Tabel Pinjaman Bank BJB untuk PNS Tahun 2025
Bank BJB terus berkomitmen mendukung kebutuhan finansial Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui berbagai produk pinjaman yang kompetitif dan fleksibel. Pada tahun 2025, Bank BJB menawarkan beberapa skema pinjaman khusus bagi PNS, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif dan multiguna. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. bjb Kredit Guna Bhakti (KGB)
bjb KGB adalah fasilitas kredit yang ditujukan bagi PNS dengan penghasilan tetap, dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif multiguna. Produk ini terbagi menjadi tiga pola penyaluran, yaitu Pola 1, Pola 2, dan Pola 3, masing-masing dengan fitur dan ketentuan yang berbeda.
a. bjb KGB Pola 1
Pola ini diperuntukkan bagi PNS yang gajinya disalurkan melalui Bank BJB (payroll).
Kriteria Pekerjaan Debitur: CPNS, PNS, PPPK, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non-PNS, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, Anggota DPD, Direksi.
Sumber Pembayaran: Gaji bulanan.
Plafon Pinjaman: Disesuaikan dengan perhitungan maksimal angsuran dan jangka waktu.
Maksimal Angsuran: RPC hingga 90% dari gaji bersih.
Suku Bunga: Mengacu pada ketentuan yang berlaku saat realisasi kredit.
Jangka Waktu Pinjaman:
- PNS: Maksimal 25 tahun (300 bulan).
- PPPK: Sesuai sisa masa kerja/jabatan.
- CPNS: Maksimal 10 tahun (120 bulan).
- Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non-PNS: Maksimal 15 tahun (180 bulan).
- Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, Anggota DPD, Direksi: Sampai dengan masa jabatan berakhir.
Catatan: Agunan tambahan diperlukan untuk plafon pinjaman di atas Rp500.000.000.
b. bjb KGB Pola 2
Ditujukan bagi PNS yang gaji dan tunjangannya belum disalurkan melalui rekening Bank BJB (non-payroll).
Kriteria Pekerjaan Debitur: CPNS, ASN (PNS dan PPPK), Direksi, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD/BLU/BLUD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non-PNS, Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Anggota DPR dan PPPK, Direksi, Anggota DPD.
Jangka Waktu Pinjaman:
- PNS: Maksimal 15 tahun.
- PPPK: Sesuai sisa masa kerja/jabatan.
- CPNS: Maksimal 5 tahun.
- TNI/POLRI: Maksimal 10 tahun.
- Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non-PNS: Maksimal 15 tahun.
- Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Anggota DPD, Direksi: Sampai dengan masa jabatan berakhir.
Plafon Pinjaman: Disesuaikan dengan perhitungan maksimal angsuran dan jangka waktu.
Agunan: Diperlukan untuk plafon pinjaman di atas Rp500.000.000.
Angsuran: DSR hingga 90% dari gaji bersih.
Suku Bunga: Mengacu pada ketentuan yang berlaku saat realisasi kredit.
Biaya Provisi: 0,2% hingga maksimal 1,5% per tahun dari plafon yang diberikan.
c. bjb KGB Pola 3
Diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya sudah atau belum disalurkan melalui rekening Bank BJB (payroll dan non-payroll), termasuk pegawai perusahaan swasta, direksi, pegawai yayasan/unit usaha yayasan, pegawai dana pensiun, pegawai perkumpulan, non-pegawai tetap instansi/lembaga pemerintah, kepala desa/perangkat desa, dan direksi.
- Jangka Waktu Pinjaman:
- Pegawai Swasta, Yayasan & Unit Usaha Yayasan:
- Payroll: Maksimal 10 tahun.
- Non-Payroll: Maksimal 5 tahun.
- Kepala Desa & Perangkat Desa:
- Payroll: Maksimal 5 tahun.
- Non-Payroll: Tidak diperkenankan.
- Non-Pegawai Tetap Instansi/Lembaga Pemerintah:
- Payroll: Sampai dengan masa kerja berakhir.
- Non-Payroll: Tidak diperkenankan.
Direksi: Sampai dengan masa jabatan berakhir.
Plafon Pinjaman:
- Payroll: Maksimal Rp500.000.000,-.
- Non-Payroll: Maksimal Rp250.000.000,-.
Agunan: Tidak dipersyaratkan untuk plafon di bawah Rp500.000.000,-.
Angsuran:
- Payroll: RPC = 50% dari Take Home Pay (THP).
- Non-Payroll: DSR = 50% dari (THP - Kewajiban).
Suku Bunga: Mengacu pada ketentuan yang berlaku saat realisasi kredit.
Biaya-Biaya:
- Provisi: 0,2% s.d. 1,5% per tahun dari plafon yang diberikan.
- Asuransi: Sesuai dengan tarif yang berlaku.
- Administrasi: Tidak ada biaya administrasi tambahan.
2. bjb Kredit Purna Bhakti
Produk ini dikhususkan bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun atau sedang mempersiapkan pensiun untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa tua.
Fitur Utama:
- Plafon Pinjaman: Hingga Rp100.000.000,-, tergantung manfaat pensiun yang diterima.
- Jangka Waktu: Maksimal 10 tahun.
- Suku Bunga: Kompetitif dan mengikuti kebijakan perbankan saat realisasi kredit.
- Metode Pembayaran: Angsuran dipotong langsung dari manfaat pensiun.
- Agunan: Tidak dipersyaratkan untuk plafon di bawah Rp500.000.000,-.
- Fitur Tambahan:
- Angsuran lebih rendah agar sesuai dengan penghasilan pensiun yang tetap.
- Opsi co-borrower (pasangan) untuk memperpanjang kapasitas pembayaran pinjaman.
Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BJB
Bagi PNS yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BJB, berikut adalah langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen Persyaratan
- KTP dan NPWP.
- SK Pengangkatan PNS/PPPK atau Surat Keterangan Pensiun (untuk Purna Bhakti).
- Slip gaji atau bukti penerimaan manfaat pensiun.
- Dokumen agunan (jika diperlukan).
Kunjungi Kantor Cabang Bank BJB
- Datangi cabang terdekat dan konsultasikan jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan memahami seluruh ketentuan, termasuk suku bunga, tenor, serta biaya-biaya yang berlaku.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
- Bank akan melakukan analisis kredit berdasarkan dokumen yang diajukan.
- Jika disetujui, nasabah akan menandatangani akad kredit dan dana akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keunggulan Pinjaman Bank BJB untuk PNS
Bank BJB menawarkan berbagai keunggulan bagi PNS yang mengajukan pinjaman, di antaranya:
- Suku bunga kompetitif, lebih rendah dibandingkan bank lain untuk segmen PNS.
- Proses pencairan cepat karena didukung dengan payroll system untuk PNS.
- Jangka waktu fleksibel, hingga 25 tahun untuk PNS aktif.
- Opsi top-up pinjaman, memungkinkan nasabah menambah jumlah pinjaman setelah sebagian kredit lunas.
- Perlindungan asuransi, melindungi nasabah dari risiko tidak terduga seperti kecelakaan atau meninggal dunia.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman
Cek Kelayakan Kredit
- Pastikan memiliki rasio utang yang sehat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank BJB.
Pahami Suku Bunga
- Apakah suku bunga tetap atau mengambang? Sesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
Sesuaikan Tenor dengan Kemampuan Finansial
- Tenor panjang menawarkan cicilan ringan, tetapi total bunga yang dibayarkan lebih besar.
Pertimbangkan Opsi Top-Up
- Jika berencana untuk meminjam lebih banyak di masa depan, tanyakan kebijakan top-up kredit kepada petugas Bank BJB.
Pastikan Tidak Ada Biaya Tersembunyi
- Tinjau kembali semua biaya seperti provisi, administrasi, dan asuransi sebelum menandatangani perjanjian kredit.
Bank BJB terus berinovasi dalam memberikan layanan kredit yang aman, fleksibel, dan menguntungkan bagi PNS. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi cabang terdekat atau mengakses situs resmi Bank BJB.
Posting Komentar