Gaji Kepala Dusun 2025: Tugas, Penghasilan, dan Tunjangan

Daftar Isi

Kepala dusun adalah ujung tombak pemerintahan desa yang berperan penting dalam melayani masyarakat di wilayah dusunnya. Sebagai bagian dari perangkat desa, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana struktur penghasilan mereka di tahun 2025.

Penghasilan Tetap Kepala Dusun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang masih menjadi acuan hingga tahun 2025, penghasilan tetap (gaji pokok) kepala dusun ditetapkan minimal sebesar Rp2.022.200 per bulan. Besaran ini setara dengan 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a .

Namun, beberapa daerah telah menetapkan gaji pokok yang lebih tinggi. Misalnya, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, kepala dusun menerima penghasilan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan .

Tunjangan dan Insentif Tambahan

Selain gaji pokok, kepala dusun juga berhak menerima berbagai tunjangan dan insentif, antara lain:

  • Tunjangan Jabatan: Sebesar Rp400.000 per bulan .

  • Tunjangan Kinerja: Bervariasi tergantung pada kebijakan daerah, namun beberapa daerah memberikan tunjangan kinerja sekitar Rp750.000 per bulan .

  • Tunjangan Kesejahteraan: Beberapa daerah juga memberikan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp100.000 per bulan .

  • Penghasilan dari Tanah Bengkok: Di beberapa wilayah, kepala dusun mendapatkan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok atau tanah desa yang dikelola untuk keperluan pribadi maupun masyarakat

Dengan demikian, total penghasilan kepala dusun dapat mencapai lebih dari Rp3.000.000 per bulan, tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.

Sumber Dana Penghasilan

Gaji dan tunjangan kepala dusun dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa (DD).

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan kepala dusun diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan-peraturan tersebut menetapkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala dusun minimal setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan ruang II/a, dan sumber dananya berasal dari ADD atau sumber lain dalam APBDes selain DD.

Penutup

Gaji kepala dusun di Indonesia pada tahun 2025 ditetapkan minimal sebesar Rp2.022.200 per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Namun, besaran ini dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa. Selain gaji pokok, kepala dusun juga menerima berbagai tunjangan dan insentif tambahan, yang secara keseluruhan meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tingkat desa.

Catatan: Informasi ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan terbaru. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pemerintah desa setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di wilayah Anda.

Posting Komentar