Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tahun 2025
Gadai sertifikat rumah menjadi salah satu solusi finansial bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan aset properti. Pegadaian sebagai lembaga gadai resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan layanan ini dengan prinsip syariah dan skema pembiayaan yang fleksibel. Agar pengajuan gadai berjalan lancar, berikut adalah syarat dan prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang perlu diperhatikan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Kriteria Usia
Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Dokumen Identitas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pernikahan
Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah.
Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus cerai.
Dokumen Pendukung
Surat Keterangan Domisili jika diperlukan.
Slip gaji atau bukti pendapatan rutin selama dua bulan terakhir.
Dokumen Properti
Sertifikat rumah asli dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Dokumen Tambahan untuk Pengusaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro atau kecil.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah-langkah berikut perlu diikuti untuk mengajukan gadai sertifikat rumah:
Datang ke Outlet Pegadaian
Kunjungi outlet Pegadaian Konvensional atau Syariah terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Penyerahan Sertifikat sebagai Jaminan (Marhun)
Sertifikat rumah asli beserta dokumen pendukung diserahkan kepada petugas Pegadaian.
Proses Verifikasi
Tim Mikro Pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen serta survei lokasi rumah.
Persetujuan Pengajuan
Jika pengajuan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman akan dicairkan.
Pencairan Dana
Dana pinjaman diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank pemohon.
Ketentuan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah
Plafon Pinjaman: Rp5 juta hingga Rp200 juta.
Tenor Pinjaman: 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
Mu’nah (Biaya Pemanfaatan Jasa): 0,7% per bulan.
Pembayaran Angsuran: Dapat dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan akad.
Biaya Administrasi: Dibayarkan setelah akad.
Biaya Cek Sertifikat: Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung daerah.
Biaya Pengurusan: Meliputi Imbal Jasa Kifalah (IJK), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking
Pegadaian tidak melakukan BI Checking dalam prosedur gadai sertifikat rumah, namun tetap menerapkan sistem penilaian risiko. Untuk menilai kelayakan calon nasabah, Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo dalam melakukan skoring berdasarkan riwayat transaksi nasabah sebelumnya. Hasil skoring ini akan menentukan apakah pengajuan gadai disetujui atau tidak.
Keunggulan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Proses Cepat dan Mudah
Dengan persyaratan yang jelas, pengajuan dapat diproses dengan lebih cepat.
Terjamin Keamanannya
Sebagai lembaga yang diawasi oleh OJK, Pegadaian menjamin transparansi dan keamanan transaksi.
Menggunakan Prinsip Syariah
Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, transaksi dilakukan tanpa riba, menjadikannya pilihan ideal bagi masyarakat yang mengutamakan aspek syariah.
Properti Masih Bisa Dimanfaatkan
Rumah yang dijadikan jaminan tetap dapat digunakan oleh pemilik selama masa pinjaman berlangsung.
Dapat Digunakan untuk Lahan Pertanian atau Perkebunan
Selain rumah, Pegadaian juga menerima sertifikat tanah pertanian dan perkebunan sebagai jaminan.
Dengan memahami syarat dan prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian, Anda dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal sesuai dengan kebutuhan finansial yang dihadapi.
Posting Komentar