Denda Keterlambatan SPinjam (Shopee Pinjam) 2025: Ketentuan, Perhitungan & Solusi Praktis

Daftar Isi

Mengenal SPinjam & Peraturan OJK Terbaru

SPinjam adalah fitur pinjaman tunai yang tersedia bagi pengguna Shopee tertentu, dikelola oleh PT Lentera Dana Nusantara dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023, untuk pinjaman konsumtif, termasuk SPinjam, berlaku:

  • Bunga harian maksimal 0,2% sejak 1 Januari 2025 (≈6% per bulan).

  • Denda keterlambatan juga dibatasi maksimal 0,2% per hari (≈6% per bulan).
    Total bunga + denda + biaya admin tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.

Besaran & Mekanisme Denda Keterlambatan SPinjam

A. Ketentuan Standar

Shopee menerapkan denda flat 5% per bulan terhadap total tagihan yang belum dibayar, bukan dihitung per hari.
Begitu pengguna melewati tanggal jatuh tempo (umumnya tanggal 5 setiap bulan), denda langsung dikenakan—meskipun keterlambatan hanya satu hari (bulanan penuh, bukan harian).

B. Akumulasi Tagihan

Jika telat bayar:

  1. Denda 5% otomatis ditambahkan ke tagihan yang belum dibayar.

  2. Total tagihan bulan berikutnya akan mencakup pokok + denda bulan sebelumnya.
    Misalnya, tagihan Rp1.000.000 terlambat: total bulan berikutnya akan naik menjadi Rp1.050.000.

C. Fasilitas Bebas Denda Sekali

SPinjam memberikan kelonggaran untuk tagihan pertama yang terlambat, yakni denda dibebaskan satu kali. Setelah itu, denda 5% berlaku normal setiap bulan keterlambatan berikutnya.

Simulasi Perhitungan Denda SPinjam

SituasiTagihan AwalDenda 5%Total
Telat 1 bulan tanpa kebijakan bebas dendaRp1.000.000Rp50.000Rp1.050.000
Telat bulan pertama (bebas) & bulan kedua telatRp1.000.000Rp50.000 (bulan kedua saja)Rp1.050.000
Telat hingga 3 bulanRp1.000.000Menumpuk tiap bulan (Rp50 ribu + Rp52.500 ...)Makin besar

Jika menunggak berbulan-bulan, total denda tetap dibatasi maksimum sebesar 100% dari pinjaman pokok, sesuai batasan OJK.

Dampak Jika Menunggak Lebih dari 30 Hari

  • Tagihan membengkak cepat karena akumulasi denda.

  • Skor kredit di SLIK OJK menurun, mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.

  • SPinjam (dan fitur lain di Shopee) bisa dibatasi atau diblokir.

  • Penagihan bisa dilakukan melalui notifikasi, telepon, bahkan debt collector lapangan (utama di Jabodetabek) setelah >90 hari keterlambatan.

  • Penagihan harus mengikuti etika: tidak boleh intimidasi atau melewati pukul 20.00 waktu setempat.

Panduan Praktis: Cara Menghindari atau Mengatasi Denda

A. Hindari Denda

  • Bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Gunakan pengingat kalender atau aplikasi finansial.

  • Aktifkan autodebet rekening, jika tersedia.

  • Manfaatkan bebas denda satu kali keterlambatan pertama, tapi jangan tunggu sampai kedua kali.

B. Jika Sudah Telat

  • Prioritaskan pelunasan pokok + denda sesegera mungkin agar tidak makin besar.

  • Gunakan opsi pembayaran sebagian di aplikasi SPinjam jika tidak mampu lunas sekaligus.

  • Segera hubungi customer service Shopee untuk diskusi penjadwalan ulang atau klarifikasi denda dan struktur tagihan.

VI. Penagihan dan Perlindungan Konsumen

  • SPinjam beroperasi dalam kerangka legal fintech lending OJK. Debt collector hanya boleh menagih setelah keterlambatan >90 hari, dengan etika ketat dan waktu maksimal hingga pukul 20.00.

  • Jika Anda merasa teror penagihan tidak etis, jangan ragu melapor ke OJK. Pelanggaran bisa dikenai sanksi hukum serius melalui UU PPSK Pasal 306.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar