Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih 2025: Belum Ada Ketetapan Resmi, Waspadai Hoaks

Daftar Isi

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul kabar bahwa para pengurus akan menerima bayaran hingga Rp8 juta per bulan. Kabar tersebut tersebar cepat dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan tegas membantah klaim tersebut dan meminta publik tidak terjebak hoaks.

Gaji Pengurus Masih Dalam Pembahasan

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memastikan bahwa hingga akhir Mei 2025 belum ada keputusan atau penetapan resmi soal besaran gaji untuk pengurus Koperasi Merah Putih. Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan struktur kelembagaan koperasi, bukan pada urusan kompensasi.

“Gaji itu belum ditetapkan. Tidak benar kalau ada yang bilang pengurus koperasi sudah pasti dapat Rp5 juta sampai Rp8 juta,” kata Budi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta (26/5/2025).

Artinya, informasi yang beredar sebelumnya tidak memiliki dasar hukum ataupun administratif yang sah. Budi menambahkan, nantinya semua bentuk kompensasi akan dibahas dan disetujui dalam mekanisme koperasi, bukan ditentukan sepihak oleh pemerintah.

Penentuan Gaji Berbasis Musyawarah Anggota

Dalam sistem koperasi, gaji atau honorarium pengurus bukan ditetapkan oleh kementerian, melainkan melalui forum tertinggi koperasi, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam forum ini, anggota koperasi menentukan sendiri besaran gaji pengurus berdasarkan kondisi keuangan koperasi dan prinsip keadilan.

Skema kompensasi bisa meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan operasional

  • Bonus kinerja (jika koperasi mencetak surplus usaha)

Namun, skema ini hanya bisa diterapkan bila koperasi sudah berjalan secara operasional dan memiliki laporan keuangan yang sehat. Dalam konteks Koperasi Merah Putih yang masih tahap pembentukan, hal tersebut belum relevan untuk dibahas saat ini.

Tahapan Rekrutmen Belum Dimulai

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa proses rekrutmen pengurus koperasi juga belum berjalan. Pembentukan kelembagaan koperasi baru akan rampung pertengahan tahun 2025, dan proses seleksi baru dibuka setelahnya.

“Lowongan kerja belum dibuka karena saat ini kami masih menyusun model bisnis, skema pembiayaan, dan struktur organisasinya. Targetnya, bulan Juli 2025 baru diumumkan, dan Oktober mulai operasional,” jelas Ferry.

Dengan demikian, segala bentuk informasi terkait syarat rekrutmen, jabatan, maupun gaji saat ini belum memiliki kepastian hukum. Informasi resmi baru akan tersedia setelah struktur koperasi terbentuk secara legal.

Syarat Umum Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Meski belum ada sistem rekrutmen resmi, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat dasar bagi calon pengurus koperasi, di antaranya:

  • Tidak memiliki catatan kredit bermasalah di SLIK OJK

  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama pengurus (untuk mencegah nepotisme)

  • Warga desa atau kelurahan tempat koperasi didirikan

  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik

Koperasi Merah Putih dirancang berbasis prinsip gotong royong dan partisipasi warga. Oleh karena itu, calon pengurus harus memiliki komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi lokal, bukan semata mencari posisi kerja bergaji besar.

Hoaks Gaji Tinggi: Skenario yang Sering Terulang

Fenomena beredarnya informasi palsu soal gaji tinggi dalam proyek pemerintah bukan hal baru. Isu semacam ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menarik perhatian atau bahkan merekrut secara ilegal atas nama lembaga resmi.

Kemenkop UKM telah mengonfirmasi bahwa segala informasi terkait rekrutmen, termasuk gaji pengurus Koperasi Merah Putih, hanya akan disampaikan melalui saluran resmi pemerintah atau laman koperasi itu sendiri. Jika Anda menerima informasi selain dari kanal resmi, besar kemungkinan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Realita Gaji Pengurus Koperasi di Indonesia

Sebagai gambaran, gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada skala dan performa koperasi itu sendiri. Beberapa koperasi kecil di tingkat desa hanya mampu memberi kompensasi Rp1–3 juta per bulan, bahkan dalam bentuk honor saja. Sebaliknya, koperasi besar seperti koperasi karyawan di perusahaan swasta bisa menggaji pengurus hingga belasan juta rupiah, tergantung kinerja dan surplus usaha.

Karena Koperasi Merah Putih berbasis desa dan belum beroperasi, sangat tidak realistis jika gaji pengurusnya diasumsikan setinggi manajer korporat.

Kewajiban Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan

Jika nanti pengurus koperasi Merah Putih dianggap sebagai pekerja formal, maka gaji yang ditetapkan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) sesuai wilayah masing-masing. Meski tidak ada aturan nasional yang spesifik soal gaji pengurus koperasi, kewajiban ini tetap berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mendorong pengelolaan koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam hal pembayaran gaji yang wajar dan adil.

Catatan Tambahan:
Untuk Anda yang tertarik menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih, pantau terus informasi dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau media tepercaya. Jangan mudah tergiur oleh janji gaji tinggi dari sumber tidak jelas. Proses rekrutmen resmi akan diumumkan setelah struktur kelembagaan rampung pada pertengahan 2025.

Posting Komentar