Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Terbaru 2025
Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian merupakan solusi cepat untuk memperoleh dana pinjaman dalam jumlah besar. Prosesnya kini lebih mudah dan praktis, memungkinkan Anda mendapatkan dana yang dibutuhkan tanpa prosedur yang rumit.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Pegadaian menawarkan berbagai keuntungan bagi Anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah, antara lain:
Proses Cepat dan Mudah: Pengajuan pinjaman dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dana bisa cair pada hari yang sama dengan pengajuan.
Jaringan Luas: Dengan banyaknya kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Anda dapat dengan mudah menemukan lokasi Pegadaian terdekat.
Layanan Syariah: Bagi Anda yang menginginkan layanan berbasis syariah, Pegadaian menyediakan produk yang sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Dokumen Pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sertifikat Asli: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon.
Dokumen Pendukung: PBB terbaru dan IMB (jika diperlukan).
Prosedur pengajuan meliputi:
Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat: Bawa semua dokumen yang diperlukan.
Penilaian Agunan: Petugas akan menilai nilai agunan dari sertifikat rumah Anda.
Penentuan Plafon Pinjaman: Berdasarkan nilai agunan, plafon pinjaman akan ditentukan.
Pencairan Dana: Setelah proses administrasi selesai, dana akan dicairkan ke rekening Anda.
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut adalah simulasi angsuran untuk berbagai plafon pinjaman dengan tenor yang berbeda:
Pinjaman Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000
Jumlah Pinjaman | 12 Bulan | 18 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan |
---|---|---|---|---|
Rp1.000.000 | Rp93.400 | Rp65.500 | Rp51.700 | Rp37.800 |
Rp2.000.000 | Rp186.700 | Rp131.200 | Rp110.400 | Rp75.600 |
Rp3.000.000 | Rp280.100 | Rp196.700 | Rp155.100 | Rp113.400 |
Rp4.000.000 | Rp373.400 | Rp262.300 | Rp206.700 | Rp151.200 |
Rp5.000.000 | Rp466.700 | Rp327.800 | Rp258.400 | Rp188.900 |
Rp6.000.000 | Rp560.100 | Rp393.400 | Rp310.100 | Rp226.700 |
Rp7.000.000 | Rp653.400 | Rp458.900 | Rp361.700 | Rp264.500 |
Rp8.000.000 | Rp746.700 | Rp524.500 | Rp413.400 | Rp302.300 |
Rp9.000.000 | Rp840.100 | Rp590.100 | Rp465.100 | Rp340.100 |
Rp10.000.000 | Rp933.400 | Rp655.600 | Rp516.700 | Rp377.800 |
Pinjaman Rp15.000.000 hingga Rp50.000.000
Jumlah Pinjaman | 18 Bulan | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan |
---|---|---|---|---|
Rp15.000.000 | Rp983.400 | Rp775.100 | Rp466.700 | Rp476.100 |
Rp20.000.000 | Rp1.311.200 | Rp1.033.400 | Rp755.600 | Rp634.800 |
Rp25.000.000 | Rp1.638.900 | Rp1.291.700 | Rp944.500 | Rp793.500 |
Rp30.000.000 | Rp1.966.700 | Rp1.550.100 | Rp1.133.400 | Rp952.200 |
Rp35.000.000 | Rp2.294.500 | Rp1.808.400 | Rp1.322.300 | Rp1.110.900 |
Rp40.000.000 | Rp2.622.300 | Rp2.066.700 | Rp1.511.200 | Rp1.269.600 |
Rp45.000.000 | Rp2.950.100 | Rp2.325.100 | Rp1.700.100 | Rp1.428.300 |
Rp50.000.000 | Rp3.277.800 | Rp2.583.400 | Rp1.888.900 | Rp1.587.000 |
Pinjaman Rp55.000.000 hingga Rp100.000.000
Jumlah Pinjaman | 24 Bulan | 36 Bulan | 48 Bulan | 60 Bulan |
---|---|---|---|---|
Rp55.000.000 | Rp2.841.700 | Rp2.077.800 | Rp1.745.700 | Rp1.466.700 |
Rp60.000.000 | Rp3.100.100 | Rp2.266.700 | Rp1.904.400 | Rp1.600.100 |
Rp65.000.000 | Rp3.358.400 | Rp2.455.600 | Rp2.063.100 | Rp1.733.400 |
Rp70.000.000 | Rp3.616.700 | Rp2.644.500 | Rp2.221.800 | Rp1.866.700 |
Rp75.000.000 | Rp3.875.100 | Rp2.833.400 | Rp2.380.500 | Rp2.000.100 |
Rp80.000.000 | Rp4.133.400 | Rp3.022.300 | Rp2.539.200 | Rp2.133.400 |
Rp85.000.000 | Rp5.391.700 | Rp3.211.200 | Rp2.697.900 | Rp2.266.700 |
Rp90.000.000 | Rp4.650.100 | Rp3.400.100 | Rp2.856.600 | Rp2.400.100 |
Rp100.000.000 | Rp5.166.700 | Rp3.777.800 | Rp3.174.000 | Rp2.666.700 |
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Identitas: KTP yang masih berlaku atas nama pemilik sertifikat.
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data keluarga.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Harus asli dan atas nama pemohon atau pasangan sah.
- Surat Nikah (jika sudah menikah): Diperlukan jika sertifikat rumah atas nama suami/istri.
- PBB Tahun Terakhir: Untuk memastikan legalitas kepemilikan dan pembayaran pajak properti.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Jika diminta sebagai dokumen tambahan.
2. Datangi Kantor Pegadaian Terdekat
Kunjungi kantor Pegadaian yang menyediakan layanan gadai sertifikat rumah. Tidak semua cabang memiliki layanan ini, jadi pastikan terlebih dahulu dengan menghubungi cabang terdekat atau mengecek melalui website resmi Pegadaian.
3. Konsultasi dan Penilaian Agunan
Setelah tiba di Pegadaian, petugas akan melakukan proses penilaian terhadap sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.
- Cek keabsahan dokumen: Pegadaian akan memverifikasi apakah sertifikat tersebut legal dan tidak dalam status sengketa.
- Survey atau appraisal: Untuk menentukan nilai agunan, Pegadaian bisa melakukan penilaian langsung ke lokasi properti.
- Menentukan Plafon Pinjaman: Berdasarkan nilai agunan, Pegadaian akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan, umumnya berkisar 70-80% dari nilai rumah.
4. Penentuan Tenor dan Simulasi Angsuran
Pemohon dapat memilih tenor pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran. Pegadaian akan memberikan simulasi cicilan berdasarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang dipilih.
5. Penandatanganan Perjanjian Kredit
Jika Anda setuju dengan jumlah pinjaman dan skema cicilan, maka selanjutnya akan dilakukan penandatanganan akad kredit. Pastikan untuk membaca isi perjanjian dengan seksama, termasuk:
- Besar angsuran dan tenor pinjaman
- Suku bunga dan biaya administrasi
- Konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar
6. Pencairan Dana
Setelah akad kredit ditandatangani, dana pinjaman akan segera dicairkan ke rekening pemohon. Biasanya, pencairan dana dapat dilakukan dalam 1-3 hari kerja setelah semua dokumen dan proses penilaian selesai.
7. Pembayaran Cicilan Sesuai Jadwal
Pastikan membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda atau penalti. Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui:
- Kantor Pegadaian
- ATM atau transfer bank
- Aplikasi Pegadaian Digital
Jika Anda mengalami kendala dalam pembayaran, segera konsultasikan dengan Pegadaian untuk mencari solusi terbaik agar terhindar dari risiko penyitaan aset.
Posting Komentar