Cara Daftar Pengurus Koperasi Merah Putih 2025
Mengenal Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah berbasis Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk bangun 80.000 koperasi desa/kelurahan. Diluncurkan 12 Juli 2025, program ini fokus entaskan kemiskinan, lawan pinjol dan rentenir, serta bantu petani lepas dari tengkulak. Layanan koperasi mencakup simpan pinjam, gerai sembako, klinik desa, cold storage, dan logistik.
Syarat Jadi Pengurus
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025:
Keanggotaan & Kompetensi: Anggota aktif, paham perkoperasian, jujur, berdedikasi, punya jiwa wirausaha.
Integritas Hukum: Bebas catatan kriminal dan kredit macet (cek SLIK OJK).
Pendidikan: Minimal lulusan SMA/SMK.
Hubungan Keluarga: Tidak ada hubungan darah/semenda tingkat pertama dengan pengurus/pengawas lain.
Pemisahan Perangkat Desa: Bukan perangkat desa; kepala desa jadi pengawas ex-officio.
Keterwakilan Gender: Minimal 30% perempuan.
Domisili: Tinggal di desa/kelurahan koperasi (dibuktikan KTP).
Langkah Pendaftaran
Musyawarah Desa: Adakan musyawarah untuk sepakati pembentukan koperasi, jenis usaha, nama, modal, dan pilih pengurus (minimal 9 peserta). Hasilnya jadi Berita Acara Musyawarah Desa.
Pemilihan Pengurus: Pilih pengurus secara demokratis (minimal 3 orang, ganjil) dari pendiri/anggota aktif.
Daftar Online: Via https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar:
Pilih skema: Koperasi baru, kembangkan existing, atau revitalisasi.
Isi data: Lokasi, nama koperasi, jenis usaha, berita acara, data notaris, kontak kuasa penghadap.
Unggah: KTP, daftar hadir (min. 20 orang), surat rekomendasi kepala desa, berita acara.
Centang pernyataan kebenaran data, klik “Daftar Sekarang”.
Akta Pendirian: Serahkan berita acara ke notaris untuk akta (biaya Rp2–5 juta), diunggah ke SABH untuk pengesahan Kemenkumham.
Legalitas Tambahan: Urus NPWP, NIB (via OSS), dan rekening bank koperasi.
Sosialisasi & Pelatihan: Promosikan koperasi (contoh: via #KopdesMP) dan ikuti pelatihan Dinas Koperasi.
Susunan Pengurus
Ketua: Pimpin dan wakili koperasi.
Wakil Ketua Bidang Usaha: Kelola unit usaha.
Anggota Pengurus: Bantu operasional (sekretaris, bendahara, dll.).
Pengawas (ex-officio Kepala Desa): Awasi transparansi.
Tugas Pengurus
Rencanakan dan kelola usaha koperasi.
Urus administrasi (AD/ART, RAPBK, laporan keuangan).
Wakili koperasi di forum eksternal.
Jaga transparansi dengan laporan rutin dan audit tahunan.
Aturan Penamaan
Diawali “Koperasi”.
Sertakan “Desa Merah Putih”/“Kelurahan Merah Putih” dan nama desa/kelurahan.
Tambahkan kecamatan/kabupaten jika nama wilayah sama.
Tambahkan “Syariah” untuk koperasi syariah.
Pendanaan & Honor
Pendanaan: Dari APBN, APBD, Dana Desa, KUR (bunga 3–6%), atau sumber sah.
Honor: Ditentukan via RAT, bukan Rp5–8 juta (hoaks, per @kemenkopukm, 24 Mei 2025).
Pengawasan
Triwulan oleh Dinas Koperasi.
Semesteran oleh pemerintah pusat.
Audit tahunan oleh akuntan independen.
Tips Sukses
Pilih tim pengurus yang solid dan visioner.
Gunakan media sosial untuk promosi (#KopdesMP).
Ikuti pelatihan Dinas Koperasi.
Jaga transparansi keuangan.
Cek info resmi di https://kopdesmerahputih.kop.id.
Jadi pengurus Koperasi Merah Putih adalah langkah nyata wujudkan ekonomi desa yang mandiri dan berkeadilan!
Posting Komentar