Ragam Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian pada Tahun 2025
Kebutuhan dana mendesak sering kali menjadi alasan seseorang mencari solusi keuangan yang cepat dan aman. Salah satu opsi yang dapat diandalkan adalah layanan gadai dari Pegadaian. Dengan sistem yang transparan dan fleksibel, Pegadaian memungkinkan masyarakat mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga. Namun, tidak semua barang dapat digadaikan. Berikut adalah daftar barang yang dapat digunakan sebagai jaminan di Pegadaian.
1. Emas dan Perhiasan
Emas tetap menjadi aset favorit untuk digadaikan karena nilainya yang cenderung stabil dan mudah diuangkan. Pegadaian menerima berbagai bentuk emas, seperti emas batangan, perhiasan emas, hingga berlian. Proses pengajuan gadai emas cukup sederhana, cukup dengan membawa barang jaminan dan kartu identitas seperti KTP. Pegadaian menawarkan dua skema gadai emas, yaitu konvensional dan syariah, dengan nilai pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta.
2. Tabungan Emas
Selain emas fisik, saldo Tabungan Emas di Pegadaian juga dapat dijadikan jaminan pinjaman. Layanan ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan dana cepat tanpa perlu menjual emas yang telah mereka tabung. Pengajuan gadai Tabungan Emas bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital atau secara langsung di kantor Pegadaian. Namun, nasabah harus memiliki saldo emas yang mencukupi serta akun premium agar bisa menggunakan layanan ini.
3. Barang Elektronik
Barang elektronik seperti laptop, handphone, televisi, dan kamera dapat digadaikan di Pegadaian melalui layanan Gadai Non-Emas. Pegadaian memastikan barang elektronik yang digadaikan tetap aman selama masa pinjaman dan diasuransikan hingga pelunasan dilakukan. Proses penaksiran dilakukan untuk menentukan nilai pinjaman yang diberikan, dengan kisaran mulai dari Rp50 ribu hingga Rp20 juta.
4. Kendaraan Bermotor
Kendaraan seperti sepeda motor dan mobil dapat dijadikan jaminan pinjaman di Pegadaian. Nasabah perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, serta bukti kepemilikan sah lainnya. Kendaraan yang digadaikan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan hingga pinjaman dilunasi. Pegadaian juga menyediakan layanan gadai kendaraan dengan skema syariah bagi nasabah yang mengutamakan prinsip keuangan Islam.
5. Surat Berharga
Surat berharga seperti saham dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dapat digadaikan melalui layanan Gadai Efek. Pegadaian menerima surat berharga dari individu maupun institusi dengan nilai pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 miliar, tergantung dari nilai aset yang dijaminkan. Layanan ini memberikan fleksibilitas bagi investor yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset investasi mereka.
6. Sertifikat Tanah atau Bangunan
Sertifikat tanah atau rumah dapat digadaikan melalui layanan pembiayaan syariah Pegadaian. Jenis sertifikat yang diterima adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Gadai sertifikat ini tersedia bagi individu dengan penghasilan tetap maupun pengusaha mikro yang membutuhkan modal usaha. Pinjaman yang diberikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, dengan skema pembayaran yang fleksibel.
7. BPKB Motor
Gadai BPKB motor menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan pinjaman, terutama bagi mereka yang tetap ingin menggunakan kendaraannya selama masa pinjaman. Layanan ini tersedia dalam skema konvensional maupun syariah. Pinjaman dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha atau biaya pendidikan.
8. Jam Tangan dan Tas Mewah
Barang mewah seperti jam tangan dan tas dari merek ternama dapat digadaikan di outlet Pegadaian tertentu. Merek seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermès memiliki nilai taksiran tinggi dan bisa dijadikan jaminan pinjaman. Barang yang digadaikan akan disimpan di tempat khusus untuk menjaga kondisinya tetap prima. Jangka waktu pinjaman umumnya maksimal 30 hari, dengan opsi perpanjangan sesuai ketentuan Pegadaian.
Pegadaian memastikan setiap transaksi yang dilakukan aman dan transparan, serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum mengajukan gadai, pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.
Posting Komentar