Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan 2025 Cair? Simak Jadwal dan Rinciannya
Jakarta, Media Perbankan – Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu momen yang dinantikan setiap tahun. Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran, dan hal-hal penting yang perlu diketahui para pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak atau cucu para pensiunan.
Menurut Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, dengan batas waktu paling lambat pada Juli 2025. Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025, menegaskan bahwa gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para pensiunan dan aparatur negara lainnya, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan. Oleh karena itu, para pensiunan disarankan untuk memastikan bahwa data kepegawaian dan nomor rekening bank yang tercatat di PT Taspen masih aktif untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2025
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dihitung berdasarkan uang pensiun bulanan yang diterima, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12% sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Komponen gaji ke-13 meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Berikut adalah estimasi nominal pensiun pokok per bulan berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 (belum termasuk tunjangan):
Golongan I:
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sebagai contoh, seorang pensiunan PNS Golongan III dengan gaji pokok pensiun Rp 3.800.000, yang memiliki istri dan dua anak, dapat menerima gaji ke-13 dengan total yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini memastikan bahwa pensiunan menerima jumlah penuh untuk mendukung kebutuhan mereka.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta penerima tunjangan pensiun seperti janda atau duda. Namun, terdapat pengecualian bagi pensiunan yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain. Bagi pensiunan yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, gaji ke-13 tetap akan dicairkan mulai 2 Juni 2025, baik untuk pensiun pokok maupun pensiun janda/duda.
Cara Memastikan Kelancaran Pencairan
Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, para pensiunan disarankan untuk:
Memeriksa Status Rekening Bank: Pastikan rekening bank yang terdaftar di PT Taspen aktif dan sesuai dengan data kepegawaian.
Memantau Informasi Resmi: Pantau pengumuman dari PT Taspen atau Kementerian Keuangan melalui situs resmi seperti www.taspen.co.id atau www.kemenkeu.go.id untuk informasi terkini.
Waspada terhadap Penipuan: Hindari informasi hoaks yang beredar di media sosial, seperti klaim bahwa gaji ke-13 akan cair pada Mei 2025. Selalu rujuk pada sumber resmi pemerintah atau PT Taspen.
Peran Gaji Ke-13 dalam Mendukung Ekonomi
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan, tetapi juga untuk mendukung stabilitas ekonomi keluarga di tengah inflasi. Dengan pencairan yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, seragam, atau perlengkapan belajar. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Penutup
Gaji ke-13 pensiunan tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Para pensiunan diimbau untuk mempersiapkan data kepegawaian dan rekening bank agar proses pencairan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PT Taspen atau hubungi layanan pelanggan Taspen. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan dan keluarga dalam merencanakan keuangan di tahun 2025!
Penulis: Tim Redaksi Media Perbankan
Sumber: PT Taspen, Kementerian Keuangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
Posting Komentar