Batas Usia Pengurus Koperasi Merah Putih: Siapa Saja yang Bisa Menjabat?
Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya jelas: membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat fondasi inklusi keuangan nasional.
Salah satu elemen kunci dari koperasi adalah pengurus. Lalu, siapa saja yang bisa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih? Apakah ada batas usia? Artikel ini membahas secara terstruktur, berdasarkan regulasi terkini.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Merujuk Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi wajib dipilih melalui rapat anggota. Mereka bertugas menyelenggarakan kegiatan koperasi dengan profesional dan akuntabel. Beberapa syarat pokok mencakup:
Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian.
Jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Memiliki keterampilan manajerial dan semangat kewirausahaan.
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Batas Usia Pengurus: Ada atau Tidak?
Hingga saat ini, tidak ada batas usia maksimum maupun minimum secara eksplisit yang ditetapkan pemerintah untuk pengurus Koperasi Merah Putih dalam regulasi nasional.
Namun, praktik umum menunjukkan:
Usia minimum: Mengacu pada hukum perdata Indonesia, usia dewasa adalah 18 tahun. Maka, minimal usia untuk menjadi pengurus dapat diasumsikan 18 tahun.
Usia maksimum: Tidak diatur secara baku. AD/ART koperasi masing-masing dapat menentukan jika memang dibutuhkan batas usia, misalnya untuk mendorong regenerasi kepemimpinan.
Dengan demikian, selama seseorang memenuhi syarat administratif dan substansial, usia tidak menjadi penghalang.
Struktur dan Jumlah Pengurus
Struktur pengurus Koperasi Merah Putih diatur harus berjumlah ganjil dan terdiri dari lima orang atau lebih, yaitu:
Ketua
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Sekretaris
Bendahara
Dianjurkan agar ada keterwakilan perempuan dalam struktur ini sebagai bentuk afirmasi kesetaraan gender dalam tata kelola koperasi.
Peran Strategis Pengurus
Pengurus memiliki peran ganda: manajerial dan strategis. Mereka tidak hanya mengatur operasional koperasi, tapi juga berwenang mengangkat pengelola harian koperasi yang menangani aspek teknis usaha.
Hal ini menuntut pengurus untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, memahami ekosistem usaha lokal, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota.
Mekanisme Pemilihan Pengurus
Pemilihan dilakukan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau rapat khusus yang sah. Proses ini menjamin bahwa pengurus adalah representasi kehendak anggota koperasi, bukan hasil penunjukan sepihak.
Calon pengurus dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota lain. Jika dalam AD/ART ditetapkan syarat usia tertentu, maka calon yang tidak memenuhi otomatis gugur secara administratif.
Rekomendasi bagi Koperasi Baru
Bagi koperasi yang baru terbentuk:
Susun AD/ART secara jelas, termasuk jika ingin menetapkan batas usia pengurus.
Gunakan prinsip meritokrasi dalam pemilihan pengurus—berdasarkan kemampuan, bukan usia.
Libatkan generasi muda tanpa mengabaikan pengalaman senioritas.
Dengan struktur terbuka tanpa diskriminasi usia, Koperasi Merah Putih bisa menjadi model pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
Posting Komentar