Kartu Tol Hilang? Ini Denda dan Prosedur Terbaru 2025
Kehilangan kartu tol saat berkendara bisa menimbulkan kebingungan, bahkan stres, terutama saat mengetahui bahwa denda yang dikenakan tidak murah. Artikel ini akan menjelaskan secara jelas berapa besar denda jika kartu tol hilang, bagaimana prosedurnya, dan apa yang bisa Anda lakukan untuk menghindarinya—berdasarkan regulasi terbaru dan praktik lapangan hingga tahun 2025.
Berapa Denda Jika Kartu Tol Hilang?
Jika kartu tol (e-money/e-toll) hilang saat berada di jalan tol dengan sistem tertutup, pengguna akan dikenakan denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas tersebut. Artinya, meskipun Anda hanya menempuh jarak pendek, tetap harus membayar denda maksimal sesuai tarif tertinggi.
Contoh:
-
Ruas Tol Jakarta – Semarang (via Trans Jawa):
-
Tarif jarak terjauh: Rp 420.000 (Golongan I)
-
Denda kehilangan kartu: Rp 420.000 × 2 = Rp 840.000
-
-
Ruas Tol Jakarta – Cikampek:
-
Tarif jarak terjauh: Rp 70.000
-
Denda kehilangan kartu: Rp 140.000
-
Aturan yang Mengatur Denda Ini
Ketentuan ini mengacu pada:
-
PP No. 30 Tahun 2017 (Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005)
-
Pasal 86 ayat (2) menyatakan:
Jika pengguna tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk tol karena hilang, rusak, atau tidak sesuai, maka wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh sesuai golongan kendaraan.
Sanksi ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, dari mobil pribadi (Golongan I) hingga truk dan trailer (Golongan V).
Prosedur yang Harus Dilakukan Jika Kartu Tol Hilang
1. Saat Masih di Jalan Tol:
-
Jika menyadari kartu hilang saat masih di jalan tol, segera cari lokasi Emergency Call atau rest area dan hubungi petugas.
2. Tiba di Gerbang Keluar:
-
Jangan panik. Tekan tombol bantuan atau berbicara langsung dengan petugas gardu tol.
-
Anda akan diarahkan ke Customer Service Supervisor (CSS).
3. Proses Verifikasi oleh CSS:
-
CSS akan meminta informasi:
-
Gerbang masuk (jika Anda ingat)
-
Jenis kendaraan
-
Nomor polisi
-
-
Petugas akan memverifikasi lewat sistem monitoring kendaraan, rekaman CCTV, atau data transaksi jika memungkinkan.
4. Penetapan dan Pembayaran Denda:
-
Denda ditetapkan sesuai dua kali tarif tol terjauh.
-
Pembayaran bisa dilakukan:
-
Tunai (jika tersedia)
-
E-money cadangan
-
Transfer atau QRIS (tergantung fasilitas di gerbang tersebut)
-
5. Setelah Bayar, Anda Bisa Keluar Tol:
-
Bukti pembayaran akan diberikan. Simpan sebagai dokumentasi.
Hal yang Tidak Berlaku (Mitos Populer)
1. Menunjukkan Foto atau Nomor Kartu e-Toll
-
Tidak berlaku. Bukti masuk hanya sah jika menggunakan fisik kartu.
2. Mengaku Baru Masuk Gerbang Dekat
-
Tanpa bukti sah, klaim lokasi masuk tidak diterima. Sistem akan menetapkan tarif terjauh secara otomatis.
3. Melapor ke Polisi atau Pakai Surat Kehilangan
-
Surat kehilangan tidak bisa menggantikan bukti masuk tol.
Mengapa Denda Diterapkan?
Sistem tol tertutup menghitung tarif berdasarkan jarak antara gerbang masuk dan gerbang keluar. Saat kartu hilang, tidak ada data masuk. Maka sistem menetapkan bahwa kendaraan mungkin masuk dari gerbang terjauh. Ini adalah bentuk pencegahan kecurangan dan manipulasi.
Contoh Denda Berdasarkan Golongan Kendaraan (2025)
Ruas Tol | Golongan Kendaraan | Tarif Terjauh | Denda Kehilangan |
---|---|---|---|
Jakarta - Surabaya | Golongan I | Rp 420.000 | Rp 840.000 |
Jakarta - Cikampek | Golongan II | Rp 98.000 | Rp 196.000 |
Surabaya - Mojokerto | Golongan III | Rp 220.000 | Rp 440.000 |
Catatan: Tarif dapat berubah sewaktu-waktu. Cek situs resmi BPJT atau operator jalan tol untuk info terbaru.
Tips Mencegah Kehilangan Kartu Tol
-
Gunakan Dompet Khusus
-
Hindari menyimpan kartu di dasbor atau tempat longgar. Gunakan holder atau pouch di dekat pengemudi.
-
-
Periksa Kartu Sebelum Masuk Tol
-
Pastikan kartu terbaca dan memiliki saldo cukup (minimal Rp 100.000 untuk jarak jauh).
-
-
Catat Gerbang Masuk
-
Ambil foto gerbang masuk atau catat lokasinya sebagai referensi jika terjadi masalah.
-
-
Gunakan Aplikasi Pemantau Kartu
-
Manfaatkan aplikasi e-money (Mandiri, BRI, BCA, BNI) untuk cek saldo dan histori transaksi.
-
-
Simpan Kartu Cadangan
-
Bawa kartu tol cadangan di kendaraan, terutama untuk perjalanan jauh.
-
Akses Info dan Bantuan Resmi
-
Situs Jasa Marga: www.jasamarga.com
-
BPJT: bpjt.pu.go.id
-
Aplikasi: Jasa Marga Mobile, e-Money, Brizzi, Flazz
-
Call Center Jasa Marga: 14080 (24 jam)
Jika Anda mengalami kehilangan kartu tol, jangan panik. Ikuti prosedur, pastikan pembayaran dilakukan sesuai aturan, dan simpan bukti pembayaran. Mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna tol akan membantu menghindari masalah lebih besar di kemudian hari.
Posting Komentar