Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih: Membangun Ekonomi Desa di 2025

Daftar Isi

Latar Belakang Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih, diluncurkan pada 12 Juli 2025, adalah inisiatif pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045. Program ini menargetkan 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan dengan tujuan:

  • Meningkatkan kesejahteraan melalui gotong royong.

  • Mengatasi kemiskinan ekstrem, inflasi, dan menciptakan lapangan kerja.

  • Mengoptimalkan potensi lokal dengan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik.

Pengurus koperasi menjadi motor penggerak untuk mewujudkan visi ini.

Struktur Pengurus

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, pengurus minimal 5 orang (ganjil) untuk pengambilan keputusan demokratis:

  • Ketua: Memimpin operasional dan pengembangan.

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Mengelola unit usaha.

  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Mengurus pelatihan dan pemberdayaan anggota.

  • Sekretaris: Menangani administrasi dan dokumentasi.

  • Bendahara: Mengelola keuangan dan laporan.

Keterwakilan perempuan wajib, dan pengurus dipilih via Musyawarah Desa Khusus. Mereka tidak boleh dari pimpinan desa atau memiliki hubungan keluarga dengan pengurus/pengawas lain.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Pengurus memiliki peran manajerial, operasional, administratif, dan pemberdayaan:

1. Mengelola Operasional dan Unit Usaha

Pengurus merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi unit usaha, seperti:

  • Gerai sembako murah.

  • Simpan pinjam (bunga 4–6% per tahun).

  • Apotek dan klinik desa.

  • Cold storage untuk hasil pertanian.

  • Logistik desa.

  • Usaha lain, seperti desa wisata atau distribusi pupuk.

Wakil Ketua Bidang Usaha mengidentifikasi peluang usaha baru berdasarkan potensi desa.

2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran

Pengurus menyusun rencana kerja tahunan dan RAPBK, disahkan di Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai panduan operasional.

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota

RAT adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan strategis, diadakan sesuai AD/ART, biasanya setahun sekali.

4. Mengelola Keuangan dan Laporan

Pengurus menyusun laporan keuangan triwulanan dan pertanggungjawaban tahunan untuk RAT, mencakup pendapatan, pengeluaran, dan inventaris aset.

5. Pemberdayaan dan Pengelolaan Keanggotaan

Pengurus mengadakan pelatihan perkoperasian dan keterampilan untuk anggota, termasuk KPM, serta mendorong partisipasi sebagai penyedia produk.

6. Representasi dan Hubungan Eksternal

Ketua mewakili koperasi di depan pihak eksternal, seperti pemerintah atau bank untuk KUR. Pengurus memanfaatkan website “kop.id” dan media sosial (#KopdesMP) untuk promosi.

7. Kepatuhan Regulasi

Pengurus memastikan operasional sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992, Perpres Nomor 12 Tahun 2025, SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025, dan AD/ART.

8. Mengangkat Pengelola

Pengurus menunjuk pengelola untuk operasional teknis harian, bisa dari anggota koperasi atau pihak ketiga.

Persyaratan Pengurus

  • Berpengetahuan perkoperasian dan memiliki keterampilan usaha.

  • Jujur, loyal, dan berdedikasi.

  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus/pengawas lain.

  • Tidak dari pimpinan desa.

  • Tidak terlibat tindak pidana keuangan dalam 5 tahun terakhir.

  • Berdomisili di desa/kelurahan setempat.

Peran Pengawas

Pengawas (minimal 3 orang), dipimpin Kepala Desa (ex-officio), memantau kinerja pengurus, melaporkan ke RAT, dan mengusulkan calon pengurus jika diperlukan.

Pendanaan dan Kompensasi

Koperasi didanai APBN, APBD, Dana Desa, dan KUR (cicilan 3–5 tahun). Gaji pengurus ditentukan Rapat Anggota berdasarkan kemampuan koperasi. Hoaks gaji Rp5–15 juta dibantah Kementerian Koperasi pada 24 Mei 2025.

Tantangan dan Solusi

Tantangan:

  • Pembagian tugas tidak jelas.

  • Pengawasan ketat dinas koperasi (triwulanan) dan audit tahunan.

  • Peran Kepala Desa sebagai pengawas bisa jadi tantangan.

Solusi:

  • Susun pembagian tugas jelas.

  • Ikuti pelatihan gratis Kementerian Koperasi.

  • Manfaatkan teknologi digital untuk efisiensi.

  • Libatkan anggota melalui pelatihan dan kaderisasi.

Dampak Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih melawan pinjol, rentenir, dan tengkulak dengan menyediakan layanan esensial. Pengurus harus menyusun studi kelayakan untuk memastikan layanan relevan dengan kebutuhan desa.

Catatan: Informasi merujuk UU Nomor 25 Tahun 1992, Perpres Nomor 12 Tahun 2025, dan SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025. Hubungi dinas koperasi setempat untuk detail spesifik.

Posting Komentar