Cara Penagihan Adapundi Terbaru 2025: Prosedur, Tahapan, dan Risiko yang Perlu Anda Tahu

Daftar Isi

Adapundi adalah platform pinjaman online legal di bawah PT. Info Tekno Siaga. Perusahaan ini sudah mengantongi izin resmi OJK dengan nomor KEP-48/D.05/2021. Sejak berdiri, Adapundi melayani pinjaman tanpa jaminan hingga Rp100 juta, tenor fleksibel 1–12 bulan, dan bunga tahunan maksimal 10,8%.

Meski menawarkan proses cepat, Adapundi menerapkan mekanisme penagihan yang tegas untuk menjaga kelancaran pembayaran. Jika Anda terlambat membayar, ada beberapa tahapan penagihan yang wajib diketahui.

1. Landasan Penagihan Adapundi

Penagihan Adapundi wajib mematuhi ketentuan terbaru OJK dan Kode Etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) yang berlaku di 2025, yaitu:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan secara etis, tanpa intimidasi, kekerasan fisik atau mental, dan tidak merendahkan martabat peminjam.

  • Kontak darurat hanya dihubungi bila debitur tidak merespons selama periode tertentu.

  • Penagihan wajib menggunakan surat tugas resmi dan identitas yang sah jika dilakukan kunjungan lapangan.

Hal ini penting karena banyak keluhan masyarakat soal penagihan pinjol yang melanggar aturan. Adapundi sendiri tercatat memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 untuk perlindungan data.

2. Tahapan dan Cara Penagihan Adapundi

Penagihan berlangsung secara bertahap. Prosesnya dimulai dari pengingat jarak jauh, lalu bisa berkembang menjadi kunjungan lapangan jika keterlambatan semakin lama.

a. Peringatan dan Pengingat Pembayaran

Tahapan awal penagihan dilakukan melalui Desk Collection, berupa:

  • Notifikasi Aplikasi
    Pengingat muncul sehari sebelum jatuh tempo dan di hari H pembayaran.

  • SMS dan WhatsApp
    Pesan dikirim otomatis untuk mengingatkan nominal tagihan dan batas waktu pembayaran.

  • Telepon Langsung
    Tim penagihan Adapundi akan menghubungi Anda secara berkala. Dalam 1–7 hari setelah jatuh tempo, frekuensi telepon biasanya masih moderat. Jika keterlambatan melewati 14 hari, panggilan bisa lebih intens.

  • Email Resmi
    Informasi tagihan juga dikirim melalui email yang terdaftar saat pendaftaran pinjaman.

Tahap ini disebut Front-End Collection, fokusnya adalah edukasi dan pengingat sopan supaya debitur segera melakukan pembayaran.

b. Kontak Darurat

Jika Anda tak merespons upaya pengingat, Adapundi bisa menghubungi kontak darurat yang Anda cantumkan saat pengajuan pinjaman. Namun, penggunaan kontak darurat harus mematuhi ketentuan AFPI, yakni:

  • Hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur.

  • Tidak boleh mengancam, memaki, atau mempermalukan peminjam.

c. Field Collection (Penagihan Lapangan)

Penagihan lapangan dilakukan jika:

  • Telat bayar lebih dari 30–90 hari.

  • Tidak ada respons dari debitur.

  • Ada indikasi upaya menghindar.

Prosedur Penagihan Lapangan Adapundi:

  • Kunjungan hanya di hari kerja (Senin–Jumat), pukul 08.00–17.00 WIB.

  • Debt Collector wajib membawa Surat Tugas Resmi dan ID Card.

  • DC dilarang melakukan kekerasan fisik atau tekanan mental.

  • Umumnya dilakukan di wilayah kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Bandung, Tangerang.

Jika DC tidak menunjukkan surat tugas, Anda berhak menolak interaksi.

Contoh pengalaman pengguna:
Seorang nasabah di Bogor pada 2024 dilaporkan dikunjungi DC setelah 14 bulan gagal bayar. Surat tugas yang ditunjukkan berupa dokumen PDF dari pihak ketiga. Meskipun proses berjalan damai, debitur wajib hati-hati dan memastikan legalitas petugas.

d. Jalur Hukum

Adapundi bisa menunjuk kuasa hukum atau kantor pengacara untuk melakukan penagihan melalui jalur hukum jika:

  • Tunggakan sudah berlangsung berbulan-bulan.

  • Upaya lain tidak berhasil.

  • Nilai piutang cukup besar.

Dalam tahap ini, Anda bisa menerima surat somasi atau pemberitahuan resmi melalui email dan alamat rumah.

3. Risiko Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Adapundi

Berikut beberapa konsekuensi jika Anda terlambat atau gagal membayar:

  • Denda Harian
    Denda maksimum 0,3% per hari sesuai regulasi OJK terbaru (akan turun jadi 0,1% mulai 2026).

  • Laporan SLIK OJK dan Fintech DataCenter AFPI
    Keterlambatan lebih dari 30 hari akan dilaporkan. Catatan kredit buruk ini akan memengaruhi peluang pinjaman Anda di masa depan.

  • Pemblokiran Akun
    Anda tidak bisa mengajukan pinjaman baru sampai tunggakan diselesaikan.

  • Kunjungan Debt Collector Lapangan
    Kunjungan bisa terjadi jika keterlambatan mencapai periode kritis (biasanya di atas 60 hari).

  • Langkah Hukum
    Somasi atau gugatan hukum dapat diajukan untuk menagih utang.

Contoh simulasi denda:
Jika Anda meminjam Rp5 juta dan terlambat 30 hari, denda bisa mencapai Rp450 ribu (0,3% x 30 hari).

4. Cara Membayar Tagihan Adapundi

Untuk menghindari penagihan, berikut opsi pembayaran:

Online:

  • Mobile Banking atau Internet Banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata).

  • E-wallet (OVO, DANA, LinkAja).

Offline:

  • ATM transfer.

  • Gerai Alfamart.

Pelunasan Awal:
Adapundi mendukung pelunasan lebih cepat tanpa penalti tambahan.

Pastikan selalu cek Virtual Account di aplikasi sebelum transfer.

5. Cara Mengajukan Restrukturisasi

Jika Anda kesulitan membayar, Adapundi menyediakan restrukturisasi pinjaman. Prosedurnya:

  1. Hubungi Call Center di 0811-730-417 atau email [email protected].

  2. Sampaikan alasan pengajuan restrukturisasi (misalnya: penghasilan berkurang).

  3. Siapkan dokumen identitas (KTP dan bukti penghasilan).

  4. Buka aplikasi Adapundi > menu Pinjaman Saya > pilih Restrukturisasi.

  5. Pilih opsi restrukturisasi yang sesuai:

    • Penundaan pembayaran cicilan pokok/bunga.

    • Perpanjangan tenor.

    • Penurunan cicilan bulanan.

  6. Unggah dokumen pendukung jika diminta.

  7. Tunggu hasil proses 1–3 hari kerja.

Restrukturisasi ini membantu menghindari kunjungan lapangan dan catatan kredit buruk.

6. Tips Penting untuk Menghindari Masalah Penagihan

  • Catat tanggal jatuh tempo. Aktifkan notifikasi di aplikasi.

  • Bayar sebelum jatuh tempo. Pilih metode pembayaran paling praktis.

  • Komunikasi proaktif. Jika belum bisa bayar, segera hubungi tim Adapundi.

  • Verifikasi petugas lapangan. Jangan takut menolak DC tanpa identitas resmi.

  • Laporkan pelanggaran. Jika ada intimidasi, hubungi OJK di 157 atau AFPI via afpi.or.id.

Kontak Resmi Adapundi (Update 2025):
Telepon: +6221 50860666 / 0811-730-417
WhatsApp: 0821-3533-3394 / 0855-3333-3075
Email: [email protected]
Alamat: Capital Place Building, Lantai 47, Suite B, Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav.18, Jakarta Selatan
Website: www.adapundi.com

Posting Komentar