Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Mana yang Cocok untuk Anda?
Industri perbankan Indonesia kini semakin beragam. Masyarakat tak hanya disuguhi pilihan bank konvensional, tapi juga bank syariah yang berbasis pada prinsip Islam. Keduanya sama-sama menawarkan layanan keuangan, tapi pendekatan, prinsip, dan dampaknya sangat berbeda.
Untuk memahami perbedaannya secara objektif, berikut penjelasan terstruktur yang mudah dipahami namun tetap dalam jalur analisis yang mendalam.
1. Dasar Hukum dan Filosofi
Bank Konvensional berdiri berdasarkan hukum positif dan prinsip ekonomi kapitalis. Tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham. Transaksi didasarkan pada kesepakatan kontraktual yang umum berlaku di dunia perbankan internasional.
Bank Syariah beroperasi berdasarkan hukum Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ ulama, dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Semua produk dan transaksi wajib terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, dengan fokus pada keadilan dan transparansi antara pihak.
2. Sistem Imbal Hasil
Di bank konvensional, keuntungan diperoleh melalui sistem bunga. Nasabah mendapatkan bunga atas simpanan, dan dikenai bunga saat meminjam uang.
Bank syariah tidak mengenal bunga. Sebagai gantinya, bank dan nasabah berbagi keuntungan melalui sistem bagi hasil. Contoh akad yang digunakan antara lain:
-
Mudharabah: Nasabah sebagai pemilik dana, bank sebagai pengelola.
-
Musyarakah: Bank dan nasabah sama-sama menanam modal.
Besarnya keuntungan yang dibagikan tergantung hasil usaha, bukan tingkat bunga tetap.
3. Produk dan Layanan
Bank Konvensional menawarkan produk seperti:
-
Tabungan biasa
-
Deposito berjangka
-
Kredit konsumtif dan produktif
-
Kartu kredit dan pinjaman multiguna
Bank Syariah memiliki produk yang mirip dari sisi fungsi, tapi berbeda dalam akad dan struktur hukum:
-
Tabungan Mudharabah dan Wadiah (titipan)
-
Deposito Mudharabah
-
Pembiayaan Murabahah (jual beli dengan margin)
-
Ijarah (sewa)
-
Kartu Pembiayaan Syariah (bukan kredit)
Semua produk syariah wajib diverifikasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
4. Penggunaan dan Penempatan Dana
Bank konvensional bebas menempatkan dana ke berbagai sektor industri, termasuk yang berisiko tinggi atau tidak halal seperti minuman keras, rokok, perjudian, dan spekulasi pasar.
Bank syariah hanya boleh menempatkan dana di sektor yang halal, etis, dan sesuai nilai Islam. Investasi di bisnis haram atau merugikan masyarakat dilarang secara mutlak.
5. Skema Denda dan Risiko
Jika nasabah terlambat membayar angsuran, bank konvensional akan mengenakan denda berupa tambahan bunga yang bersifat akumulatif.
Di bank syariah, denda tidak boleh jadi sumber keuntungan. Sanksi hanya dikenakan sebagai bentuk tanggung jawab moral, dan dana denda disalurkan untuk kegiatan sosial (non-profit).
6. Struktur Pengawasan
Kedua jenis bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Namun, bank syariah memiliki tambahan pengawas internal, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas menilai, mengarahkan, dan memastikan semua aktivitas bank sesuai prinsip syariah.
7. Tanggung Jawab Sosial
Bank konvensional umumnya menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) secara umum dan strategis.
Bank syariah memiliki tanggung jawab sosial tambahan melalui pengelolaan:
-
Zakat perusahaan
-
Wakaf produktif
-
Dana sosial (qardh dan infaq)
Nilai ini menjadikan bank syariah lebih terintegrasi dengan kebutuhan umat dan masyarakat rentan.
8. Akses dan Inovasi Layanan Digital
Baik bank konvensional maupun syariah terus berinovasi dalam layanan digital.
Sebagai contoh, BYOND by BSI adalah layanan digital dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memudahkan transaksi online tanpa perlu kartu ATM. Saldo bisa dicek melalui BSI Mobile, BSI Net Banking, atau BSI Call 14040.
Namun perlu dicatat: kartu BYOND by BSI tidak bisa digunakan untuk tarik tunai di ATM. Ini membedakan fitur BYOND dengan kartu debit konvensional biasa.
9. Pertumbuhan dan Preferensi Masyarakat (2025)
Hingga awal 2025, data OJK mencatat pertumbuhan aset perbankan syariah secara tahunan mencapai dua digit, terutama didorong oleh sektor UMKM dan ekonomi halal.
Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil merger tiga bank syariah BUMN, kini menjadi motor utama dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
Masyarakat kini mulai melihat bank syariah bukan sekadar alternatif religius, tapi solusi ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Posting Komentar