Cara Cepat dan Tepat Membatalkan Pinjaman AdaKami (Update 2025)

Daftar Isi

Membatalkan pinjaman online memang bukan hal yang umum, tapi di AdaKami, hal itu masih mungkin dilakukan—asal kamu bertindak cepat sebelum dana cair. Proses pembatalan ini perlu mengikuti langkah yang jelas agar tidak salah arah dan menghindari kerugian.

Panduan berikut disusun berdasarkan data terbaru per Juli 2025, dengan rujukan dari layanan pelanggan resmi dan sumber kredibel. Cocok untuk kamu yang ingin membatalkan pengajuan pinjaman secara sah dan aman.

1. Cek Status Pinjaman di Aplikasi

Langkah pertama: buka aplikasi AdaKami dan cek status pengajuan.

  • Masuk ke menu “Riwayat Pinjaman” atau “Pengajuan Pinjaman”.

  • Jika status masih “Diproses”, “Menunggu Persetujuan”, atau belum ditandatangani kontrak digital, kamu masih bisa melakukan pembatalan.

  • Namun jika status sudah “Disetujui dan Dicairkan”, artinya kamu sudah tidak bisa membatalkan, hanya bisa melunasi lebih awal.

Waktu adalah segalanya.
Persetujuan pinjaman biasanya terjadi dalam hitungan 5–30 menit. Jadi, ambil tindakan segera setelah menyadari ingin membatalkan.

2. Hubungi Customer Service Resmi AdaKami

Setelah memastikan status belum cair, segera hubungi CS AdaKami lewat kanal resmi:

a. Telepon/WhatsApp

  • Nomor hotline utama: 1500077

  • Jam operasional: Setiap hari, pukul 08.00–20.00 WIB

Saat menghubungi, siapkan:

  • Nama lengkap sesuai KTP

  • Nomor HP yang terdaftar di aplikasi

  • Nomor pengajuan pinjaman

  • Alasan pembatalan, seperti:

    • Salah nominal

    • Tidak jadi butuh dana

    • Menemukan bunga lebih rendah di tempat lain

Catat nama CS dan waktu komunikasi sebagai bukti jika terjadi kendala ke depannya.

b. Email Resmi

Format email disarankan:

  • Subjek: Permohonan Pembatalan Pinjaman – [Nama]

  • Isi:

    • Nama lengkap

    • Nomor HP terdaftar

    • Nomor pengajuan

    • Alasan pembatalan

    • Lampiran: KTP (jika diminta)

Balasan biasanya datang dalam waktu 1–2 hari kerja. Cek folder Spam jika tidak muncul di Inbox.

3. Gunakan Aplikasi AdaKami untuk Pembatalan Mandiri

Kalau kamu beruntung, di aplikasi akan muncul tombol “Batalkan” saat pengajuan masih pending.

  • Buka aplikasi dan login

  • Masuk ke menu Riwayat/Pengajuan

  • Jika tersedia, klik “Batalkan” dan pilih alasan pembatalan

  • Ikuti arahan di layar sampai selesai

Namun fitur ini kadang tidak muncul. Jika tidak ada tombol “Batalkan”, lanjut ke metode CS seperti telepon atau email.

4. Alternatif: Hubungi via Media Sosial Resmi

Kalau kamu kesulitan menghubungi CS lewat telepon/email, bisa coba DM akun media sosial resmi:

  • Instagram: @adakami.id

  • Facebook: AdaKami (pastikan akun resmi dengan centang biru)

  • Twitter: @adakamiofficial

Tulis pesan yang sopan dan lengkap dengan data pribadi yang dibutuhkan. Tapi perlu diingat, respon di media sosial biasanya lebih lambat dibanding hotline.

5. Opsi Luring: Datangi Kantor AdaKami

Khusus untuk kamu yang berada di Jakarta atau sekitar kantor cabang:

  • Kantor pusat: Gedung Cyber 2 Tower, Lantai 28
    Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Jakarta Selatan

  • Siapkan dokumen: KTP, bukti pengajuan, dan ID pinjaman

  • Petugas CS akan memandu proses pembatalan dan memberikan tanda terima sebagai bukti

Metode ini cocok untuk kamu yang ingin mendapat kepastian langsung dari staf resmi.

6. Verifikasi Data dan Dokumen

Sebelum permohonan disetujui, CS akan meminta kamu:

  • Mengirimkan KTP asli (foto/scan)

  • Menyebutkan kembali data akun dan nomor pengajuan

  • Mungkin juga diminta bukti email atau screenshot aplikasi

Tujuan verifikasi ini untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan hanya pemilik akun yang berhak membatalkan.

7. Tunggu Konfirmasi Resmi Pembatalan

Setelah semua proses selesai:

  • Kamu akan menerima konfirmasi pembatalan lewat:

    • Email resmi

    • Notifikasi di aplikasi

    • WhatsApp atau telepon follow-up dari CS

  • Waktu proses normalnya 1–3 hari kerja

  • Simpan bukti digital (screenshot atau email) sebagai dokumentasi

Jika dalam waktu 3 hari kamu belum mendapat konfirmasi, segera follow-up ke CS dengan menyertakan bukti pengajuan pembatalan sebelumnya.

8. Pahami Ketentuan Hukum dan Risiko Tambahan

Beberapa hal yang perlu kamu tahu:

  • Pembatalan hanya sah jika dana belum cair

  • Kalau dana sudah ditransfer, maka kamu harus melunasi pinjaman sesuai jadwal, tidak bisa dianggap batal

  • Tidak ada denda atau penalti jika pembatalan dilakukan tepat waktu

  • Pembatalan sebelum pencairan tidak tercatat negatif di SLIK OJK

  • Tapi pembatalan sepihak setelah dana cair bisa memengaruhi riwayat kredit

9. Hindari Modus Penipuan Berkedok Pembatalan

Waspada terhadap:

  • Nomor WA pribadi yang mengaku CS

  • Akun medsos palsu tanpa centang biru

  • Permintaan data seperti OTP atau password

Ingat: CS resmi AdaKami tidak pernah meminta OTP atau login akun. Semua komunikasi dilakukan dari kanal resmi.

Jika ragu, verifikasi langsung di situs resmi www.adakami.id

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar