Gaji Kepala Desa 2025: Rincian Lengkap dan Tunjangan yang Diterima

Daftar Isi

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan besaran gaji kepala desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Besaran Gaji Pokok

Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Dengan gaji pokok PNS golongan II/a pada tahun 2025 sebesar Rp2.022.200, maka gaji minimal kepala desa adalah:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120% dari gaji pokok PNS II/a)

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110%)

  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (100%)

Gaji ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tunjangan dan Manfaat Tambahan

Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan mereka. Berikut rincian tunjangan yang umum diberikan:

  • Tunjangan Jabatan: Rp500.000 per bulan

  • Tunjangan Kinerja: Rp300.000 per bulan

  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000 per bulan

  • Tunjangan Lainnya: Rp100.000 per bulan

Tunjangan-tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan kepala desa serta perangkatnya.

Jaminan Sosial dan Tunjangan Purnatugas

Kepala desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Di akhir masa jabatan, kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali. Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing. 

Sumber Pendanaan

Gaji dan tunjangan kepala desa tidak hanya berasal dari satu sumber. Berikut beberapa sumber pendanaan yang digunakan:

  • Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber utama untuk membayar gaji dan tunjangan.

  • Pendapatan Asli Desa (PADes): Jika tersedia, dapat digunakan untuk menambah kesejahteraan perangkat desa.

  • Sumber Lain dalam APBDesa: Jika ADD tidak mencukupi, dana dari sumber lain dalam APBDesa dapat digunakan. 

Sebagai informasi, Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang dialokasikan ke seluruh desa di Indonesia.

Perbandingan dengan Jabatan Lain

Untuk memberikan perspektif, berikut perbandingan gaji kepala desa dengan beberapa jabatan lain:

  • Camat: Rp5 juta - Rp10 juta per bulan

  • Bupati: Rp10 juta - Rp20 juta per bulan

  • PNS Golongan III: Rp3 juta - Rp5 juta per bulan

Dari perbandingan ini, gaji kepala desa berada di level menengah dalam struktur pemerintahan daerah.

Catatan: Besaran gaji dan tunjangan dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.

Posting Komentar