Mengurus Pajak Motor Telat 1 Tahun dan Penggantian Plat

Daftar Isi

Memiliki sepeda motor bukan hanya soal berkendara, tetapi juga memahami kewajiban administrasi yang menyertainya. Salah satu hal penting yang sering diabaikan pemilik kendaraan adalah pembayaran pajak dan penggantian plat nomor. Jika terlambat, akan ada sanksi berupa denda yang perlu dibayarkan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang apa yang harus dilakukan jika pajak motor Anda telat 1 tahun dan bagaimana proses penggantian plat nomor di tahun 2025.

Batas Waktu Penggantian Plat Motor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali. Proses ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat.

Pemilik kendaraan dapat mengajukan perpanjangan serta penggantian plat sebelum jatuh tempo, idealnya 1-3 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika melewati tenggat waktu, pemilik kendaraan akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kendaraan berada di luar wilayah Samsat asal, pemilik bisa melakukan cek fisik bantuan di Samsat terdekat, kemudian membawa berkas tersebut ke Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk menyelesaikan proses penggantian plat.

Biaya dan Syarat Penggantian Plat Motor

Sebelum mengganti plat motor, siapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sesuai dengan peraturan terbaru di tahun 2025.

1. Biaya Penggantian Plat Motor

  • Penerbitan STNK (baru/ganti): Rp100.000

  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika diperlukan: Rp225.000

  • Cek fisik kendaraan: Rp10.000 - Rp20.000

2. Syarat Penggantian Plat Motor

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

  • Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat

  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000, jika proses diwakilkan

Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak dan Penggantian Plat

Jika pajak motor telat satu tahun, pemilik kendaraan akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut cara perhitungannya:

  • Terlambat 1 hari: Denda sebesar PKB untuk satu bulan

  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: 23% dari PKB

  • Terlambat 2 bulan hingga 1 tahun: (2% x PKB x jumlah bulan keterlambatan) + SWDKLLJ

  • Terlambat lebih dari 1 tahun: [(2% x PKB x jumlah bulan keterlambatan) + SWDKLLJ] + (25% x PKB)

Contoh Perhitungan Denda

Jika PKB motor Anda Rp250.000 per tahun dan Anda terlambat mengganti plat selama 6 bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Denda PKB: 2% x Rp250.000 x 6 = Rp30.000

  • Denda SWDKLLJ: Rp32.000

  • Total Denda: Rp30.000 + Rp32.000 = Rp62.000

Besaran SWDKLLJ tergantung kapasitas mesin kendaraan:

  • Motor di bawah 250cc: Rp32.000

  • Motor di atas 250cc: Rp80.000

Cara Mengecek Denda dan Membayar Pajak Motor Telat 1 Tahun

Agar lebih mudah, Anda dapat mengecek jumlah denda pajak dan biaya penggantian plat secara online melalui aplikasi e-Samsat atau situs resmi Samsat daerah masing-masing. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, maka informasi biaya pajak, denda, serta total yang harus dibayarkan akan muncul.

Proses pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai metode:

  • Langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan

  • Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

  • Transfer via bank yang bekerja sama dengan Samsat

  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau minimarket tertentu

Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk mengambil STNK dan plat nomor baru di Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak dan Mengganti Plat

Jika pemilik kendaraan tetap tidak membayar pajak selama lebih dari 2 tahun berturut-turut, kendaraan bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan datanya dapat dihapus dari registrasi kepemilikan oleh Samsat. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa kendaraan yang tidak diperpanjang STNK dalam waktu 2 tahun setelah masa berlaku habis dapat dihapus dari database dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Jika ini terjadi, satu-satunya cara untuk mendapatkan legalitas kendaraan kembali adalah dengan melakukan proses registrasi ulang sebagai kendaraan baru, yang bisa memakan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan membayar pajak tepat waktu.

Catatan: Informasi ini diperbarui berdasarkan regulasi per Februari 2025. Untuk memastikan tidak ada perubahan tarif atau prosedur, selalu cek informasi resmi dari Samsat atau Badan Pendapatan Daerah sebelum melakukan pembayaran dan penggantian plat.

Posting Komentar