Apakah Adapundi Terdaftar di OJK? Ini Fakta Lengkap 2025 yang Perlu Anda Tahu

Daftar Isi

Banyak masyarakat masih ragu apakah platform pinjaman online seperti Adapundi benar-benar legal atau hanya pinjol ilegal berkedok aplikasi resmi. Untuk menjawab pertanyaan ini secara jelas, berikut penjelasan lengkap mengenai status pendaftaran Adapundi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan informasi penting lain yang wajib Anda ketahui.

Status Legalitas dan Perizinan Adapundi

Adapundi adalah platform pinjaman online yang terdaftar dan berizin penuh di OJK.

Adapundi dikelola oleh PT Info Tekno Siaga, perusahaan yang sudah melalui tahapan registrasi dan audit ketat dari OJK. Berikut detail perizinannya:

  • Izin Operasional OJK:
    Adapundi mendapatkan izin resmi pada 2 Juni 2021 melalui surat keputusan nomor KEP-48/D.05/2021.

  • Surat Tanda Terdaftar:
    Sebelum mendapatkan izin penuh, Adapundi telah terdaftar sejak 7 Agustus 2019 dengan nomor surat S-448/NB.213/2019.

  • Keanggotaan AFPI:
    Adapundi tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi resmi yang menjadi mitra pengawasan OJK terhadap perusahaan fintech lending.

  • Kerja Sama Bank:
    Adapundi menjalin kolaborasi dengan Bank DBS Indonesia melalui skema loan channeling, yang semakin memperkuat pengakuan legalitasnya dalam ekosistem keuangan nasional.

Hingga pembaruan terakhir pada Januari 2025, Adapundi masih aktif dan berizin, tercantum di daftar resmi OJK.

Kenapa Status Terdaftar di OJK Sangat Penting?

Banyak orang menganggap pendaftaran di OJK hanya formalitas, padahal dampaknya signifikan bagi keamanan pengguna. Berikut alasannya:

1. Perlindungan Konsumen
OJK mewajibkan platform berizin untuk menjalankan prinsip transparansi, perlindungan data, dan penagihan etis. Setiap proses pinjaman harus dijelaskan secara terbuka, termasuk:

  • Jumlah pinjaman yang diterima

  • Bunga dan biaya administrasi

  • Skema pembayaran

  • Konsekuensi keterlambatan

2. Legalitas dan Kepastian Hukum
Status terdaftar menunjukkan bahwa Adapundi mematuhi peraturan resmi dan tunduk pada audit berkala. Ini memberikan kepastian bahwa operasionalnya diakui dan diawasi pemerintah.

3. Pengawasan Berkelanjutan
OJK memiliki kewenangan mencabut izin jika perusahaan melanggar aturan, misalnya:

  • Melakukan penagihan dengan ancaman

  • Menyalahgunakan data pribadi

  • Tidak transparan dalam biaya

Karena itu, memilih pinjol legal mengurangi risiko penipuan yang sering terjadi di aplikasi ilegal.

Cara Memastikan Status Legal Adapundi

Meskipun artikel ini memuat data terbaru, Anda tetap disarankan melakukan verifikasi mandiri. Berikut langkah-langkah sederhana untuk memastikannya:

  1. Cek Situs Resmi OJK

    • Buka www.ojk.go.id.

    • Masuk ke menu Fintech Terdaftar dan Berizin.

    • Ketik nama “Adapundi” atau “PT Info Tekno Siaga”.

  2. Periksa Website AFPI

    • Akses www.afpi.or.id.

    • Pastikan nama Adapundi tertera sebagai anggota aktif.

  3. Hubungi Layanan OJK
    Jika ragu, Anda bisa mengonfirmasi melalui:

Dengan cara ini, Anda mendapatkan data valid langsung dari sumber resmi.

Informasi Penting Lain yang Perlu Diperhatikan

Meskipun Adapundi sudah legal, ada beberapa hal yang sebaiknya Anda pahami sebelum menggunakan layanan mereka:

1. Tingkat Bunga dan Biaya
Pinjaman online umumnya memiliki bunga lebih tinggi dibandingkan kredit bank. Baca syarat dan ketentuan secara teliti agar tidak kaget dengan total kewajiban pembayaran.

2. Kebijakan Penagihan
Platform berizin dilarang menggunakan cara-cara kasar atau ancaman dalam penagihan. Jika mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, Anda bisa melapor ke OJK atau AFPI.

3. Perlindungan Data Pribadi
Adapundi menggunakan sistem keamanan bersertifikat ISO/IEC 27001:2022 untuk melindungi data Anda. Meski begitu, selalu berhati-hati dalam memberikan izin akses aplikasi, seperti akses kontak atau file pribadi, jika tidak diperlukan.

4. Kemampuan Membayar
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda benar-benar memahami jumlah cicilan bulanan dan tenor. Pinjamlah sesuai kemampuan agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.

5. Status Izin yang Bisa Berubah
Perlu dicatat, OJK dapat mencabut izin kapan saja jika terjadi pelanggaran berat. Karena itu, perbarui informasi secara berkala melalui situs resmi OJK.

Ringkasan Fakta Adapundi

Untuk memudahkan, berikut poin-poin utama terkait status legalitas Adapundi:

  • Legalitas OJK: Berizin resmi sejak 2 Juni 2021 (KEP-48/D.05/2021)

  • Surat Tanda Terdaftar: S-448/NB.213/2019

  • Keanggotaan AFPI: Anggota aktif hingga 2025

  • Kerja Sama Bank: Kolaborasi loan channeling dengan Bank DBS Indonesia

  • Perlindungan Data: Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022

Dengan informasi ini, Anda bisa mengambil keputusan yang lebih bijak saat menggunakan layanan pinjaman online. Jika masih ragu, lakukan pengecekan langsung ke OJK atau konsultasi dengan pihak berwenang untuk memastikan status legal dan keamanan platform.

Catatan kecil:
Data dan nomor izin di atas diambil dari dokumen resmi OJK per Januari 2025. Tetap lakukan pengecekan berkala agar Anda selalu menggunakan layanan yang legal dan terawasi.

Posting Komentar