hingga Juli 2025.

Kapan PPATK Mulai Memblokir Rekening?

  • Landasan hukum: Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 (TPPU) memberi PPATK kewenangan memerintahkan penghentian transaksi sementara.

  • Pelaksanaan intensif sejak 2024: Sepanjang tahun itu, lebih dari 28.000 rekening dormant diblokir PPATK karena terbukti digunakan untuk judi online, penipuan, atau pencucian uang.

  • Puncak pemberlakuan pada Mei–Juli 2025: PPATK melalui Instagram resmi @ppatk_indonesia menyatakan secara eksplisit: rekening yang tidak aktif selama 3–12 bulan bisa diblokir mulai Juli 2025.

Kesimpulan: Pemblokiran oleh PPATK dimulai sejak UU 8/2010 berlaku (2010), namun implementasi nyata dan masif terjadi sejak 2024–2025, dan secara tegas diberlakukan untuk rekening dormant > 3 bulan sejak Juli 2025.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro (rupiah maupun valas) yang tidak melakukan transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing.

Jenis rekening yang bisa terblokir:

  • Rekening perorangan maupun korporasi.

  • Tabungan, giro, valas.

  • Rekening yang jarang dipakai dan rentan disalahgunakan.

Prosedur Pemblokiran

  1. Identifikasi dormant: Bank atau PPATK mendeteksi rekening tanpa aktivitas ≥ 3 bulan.

  2. PPATK menerbitkan penghentian sementara transaksi (blokir).

    • Jangka waktu awal: max 5 hari kerja, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja, total maksimal 20 hari kerja.

  3. Bank wajib memblokir segera, biasanya dalam hitungan jam setelah perintah diterima.

Alasan Pemblokiran

  • Banyak rekening dormant disalahgunakan untuk jual beli rekening, deposit judi online, dan penampungan dana kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, atau narkotika.

  • Tujuan PPATK: lindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening pasif.

Dampak & Perlindungan Dana

  • Dana tetap aman, tidak disita, nasabah tetap punya hak penuh dalam rekening yang diblokir.

  • Pemblokiran hanya menghentikan transaksi.

  • Rekening dapat diaktifkan kembali jika tidak terbukti terlibat tindak pidana.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening (+ Estimasi Waktu)

  1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara (Formulir HENSEM) melalui link bit.ly/FormHensem atau form resmi PPATK.

  2. Verifikasi di bank cabang tempat rekening dibuka (CDD/profiling ulang): bawa KTP, buku tabungan/kartu ATM, bukti kirim form, dsb.

  3. PPATK dan bank melakukan sinkronisasi data dan review.

  4. Jika aman, bank akan membuka blokir rekening.

Estimasi proses: 5 hari kerja, dapat diperpanjang sampai 20 hari kerja tergantung kelengkapan data dan analisis.

Tips Pencegahan & Rekomendasi Praktis

SaranDeskripsi
Aktif berkalaLakukan transaksi kecil setiap 3 bulan agar status rekening tetap aktif.
Tutup rekening tidak terpakaiHindari risiko dormant jika tidak akan digunakan lagi.
Perbarui dataPastikan informasi KTP, nomor HP, email valid agar komunikasi dari bank lancar.
Hindari aktivitas mencurigakanJangan menerima transfer dari sumber tidak jelas.


Secara hukum, pengaturan pemblokiran oleh PPATK sudah ada sejak 22 Oktober 2010 (UU No. 8/2010). Namun praktik masif pemblokiran rekening dormant baru benar-benar dilaksanakan sejak 2024, dan mulai diberlakukan secara nyata pada Juli 2025, khususnya untuk rekening tidak aktif lebih dari 3 bulan.

Jika Anda mengalami pemblokiran secara tiba-tiba, jangan panik. Dana Anda tetap aman. Segera isi formulir keberatan, kunjungi bank, dan proses reaktivasi bisa selesai dalam beberapa hari hingga maksimal 20 hari kerja.

Catatan kecil:
– Pastikan link Formulir HENSEM Anda akses melalui situs/tautan resmi PPATK.
– Bila keluhan Anda tidak segera ditindaklanjuti, dokumentasikan komunikasi dengan bank atau PPATK.

Dengan pengenalan sistem secara jujur dan transparan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih sadar pentingnya menjaga rekening agar tetap aktif.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar