Cara Daftar Koperasi Merah Putih 2025 – Panduan Lengkap, Terstruktur, dan Resmi

Daftar Isi

Koperasi Merah Putih adalah program strategis dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membentuk koperasi berbasis desa atau kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Di tahun 2025, targetnya mencapai 80.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia.

Program ini terdiri dari tiga skema utama: pembentukan baru, pengembangan, dan revitalisasi koperasi. Pendaftaran dilakukan secara online, dan seluruh proses difasilitasi langsung oleh pemerintah melalui situs resmi.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

  • Warga desa/kelurahan yang ingin membentuk koperasi baru.

  • Pengurus koperasi yang ingin mengembangkan koperasi yang sudah ada.

  • Koperasi tidak aktif yang ingin diaktifkan kembali atau digabungkan ke koperasi sehat lainnya.

Langkah-Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih

1. Persiapan Administratif

Sebelum mengisi formulir online, pastikan dokumen berikut telah disiapkan:

  • Berita Acara Musyawarah pembentukan/pengembangan koperasi

  • Daftar Hadir Musyawarah

  • KTP dan NPWP pengurus

  • Akta Pendirian dan AD/ART (jika sudah ada)

  • Laporan Keuangan Terakhir (untuk koperasi yang telah berjalan)

  • Surat Rekomendasi Dinas Koperasi Daerah (jika diperlukan)

  • Profil Usaha dan struktur pengurus

Semua dokumen harus dalam format PDF dan ukuran file sesuai ketentuan situs resmi (maksimum 10MB per file).

2. Akses Situs Resmi

Masuk ke portal merahputih.kop.id
Lalu klik menu “Daftar” atau langsung menuju:
https://merahputih.kop.id/daftar

3. Pilih Skema Sesuai Kebutuhan

  • Membangun Koperasi Baru:
    Untuk desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.

  • Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada:
    Untuk koperasi aktif yang ingin menambah jenis usaha, memperbarui AD/ART, atau meningkatkan kapasitas.

  • Revitalisasi Koperasi:
    Untuk koperasi yang sempat tidak aktif, macet operasional, atau ingin digabungkan dengan koperasi lain.

4. Pengisian Data Online

Isi informasi berikut dengan benar dan lengkap:

  • Data Wilayah: Nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi.

  • Nama Koperasi: Harus mencantumkan “Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan [Nama Wilayah]”.

  • Jenis Usaha: Simpan pinjam, produksi (misalnya pertanian, kerajinan), konsumen (ritel), atau jasa (kesehatan, pendidikan).

  • Notaris: Cantumkan nama dan kantor notaris yang akan mengurus akta pendirian. Jika belum punya, dinas koperasi daerah bisa bantu rekomendasikan.

5. Buat Akun dan Unggah Dokumen

Isi informasi kontak kuasa penghadap (nama, email aktif, nomor HP, NIK), lalu buat akun dengan kata sandi yang kuat.
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan. Gunakan format PDF, dan pastikan file tidak rusak/corrupt.

Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode untuk aktivasi akun.

6. Konfirmasi dan Kirim Pendaftaran

Centang pernyataan “data yang saya isi benar dan lengkap”, lalu klik “Daftar Sekarang”. Sistem akan mengeluarkan nomor registrasi yang bisa digunakan untuk memantau proses verifikasi.

Proses Setelah Pendaftaran

Verifikasi

Tim Kemenkop UKM akan memverifikasi:

  • Kelengkapan dan keaslian dokumen

  • Validitas data anggota dan struktur pengurus

  • Kelayakan jenis usaha dan rencana koperasi

Lama proses verifikasi: 7–14 hari kerja. Jika ada kekurangan, sistem akan mengirim notifikasi perbaikan.

Jika Disetujui

  • Koperasi akan menerima akta pendirian resmi dan nomor induk koperasi.

  • Mendapat akses ke platform digital Kopdes Merah Putih.

  • Mendapat pendampingan dari fasilitator koperasi.

  • Dapat mengikuti pelatihan, akses pembiayaan, dan bantuan modal.

Struktur Organisasi & Ketentuan Tambahan

Struktur Pengurus

Minimal 5 orang:

  • Ketua

  • Wakil (bidang usaha & keanggotaan)

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Pengawas (minimal 2 orang, bisa termasuk Kepala Desa/Lurah)

Biaya Notaris

Biaya akta pendirian koperasi dibiayai secara swadaya. Rata-rata biaya berkisar Rp1–3 juta tergantung lokasi dan kompleksitas. Tidak dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.

Hoaks yang Perlu Diluruskan

  • Tidak ada gaji tetap Rp5–8 juta/bulan untuk pengurus koperasi. Besaran honorarium ditentukan sendiri dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai kondisi keuangan koperasi.

Manfaat Bergabung dalam Program Koperasi Merah Putih

  • Legalitas Resmi dari Kemenkop UKM

  • Pendampingan langsung dari dinas koperasi daerah

  • Akses digitalisasi koperasi melalui platform online

  • Bantuan pelatihan dan modal usaha

  • Peningkatan daya saing UMKM lokal

Jika kamu adalah perangkat desa, tokoh masyarakat, atau warga yang ingin membentuk koperasi untuk menggerakkan ekonomi lokal—sekarang saatnya.
Prosesnya sudah digital, pendampingan tersedia, dan seluruh sistem mendukung.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar