Beras Oplosan : Modus, Kerugian, dan Respons Hukum Terbaru 2025

Daftar Isi

Beras oplosan kembali mencuat di tahun 2025 sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan, kepercayaan publik, dan stabilitas harga. Pemerintah, lewat Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Polri, kini melakukan langkah agresif menyusul temuan 212 merek beras yang tidak sesuai standar mutu maupun takaran.

Apa Itu Beras Oplosan?

Beras oplosan adalah praktik mencampur beras premium dengan beras kualitas lebih rendah—baik medium atau biasa—dan menjualnya seolah-olah beras premium. Dalam beberapa kasus, pelabelan dikaburkan, berat kemasan dikurangi, hingga beras SPHP (subsidi dari pemerintah) dikemas ulang dan dijual lebih mahal. Modus ini didorong oleh selisih margin keuntungan yang tinggi, bisa mencapai 15–30%.

Fakta Lapangan: Produksi Naik, Harga Malah Melonjak

Kementan mencatat produksi beras nasional naik 14% dari Januari–Juli 2025, mencapai surplus lebih dari 3 juta ton. Namun, harga di pasaran justru meningkat. Ini menjadi indikasi awal adanya manipulasi distribusi dan kualitas beras yang berujung pada pengoplosan secara masif.

Sementara harga di tingkat petani turun, beras premium tetap dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memunculkan disparitas tajam yang mencurigakan.

Temuan Kementan dan Satgas Pangan

Dari hasil pengawasan lintas provinsi, ditemukan:

  • 212 merek beras bermasalah dari 268 yang diuji (≈85%)

  • 59% dijual melebihi HET

  • 22% berat isinya lebih ringan dari label kemasan

  • 90% tidak memenuhi standar mutu premium SNI 6128:2020

Beberapa merek besar yang masuk dalam radar, antara lain: Sania, Sovia, Food Station, Ayana, Raja Platinum, Setra Pulen, dan lainnya. Distribusinya tersebar dari Aceh, Lampung, Jabodetabek, hingga Sulawesi Selatan.

Penegakan Hukum: Pemeriksaan dan Sanksi

Bareskrim Polri kini tengah memeriksa sedikitnya 26 perusahaan besar dan 25 distributor beras. Proses ini dimulai pada 10 Juli 2025 dan berlanjut sepanjang bulan, dengan dukungan penuh dari Kementan dan Bapanas.

UU yang dikenakan:

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Pasal pidana terkait pemalsuan produk dan penipuan konsumen

Pelanggaran ini bukan hanya soal kualitas, tapi menyangkut distribusi pangan nasional dan hak konsumen atas kejelasan mutu serta harga.

Kerugian Ekonomi: Rp 99,35 Triliun per Tahun

Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, jika praktik oplosan ini berlangsung selama 5–10 tahun, total kerugian masyarakat bisa mencapai Rp 500–1.000 triliun. Hal ini berasal dari perbedaan harga jual antara beras asli dan oplosan, berkisar Rp 1.000–3.000/kg.

Dalam skala rumah tangga, masyarakat membayar lebih mahal untuk kualitas yang lebih rendah. Dalam skala nasional, ini merusak struktur pasar dan mengancam kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan.

Dampak Langsung di Lapangan

  • Konsumen dirugikan: membeli beras premium, tapi dapat kualitas di bawah standar.

  • Petani tertekan: harga gabah anjlok, hasil panen tak terserap optimal.

  • Pedagang kecil bingung: terjepit antara tekanan harga dan permintaan yang turun karena kepercayaan publik merosot.

  • Distribusi beras SPHP bocor: beras subsidi (Rp 8.300/liter) dikemas ulang dan dijual Rp 12.000/liter di ritel modern.

Cara Mengenali Beras Oplosan

  1. Perhatikan fisik beras: warna butir tidak seragam, ada yang kusam dan patah.

  2. Ukuran butir campur aduk: ada utuh, patah, dan menir (patah kecil).

  3. Cek label kemasan: pastikan ada nomor izin edar, nama produsen, alamat jelas.

  4. Timbang isi kemasan: berat 5 kg harus benar-benar 5 kg.

  5. Tes sederhana di rumah: beras oplosan biasanya kurang pulen, cepat basi.

  6. Hindari beras tanpa identitas jelas di pasar bebas.

Respons Pemerintah & Sektor Publik

  • Registrasi wajib: semua beras harus teregistrasi di Kementan sesuai Permentan No. 53/2018.

  • Digitalisasi pengawasan: peluncuran aplikasi Klik SPHP oleh Bapanas untuk memantau distribusi beras subsidi.

  • Dukungan legislatif: Ketua DPR dan Komisi IV mendesak aparat menindak pelaku dan memperbaiki regulasi niaga beras.

  • Pemda bergerak: seperti di DKI Jakarta, BUMD FS sedang diperiksa atas dugaan mengoplos beras premium untuk distribusi lokal.

Rekomendasi untuk Konsumen

  • Belilah dari sumber resmi: seperti ritel modern atau distributor terpercaya.

  • Lapor jika mencurigakan: Satgas Pangan, Kementan, atau Dinas Ketahanan Pangan bisa menindaklanjuti.

  • Waspadai harga yang terlalu mahal atau murah: harga ekstrem bisa jadi tanda kecurangan.

  • Ikut edukasi konsumen: pemerintah kini mendorong penyuluhan keamanan pangan di tingkat kelurahan dan desa.

Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar